Laman

Rabu, 01 Februari 2012

KPAID Pantau Kampanye Pemilukada


Khairun
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah atau KPAID Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan memastikan akan melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pemilukada, terutama dalam pelaksanaan kampanye jangan sampai anak-anak yang belum memiliki hak politik dilibatkan dalam kegiatan politik.

Wakil Ketua KPAID Lubuklinggau, Khairun, Senin (30/1), di tahun 2012 ini, pihaknya memfokuskan kegiatan pada tahapan Pemilukada yakni dengan melakukan pemantauan.

"Biasanya pada saat kampanye maupun kegiatan politik lainnya, partai politik sering melibatkan anak-anak,"katanya.

Selain mempengaruhi psikologis anak, kata dia juga sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dalam Undang-undang itu jelas anak anak dilarang ikut kegiatan politik,”ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan meminta jadwal tahapan pemilukada serta menyampaikan surat kepada seluruh Partai politik, Komisi Pemilihan Umum Daerah, dan Panwaslu.

”Apabila ada salah satu kandidat yang melibatkan anak-anak, jelas kami akan cari alat buktinya dulu, kemudian akan kami laporkan ke Panwaslukada, selanjutnya Panwaslu yang menindaklanjuti, karena itu domainnya Panwaslu,”katanya.

Makannya jauh–jauh hari, kata dia, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi ke DPRD Kota Lubuklinggau, koordinasi dengan KPU Kota Lubuklinggau, dalam waktu sesegera mungkin juga kami akan melayangkan surat edaran ke masing-masing partai, serta akan dibuat spanduk-spanduk imbauan dan sebagainya.(Ande)

Tidak ada komentar: