Laman

Senin, 16 Januari 2012

Kendaraan Dinas Tidak Layak Harus Dilelang


Effendi


LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diminta segera menginventarisir seluruh kendaraan dinas yang ada, dan bila ditemukan kondisi yang sudah tidak layak, maka harus segera dilakukan pelelalangan.


Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lubuklinggau, Effendi, Senin (16/1).


“Misal ada kendaraan yang sudah tua, biaya perawatannya kalau dihitung hitung sama besarnya dengan membeli kendaraan baru, jadi lebih baik dilelang,"katanya.


Memang ada klasifikasi umur kendaraan yang dilelang, menurut dia misalnya umur kendaraan sudah 5 tahun keatas. Dan itu juga harus melihat kemampuan kondisi keuangan daerah, daripada rugi puluhan juta untuk melakukan perawatan kendaraan.


"Sebagai contoh, kendaraan jenis kuda yang digunakan di sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau, yang saat ini sudah berumur hampir 10 tahun. Mobil itu pakai pinjam dari pemkot ke dewan, bukan mobil alat kelengkapan, jadi kami minta ke pemkot untuk menginventarisir itu,”harapnya.(Oeddy)

Program 1000 Koperasi Baru Mencapai 805 Koperasi


Alfirmansyah

MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Program 1000 koperasi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang telah dicanangkan sejak tahun 2008 lalu, hingga sekarang ini baru mencapai 805 koperasi.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Musi Rawas, Alfirmansyah, Senin (16/1), untuk pencapaian target 1000 koperasi, sudah dijadwalkan hingga tahun 2013 mendatang.

"Hingga tahun 2013 mendatang kita akan melakukan pencapaian kuantitas yakni mencapai target program 1000 koperasi, selanjutnya baru meningkatkan kualitas koperasi,"jelasnya.

Namun, selain menggalakkan pendirian koperasi, menurut dia pihaknya juga mulai melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang sudah ada.

"Pembinaan ini dilakukan agar koperasi yang sudah ada dapat menjadi koperasi yang berkualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”katanya.

805 koperasi itu, kata dia bergerak di berbagai bidang, diantaranya, Koperasi Unit Desa sebanyak 147, Koperasi Pertanian 139, Koperasi Pegawai Negeri 39, Koperasi Simpan Pinjam serta Koperasi Serba Usaha sebanyak 480 koperasi.(Ande)

Reklame Politisi Belum Bayar Pajak


Ilustrasi Reklame
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Sebagian besar reklame politisi yang akan mengikuti bursa Pemilihan Kepala Daerah Kota Lubuklinggau 2012, belum membayar pajak.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Lubuklinggau, Sumatera  Selatan, Zulkifly, melalui Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah, Emra Endi,Senin (16/1).

"Setiap reklame termasuk untuk tujuan politisi harus membayar pajak kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau,"katanya.

Namun saat ini, kata dia pihaknya belum bisa menarik pajak dimaksud lantaran belum ada kepastian hukum mengenai tujuan bakal calon kandidat memasang reklame tersebut.

“Kami akan menarik pajak reklame bila nama-nama kandidat telah masuk dan terdaftar di KPU. Dengan demikian sudah ada kepastian hukum dan jelas tujuannya yakni promosi sebagai calon Kepala Daerah,”jelasnya.

Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Kota Lubuklinggau, H Bahruddin mengatakan, Pemerintah Kota Lubuklinggau belum memungut sepeserpun biaya promosi atau sosialisasi kepada calon kandidat alias masih gratis.

“Saat ini belum ada Perda Pajak dan Retribusi Lubuklinggau menyangkut promosi kandidat tersebut. Nanti akan dipelajari Perda terkait yang berkemungkinan bisa menarik pajak dan retribusi dari pemasangan baleho dan spanduk oleh calon-calon kandidat,”katanya.

Seharusnya, kata dia bakal calon kandidat yang memasang baleho dan spanduk membayar pajak kepada pemerintah karena hal tersebut merupakan bentuk promosi.

“Kedepan mungkin perlu dibuat Perda Pajak dan Retribusi secara tegas dan jelas yang mengatur kegiatan promosi politis oleh calon kandidat pemilukada,”ujarnya.

Terpisah, Divisi Hual dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Lubuklinggau, Hendri Almawijaya, bahwa pemasangan baleho dan spanduk dalam upaya tebar pesona boleh-boleh saja dan tidak ada aturan yang melarangnya.

“Apabila telah masuk pada tahapan Pemilukada akan diatur yang nantinya akan ada waktu-waktu tertentu  larangan bakal calon kandidat bersosialisasi dan promosi kepada masyarakat. Dan itu pun bukan kita yang melaksanakan tapi Panitia Pengawas Pemilu yang tak lama lagi terbentuk,”katanya.

Pantauan di lapangan, bakal calon kandidat Walikota Lubuklinggau yang mulai melakukan tebar pesona dengan memasang baner, baliho maupun spanduk, diantaranya Sambas, dan SN Putra Parana Sohe sementara tahapan-tahapan Pemilukada belum di mulai.(Oeddy/Ande)