Laman

Jumat, 30 Maret 2012

Kejari Segera Eksekusi Mantan Ketua DPRD Prabumulih



PRABUMULIH, Jurnal Rakyat: Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Azadin, bersiap akan kembali masuk penjara. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih sudah menerima salinan surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Azadin. Bahkan Kejari Kota Prabumulih mengaku segera akan melakukan eksekusi terhadap Azadin.

Azadin yang merupakan mantan Ketua DPRD Kota Prabumulih terlibat kasus suap anggaran tahun 2009. Warga Jalan Lekipali Taruna RT 02 RW 04, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini akan segera masuk penjara kembali.

Kajari Prabumulih, Sri Astuti Yulia SH, melalui Jaksa Romzah Indratara SH didampingi Jaksa Fera Sari SH, Jumat (30/3/2012), ketika ditemui Sripoku.com terkait kasus tersebut mengatakan, “Kita masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel saja. Surat petunjuk untuk melakukan eksekusi sudah kita kirimkan hari ini,” katanya.

Hal ini, menurut dia, mengacu dari salinan putusan dari MA tersebut, yang  bernomor 87 K/Pid.Sus/2011 tertanggal 28 April 2011 yang isinya, jika MA menguatkan putusan dari Pengadilan tinggi (PT), dan menolak kasasi yang telah diajukan oleh Azadin, yakni dengan hukuman 2 tahun 3 bulan kurungan serta denda sebesar RP 50 juta.

Bila petunjuk dan persetujuan dari kejari sudah diterima, maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi dalam waktu dekat.

“Kita akan tetap melakukan eksekusi terhadap Azadin. Intinya, kita dalam waktu dekat akan kita lakukan eksekusi,” tegasnya. (Sripoku)

Tidak ada komentar: