Laman

Kamis, 11 Oktober 2012

KPUD Sosialisasi Pilkada di Lokalisasi Patok Besi





Warga RT 7 Kelurahan Sumber Agung, Menyimak Penjelasan dari KPUD
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau melakukan sosialisasi tentang tata cara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di RT 7 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tepatnya di  Lokalisasi Patok Besi, Rabu (11/10/2012).

Sosialisasi ini bertempat di gedung klinik konsultasi kesehatan di kawasan lokalisasi yang memang di sediakan sebelumnya oleh pemerintah kota Lubuklinggau dan di hadiri ratusan orang baik itu penduduk yang bermukim di situ ataupun pekerja sex komersial (PSK).

“Kegiatan ini memang sebelumnya sudah kita jadwalkan dan ini memang harus kita lakukan agar merekapun dapat mengenali enam pasangan cawako dan cawawako yang akan mereka pilih pada tanggal 20 oktober nanti,”kata Divisi Hubungan Antar Lembaga KPUD Kota Lubuklinggau Hendri Almawijaya usai kegiatan itu.

Menurut Hendri, tidak semua memahami tentang tata cara pencoblosan, untuk itu pada kegiatan tersebut langsung dilaksanakan simulasi pencoblosan dan pihaknya juga memberitahukan cara mencoblos yang benar serta menerangkan mana suara yang sah dan tidak

“Biar bagaimanapun juga mareka adalah warga Lubuklinggau yang memiliki hak untuk memilih pemimpinnya untuk itu sebelumnya mereka harus mengenal dan mengerti caranya memilih,”jelasnya.

Pada waktunya nanti, tambahnya, pihaknya berharap dengan sudah diberikan penjelasan para penduduk yang ada di wilayah itu dapat menggunakan haknya sebagai warga Kota Lubuklinggau dengan baik, karena suara mereka sangat berarti untuk kemajuan Kota Lubuklinggau kedepan.

“Untuk itu kami minta jangan sampai golput , karena warga negara yang baik dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin,”harapnya.

Mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk menyampaikan hak suaranya, kata Hendri, warga harus menetap di Lubuklinggau selama enam bulan sebelum dilakukan penetapan daftar pemilih Sementara (DPS).

“Jika warga di RT 7 Kelurahan Sumber Agung yang tidak menetap atau hanya satu bulan berada di lokasi ini tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Beda dengan pemilihan presiden dimana setiap warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) berhak menggunakan hak suaranya dimana saja, untuk domisili tidak dipermasalahkan,”tegasnya.

Sementara, Sekretaris Camat (Sekcam) Lubuklinggau Utara I, Semardi Supanji mengatakan, pihaknya mengharapkan warga RT 7 sesibuk apapun menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. Sebab, jika tidak menggunakannya secara otomatis warga tidak mendukung pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan.

“Saya imbau warga menggunakan hak pilihnya jangan menjadi golongan putih (golput), apalagi keenam calon yang maju dalam pilkada Lubuklinggau merupakan calon yang baik dan memiliki rekam jejak terhadap tugas yang telah diembannya selama ini,”pungkasnya. (R Tanjung)

Tidak ada komentar: