Laman

Selasa, 07 Februari 2012

Kesal Terhadap Kades Warga Lubuk Kumbung Mengadu ke DPRD



Aksi Warga Diterima DPRD
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Ulah oknum kepala Desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang diduga melakukan perselingkuhan dengan istri adik sepupuhnya sendiri, membuat masyarakat desa setempat berang sekitar Pukul 11.00 WIB, mengadu dengan melakukan aksi demo ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (7/2).

Puluhan massa yang datang langsung dari Desa Lubuk Kumbung dengan mengatasnamakan dari Forum Masyarakat Desa Lubuk Kumbung (FMDLK) itu dalam orasinya menyatakan, menyikapi persoalan dugaan perzinahan yang di lakukan oleh Iskandar yang saat ini menjabat Kepala Desa Lubuk Kumbung dan sudah dilaporkan ke Polres Kota Lubuklinggau, sungguh membuat warganya sangat perihatin dan kecewa apa lagi persoalan ini sudah menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat.

“Persoalan tersebut menggambarkan bagaimana prilaku buruk dari seorang pemimpin yang pada akhirnya membuat seluruh masyarakat Desa Lubuk Kumbung menjadi malu dan merasakan nama baik desa sudah tercemar karena perbuatan oknum kades itu,” Ujar Muhammad Halian tokoh masyarakat Desa Lubuk Kumbung.

Dirinya beserta puluhan masa yang hadir, kata dia selaku masyarakat Desa Lubuk Kumbung memiliki tanggung jawab moral untuk menyikapi persoalan perselingkuhan yang di lakukan oknum kades dengan istri adik sepupunya sendiri.

"Kami selaku masyarakat menyatakan sikap, mendesak Polres Kota Lubuklinggau untuk segera menyelesaikan kasus dugaan perzinahan yang di lakukan oknum kades tersebut, mendesak Polres Kota Lubuklinggau untuk bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini,” ungkap Halian.

Selain itu, pihaknya juga mendesak DPRD Mura untuk segera menyikapi persoalan kasus tersebut. 

“Kami juga meminta agar Bupati Musi Rawas segera menonaktifkan kepala desa, agar dapat mempermudah dalam penanganan kasus dugaan perzinahan yang saat ini masih di tangani oleh Polres Kota Lubuklinggau. Dan meminta kepada Bupati untuk bersikap tegas dalam menyikapi perbuatan dan ulah dari oknum kepala desa tersebut,”pintanya.

Dialog Warga Dengan DPRD
Ketua DPRD Musi Rawas, Hj Sri Hernalini Utami, menyikapi apa yang di sampaikan masyarakat Desa Lubuk Kumbung menyatakan,  segera melakukan koordinasi dalam hal ini kepada pihak eksekutif atau intansi terkait seperti Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Bagian Tata Pemerintahan, Camat Karang Jaya dan istansi lainnya untuk mencari solusi agar persoalan ini dapat selesai dengan cepat.

“Jika memang ini terbukti maka kami akan membuat rekomendasi kepada Bupati untuk melakukan penonaktifan atau pemberhentian terhadap Kepala Desa Lubuk kumbung,” tegasnya.

Namun kami meminta kepada masyarakat, Lanjut Sri agar dapat bersabar sebab persoalan ini sedang di tangani oleh pihak kepolisian.

“Jadi biarkan proses ini berjalan, dan kami akan meminta pihak pemkab untuk membuat tim agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa,”pungkasnya.

Sementara, Camat Karang Jaya, Syamsu Anwar menyebutkan, secara kedinasan oknum kepala desa tersebut sudah kita panggil dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan istansi terkait.

“Bahkan dua hari yang lalu saya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala desa, untuk menanyakan sejauh mana kebenaran hal tersebut. Saat ini persolan ini sudah di tangani oleh pihak kepolisian, Ispektorat dan BPMPD. Jadi saya minta kepada masyarakat untuk bersabar dan mempercayakian proses ini kepada kami atasan dari oknum kades yang diduga berzina itu serta di harapkan masyarakat jangan sampai main hakim sendiri,”harapnya.

Sebelumnya, Oknum Kades di Kecamatan Karang Jaya, Iskandar, Rabu (25/1) dilaporkan ke Polres Lubuklinggau karena diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita bersuami. Yang melapor adalah Wina Sigit (34) warga Jl Kenanga II Gg Bakti RT 2 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dalam laporan itu, Wina mengatakan, bahwa oknum kades IS, telah berzina dengan istri tuanya, inisial RS.

Bahkan, Wina juga melaporkan RS dalam kasus perzinaan ini, kendati awalnya ia hendak melapor dalam kasus pemerkosaan. Perzinaan tersebut terjadi Jl Sudirman depan SMPN 3 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu (22/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Dan terbongkar ketika Wina membaca Short Message System di hape istrinya.

Isi SMS itu, “untuk ketemuan lagi” berdasarkan SMS tersebut, pelapor menanyakan kepada istrinya apa maksudnya. Ternyata sang istri mengakui sudah berhubungan badan dengan sang Kades sebanyak dua kali. Tidak terima dengan perihal tersebut sang suami melaporkan ke SPK Polres Lubuklinggau dengan harapan dapat menindak oknum kades dan istri tuanya.(Ande/Oeddy)

Tidak ada komentar: