Ketua DPRD Lubuklinggau Hasbi Assadiki Melantik PAW Sambas |
PAW tersebut sesuai dengan surat yang diterima
DPRD Kota Lubuklinggau dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPP PAN.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Hasbi Asidiki mengatakan PAW yang dilakukan
bukan kewenangan dewan tetapi merujuk surat yang masuk ke DPRD Sumsel, dan
masuknya surat PAW itu pada 17 April yang lalu, sehingga dewan melakukan kroscek
terhadap surat yang ada.
“Kita proses surat tersebut sesuai
dengan petunjuk PAW karena itu kewajiban partai, tetapi dewan memproses surat
yang ada. Jadi bukan dewan yang melakukan PAW, namun mekanisme partai masing-masing,”tegas
Hasbi, usai melantik PAW Sambas menggantikan Cuwek.
Hasbi menjelaskan, Sambas langsung
menempati komisi yang telah ditentukan sesuai tata tertib dewan. Mengenai
Sambas yang saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Lubuklinggau dan
harus ada izin cuti.
“Sambas harus langsung mengajukan
surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD, karena dewan bukan pejabat negara yang
mengajukan cuti kampanye,”katanya.
Sementara itu, Sambas yang juga
Ketua DPC PAN Kota Lubuklinggau mengatakan, dirinya siap mengemban amanah yang
diberikan masyarakat kepadanya dan menjalankan fungsi legislative sesuai aturan
perundang-undangan yang berlaku.(Biroe)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar