Laman

Selasa, 14 Februari 2012

8 Camat Dilantik Sebagai PPAT Sementara



LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Lubuklinggau,  H Alen Saputra, mewakili Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Selatan, H Suhaeli Syam melantik sebanyak delapan orang camat di lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau,  Sumatera Selatan menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara, di Balai Kota Lubuklinggau, Selasa (14/2/2012).

Dalam sambutannya, Kepala BPN Kota Lubuklinggau, H Alen Saputra, kepekaan camat terhadap kondisi masyarakat diharapkan dapat mengurangi permasalahan yang muncul di kemudian hari.

"Sebagai perpanjangan tangan dari BPN, camat diharapkan dapat lebih tanggap membaca aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat, sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, mengingat camat merupakan pejabat pemerintah yang lebih mengetahui tentang kondisi wilayahnya,"katanya.

Menurut dia, dalam melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang telah bersertifikat agar camat mengkonfirmasikan ke kantor BPN. Selain itu, dalam pembuatan surat menyurat tanah agar dilakukan dengan selektif dan hati-hati serta memberikan pelayanan prima yakni cepat, tepat, mudah dan benar.

Sementara, Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi mengucapkan terima kasih kepada BPN Wilayah Sumatera Selatan dan BPN Kota Lubuklinggau serta semua pihak yang telah memberikan kontribusinya, sehingga kegiatan itu dapat berjalan dengan lancar.

"Pengambilan sumpah ini, jangan hanya dipandang sebagai pemberian amanah saja dalam menegakkan supremasi hukum di bidang pertanahan, namun hendaknya menjadi motivasi untuk bekerja ekstra hati-hati dan teliti dalam melaksanakan tugas pokoknya,"katanya.

Bekerja hati-hati dan teliti dimaksud, kata dia dalam hal ini produk yang diterbitkan harus dapat menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah.

Dalam kesempatan itu juga, Riduan menekankan agar camat yang dilantik menjadi PPAT, yakni camat wajib memasang papan nama jabatan PPAT di kantor masing-masing.

"Yang terpenting, sebelum melaksanakan tugas sebagai PPAT Sementara, camat wajib menyampaikan contoh tanda tangan, paraf dan cap/stempel jabatan kepada BPN Sumatera Selatan, BPN Kota Lubuklinggau, Walikota dan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau,"katanya.

Untuk diketahui, pelantikan ini sesuai dengan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumateraselatan Nomor 154/KEP.11-16/2012, tentang Penunjukan Camat Sebagai PPAT Sementara tanggal 3 Februari 2011.

Adapun camat yang dilantik itu, Camat Lubuklinggau Utara I, M Yunus; Camat Lubuklinggau Utara II, Gunadi; Camat Lubuklinggau Selatan I, S Kusrianto; Camat Lubuklinggau Selatan II Ahman Topan SH; Camat Lubuklinggau Barat I, Burhanuddin; Camat Lubuklinggau Barat II, Syaiful Effendi; Camat Lubuklinggau Timur I, AH Ritonga; dan Camat Lubuklinggau Timur II, Ilham Abikafi. (Biroe)

Tidak ada komentar: