Laman

Senin, 07 Mei 2012

Tidak Terima Raskin Sepenuhnya, Warga Sungai Jernih Mengadu ke DPRD



MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Ratusan warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas, Senin (7/5/2012).

Warga yang mengatasnamakan aliansi sungai Jernih bersih (ASJB) itu menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka terhadap ulah Kepala Desa dan perangkatnya yang telah menyelewengkan beras raskin yang seharusnya menjadi hak masyarakat desa itu.
                                    
“Kami ingin menemui wakil kami yang ada di dalam, kami ingin mengadu kepada wakil rakyat bahwa Kepala Desa Sungai Jerni telah menjual beras raskin kepada oknum pegawai kecamatan. Kami menginginkan kasus ini diusut tuntas,”Kata Koordinator aksi, Yutami saat menggelar orasi dihadapan Puluhan satuan aparat gabungan Pol PP dan kepolisian Resort Musi Rawas.

Beberapa menit melakukan orasi para pengunjukrasa diterima oleh pihak DPRD Musi Rawas, untuk melakukan mediasi diruangan banggar dengan melibatkan Wakil Ketua II Suhari, Ketua Komisi I, Al-imron, Anggota Komisi I, Budiman, Azandri dan I Wayan Kocap serta anggota Komisi I lain nya. Selain itu, mediasi juga  dihadiri oleh pihak eksekutif diantaranya Asisten I Setda Musi Rawas, Ali sadikin, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Sutarmin, Mewakili Badan Ketahanan Pangan Herman dan instansi lain yang berkompeten untuk menanggani persolan itu.

Pada mediasi itu, Koordinator Aksi, Yutami menjelaskan, bahwa kedatangan mereka untuk meminta keadilan kepada pihak DPRD agar dapat menindaklanjuti kasus penyelewengan dan penjualan beras raskin yang di lakukan oleh oknum perangkat desa kepada oknum pegawai kecamatan.

“Ini ulah perangkat dan saya yakin pasti kadespun terlibat, hal ini sebelumnya sudah kami laporkan kepada Pihak Polres Musi Rawas namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya,”katanya.

Menurut dia, keprihatinan dirinya terhadap kondisi masyarakat yang susah mendapatkan beras raskin yang jelas miliki mereka, membuat dirinya beserta masyarakat lain melaporkan ulah perangkat desa tersebut.

”Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki bahwa ada perangkat desa yang menjual beras raskin kepada pihak pegawai Kecamatan Rupit sebanyak 100 kilogram, pada bulan februari 2012 lalu. Saya bersama masyarakat lain pernah langsung menanyakan kepada sopir pengangkut beras tentang jatah beras raskin di desa kami. Ternyata sopir tersebut mengungkapkan bahwa jatah raskin untuk Desa Sungai Jernih sebanyak 3900 kilogram. Setelah kami lihat di bak truk ternyata berisikan beras empat karung dan beras yang tidak ada karung nya lagi hampir setinggi lutut sedangkan mobil tersebut sebelumnya dari rumah kepala desa dan saya foto buktinya saya pegang,”jelasnya.

Selain itu, beras raskin tersebut seharusnya diberikan untuk 261 kepala keluarga (KK) dengan jatah 15 kilogram per KK, namun yang di terima masyakat hanya 8 kilo gram, padahal menurut pendemo hak masyakat desa itu hampir 4 ton untuk jatah beras raskin.

“Kalau 5 kilogram saja per KK yang mereka selewengkan setiap kali pembagian raskin maka, satu tahunnya berapa rupiah yang bisa mereka dapat. Hal yang seperti ini yang tidak bisa kita biarkan, kalau didiamkan maka sang kepala desa dan antek-anteknya semakin semaunya dan merasa kebal hukum yang lebih parah lagi ini sudah terjadi sejak tahun 2005 hingga kini,”tutupnya.

Menyikapi hal itu Ketua Komisi I DPRD Musi Rawas, Al Imron Harun menyatakan, pihaknya tidak memandang hal yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yang diduga melibatkan kepala desa tersebut bukan sebuah tindakan tindak pidana korupsi, pihaknya berpendapat hal yang di lakukan oleh pihak pemerintahan  desa itu adalah perbuatan penggelapan dan penyalagunaan wewenang diri mereka sebagai pejabat.

“Kami Komisi I akan mengambil tindakan untuk menyikapi hal ini, sebab yang masyarakat laporkan ini adalah rasa. Rasa dalam arti kata mereka merasa memiliki haknya yang di ambil oleh orang, karena itu lah hal ini akan kami tekankan kepada pihak eksekutif dalam hal ini Asisten II dan Inspektorat untuk memproses hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Sementara Asisten I Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin menyebutkan, bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan hal ini kepada istansi terkait dalam hal ini salah satu nya ispektorat untuk melakukan peroses pemeriksaan atas hal tersebut.

“Jika memang terbukti, jelas akan ada sangsi yang akan mereka terima dan tidak menutup kemungkinan biss dipecat,”cetusnya. (Biroe/R Tanjung)

Tidak ada komentar: