Laman

Rabu, 18 April 2012

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Koperasi



MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Tujuan utama Koperasi adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. 

Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. 

Demi mewujudkan itu semua, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat memprogram 1000 Koperasi.

“Saat ini, 1000 Koperasi yang merupakan Program dari bapak Bupati Ridwan Mukti sedang berjalan. Hingga akhir tahun 2011 lalu sudah mencapai 854 koperasi dan sudah hampir tersebar di 21 kecamatan yang ada, pada tahun ini kita menargetkan koperasi yang ada akan mencapai 950 koperasi dan dipastikan pada tahun 2013 mendatang program seribu koperasi akan selesai,” kata Kepala Bidang Bina Lembaga koperasi, pada Dinas Koperasi Dan UKM Musi Rawas, Hj. Gusti Rohmani, kemarin (14/4/2012).

Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi ketujuh kecamatan yang ada di antaranya kecamatan Tugumulyo, Muara Kelingi, BTS Ulu, Jayaloka, Sukakarya dan Kecamatan Ulu Rawas. “Setiap kecamatan kami mengumpulkan warga yang ada untuk kumpul di kantor kecamatan, dengan tujuan agar mereka dapat mengerti akan pentingnya koperasi untuk kehidupan yang lebih layak. Hal itu kami lakukan agar di setiap desa memiliki minimal satu koperasi,”jelasnya.

Koperasi itu sangat penting, lanjut dia, apa lagi di kabupaten Musi Rawas banyak potensi perkebunan seperti sawit dan karet dengan adanya perkebunan yang ada membuat koperasi jelas anggota koperasi dan masyarakat juga dapat menikmati hasil nya.

“Kalau selama ini sebelum ada koperasi masyarakat menjual hasil kebunnya kepada boss besar atau tokeh, otomatis hanya tokehnya saja yang untung namun dengan adanya koperasi semua anggota dan masyarakat dapat merasakan mamfaatnya karena itu modal bersama, jelas jika berhasil harus bersama-sama karena ada system simpanan pokok wajib yang di tentukan berdasarkan kesepakatan mereka,”terangnya.

Untuk mekanisme pendirian koperasi sendiri, tambahnya, minimal memiliki 20 anggota Koperasi, boleh lebih dari itu dan itu sudah sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 1995 tentang koperasi. “Selama program seribu koperasi ini berjalan hingga batas akhir 2013 Badan Hukum koperasi itu sendiripun Gratis,”pungkasnya. (R Tandjung/Biroe)

Tidak ada komentar: