Laman

Jumat, 20 Januari 2012

Penetapan UMK Musi Rawas Mengacu UMSP Sumsel


H A Murtin
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Musi Rawas Tahun 2012 mengacu pada penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2012 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas, H A Murtin didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Suaidy Amrie, Jum'at (20/1), penetapan UMK Musi Rawas tahun 2012 ditetapkan berdasarkan UMSP yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel dan telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur Sumsel, tanggal 2 Desember 2011, No: 825/kpts/Disnakertrans/2011 tentang upah UMSP Sumsel.

“Jadi untuk besaran penetapan upah minimum di Musirawas kita mengacu pada penetapan UMSP Sumsel dan dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Sumsel hanya Kota Palembang yang membuat sendiri penetapan upah minimum,”katanya.

Penetapan UMSP Sumsel tahun 2012 tersebut, kata dia mengacu pada penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumateraselatan tahun 2012 yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Gubernur Sumsel nomor:757/kpts/Disnakertrans/2011 tanggal 24 Oktober 2011.Dan dalam keputusan tersebut UMP sumsel tahun 2012 sebesar Rp 1.195.220.

"Penetapan batasan UMSP tahun 2012 saat ini secara keseluruhan terjadi kenaikan batasan upah sebesar 16,54 persen yakni tahun 2011 sebesar Rp 1.048.440,- dan ditahun 2012 ini ditetapkan sebesar Rp 1.256.175,-,”katanya.(Oeddy)

Tidak ada komentar: