Laman

Selasa, 07 Februari 2012

Setubuhi Pacar, Pemuda Pengangguran Dipolisikan



Ilustrasi
OGAN ILIR, Jurnal Rakyat: Robiansyah (20) alias Roby, pemuda pengangguran warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, terancam penjara maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta karena melarikan gadis remaja serta telah menyetubuhinya sebanyak lima kali.

Robiansyah ditangkap Satreskrim Polres OI dipimpin Kanit Pidum Ipda Herly Setiawan SH di rumah temannya di Desa Gelumbang, Muaraenim, Senin (6/2) pukul  23.00.

Penangkapan tersebut atas laporan korban yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah berinisial RN (15) warga Desa Sakatiga, Indralaya, OI tanggal 26 Januari lalu.

Korban mengaku kepada polisi telah disetubuhi tersangka Roby sebanyak lima kali sejak mereka kenalan 2 tahun silam. Tersangka juga telah mengajak pergi korban tanpa seiizin orangtuanya.

Tersangka Roby yang diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Porles OI, mengakui perbuatannya. Namun, ia membantah jika melakukan hubungan badan itu dengan paksa.

Menurutnya, hubungan itu mereka lakukan suka sama suka. 

"Kami sudah kenalan sejak dua tahun lalu ketika dia masih duduk di SMP," jelas Roby seraya menyebutkan dalam perkenalan itu mereka pertama kali berhubungan badan di rumah temannya Eep setelah hubungannya berjalan satu tahun.

"Di rumah itulah kami pertama melakukannya hingga sebanyak lima kali dan terakhir tanggal 24 Januari lalu," akunya polos. 

Roby menambahkan setelah itu ia mengajak korban ke rumah neneknya di Palembang. Sejak itu, ia tidak melihat korban dan bahkan tidak masuk sekolah. Setelah diselidikinya ternyata korban melapor ke polisi sehingga dirinya takut dan melarikan diri ke Gelumbang.

Sementara itu, korban RN dalam ruangan sama sedang diperiksa lebih lanjut unit PPA Reskrim Polres OI masih memakai seragam sekolahnya. Dia didampingi kedua orangtuanya yang tidak banyak berkomentar.

Kapolres OI, AKB Deni Dharmapala melalui Kasat Reskrim AKP Yuskar Efendi didampingi Kanit Pidum Iptu Herli Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (7/2) menegaskan, tersangka Roby dapat dikenakan pidana melanggar UU tentang perlindungan anak dngan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun serta denda Rp 30 juta minimal Rp 60 juta.

"Tersangka kami tangkap karena membawa anak di bawah umur dan tersangka juga memperkosa korban," ujar Yuskar sembari mengaku masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.(Sripoku)

Leader MNI Dipersiapkan Masuk ke Legislatif dan Eksekutif



Dadang Wibawa
JAKARTA, Jurnal Rakyat: Misi PT Melia Nature Indonesia (MNI) bukan hanya jangka pendek memberikan bonus besar kepada member, tetapi setelah menjalankan MNI 2-5 tahun lebih didorong untuk melangkah ke jenjang lebih tinggi yaitu membangun kepemimpinan di berbagai lini di masyarakat termasuk di legislatif dan eksekutif.

“Praktisnya, kita punya grand design menciptakan pemimpin-pemimpin yang bicara tentang pemberantasan korupsi tetapi bukan hanya wacana, sebab mereka di MNI memang punya hasil, sehingga kebutuhan dasarnya sudah terpenuhi, jadi memberikan bonus kepada member itu tujuan jangka pendek,“ujar Dadang Wibawa, leader SPX 1 Selasa (7/2).

Mengutip apa yang disampaikan oleh Top Leader MNI, Ir Sukur Nababan yang notabene anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Dadang, banyak pemimpin ingin mengurus bangsa ini tetapi mengurus keluarga sendiri belum mamp sehingga terjadilah korupsi.

“Jadi ketika mereka menjadi pemimpin yang leih besar mereka lebih mementingkan kepentingan keluarganya dulu, dengan konsep di MNI ini kita rubah, kita menciptakan kelas menengah dulu ketika kebutuhan dasar mereka terpenuhi maka godaan godaan untuk melakukan korupsi itu relaantif lebih kecil,”terangngya.

Contoh, untuk membangun 3 kaki atau 4 tim dengan penghasilan Rp2,5 juta perhari dimana rata rata perbulan 60-70 juta itu sudah diatas gaji anggota dewan.  “Artinya ketika dia masuk di DPRD dia tidak berpikir untuk mendapatkan hasil lebih dari anggota DPRD, karena dia sudah mendapatkan uang yang cukup pada saat dia diposisi masuk,"jelasnya.

Contoh itu terjadi di Pak Abdul Aziz, kata dia setelah dia mendapatkan ini dan masuk ke DPRD DKI Jakarta yang nota bene masuk di Banggar relatif tidak tergoda untuk melakukan koruspdi, sebab di MNI kebutuhan dasarnya sudah terpenuhi.

“Nah sekarang karena MNI masih memasang label MLM, orang masih memandang antipati dan skeptis, apapun yang kita lakukan dipandang bukanlah sebuah prsetasi karena mereka memandang,"katanya.

Menurut Dadang, ada dua keuntungan apabila pemimpin - pemimpin bangsa ini berasal dari MNI, pertama secara ekonomi sudah mapan sehingga tidak akan jadi benalu, leader MNI sudah terbiasa tidak membebani orang yang mengundang, sudah terbiasa leader leader MNI datang ke suatau daerah tidak dibayar, artinya integritas sudah terjadi. Kedua, member MNI sudah mampu memimpin atau mengelola sebuah jaringan besar, membangun jaringan di MNI artinya membangun jaringan dengan 1000 macam karakter disana ada member yang sok tau, ada yang nurut, ada yang teachable, dengan karakter ini pemimpin MNI adalah orang yang terbiasa memimpin orang,

“Sepanjang 2 tahun terakhir kami sudah mempersiapkan bagaimana leader-leader MNI masuk ke kursi legislatif, tapi sebelumnya kami masih melakukan pembenahan kedalam. Tahun 2012 ini kami akan memulai, artinya 2014 nanti kami sudah menghantarkan leader-leader MNI untuk duduk di legislatif guna menuju jabatan di tingkat eksekutif nantinya. Secara hitung-hitungan rela politik kita sangat punya kemapuan itu,“ujar pria yang dijagokan maju di Jawa Barat I ini.(Pariwara)

KPUD Siapkan 214 Petugas Verifikasi Data Calon Independent



LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Komisi Pemilihan Umun Daerah atau KPUD Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan mempersiapkan sebanyak 214 personil yang akan ditugaskan untuk memveifikasi data para pendukung calon perseorangan atau independent.

Ketua KPUD Lubuklinggau, Umar Zipin Marbe, Selasa (7/2), hal tersebut dilakukan mengingat kemungkinan munculnya calon independent cukup besar. Meski tidak menyebutkan nama, ia mengatakan ada beberapa orang yang diam-diam telah mengggalang dukungan masyarakat untuk maju melalui jalur independent.

"Kemungkinan muncul bakal calon dari independent akan ada, tapi kita belum bisa memastikannya,"katanya.

Oleh karena itu, kata dia pihaknya persiapkan 214 personil untuk memverifikasi data pendukung jika nantinya benar-benar muncul bakal calon dari independent.

"Untuk maju melalui jalur independent, bakal calon kandidat harus mendapatkan dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk yang ada,"jelasnya.

Sebagai contoh, kata dia misalkan jumlah penduduk Kota Lubuklinggau sebanyak 200.000 jiwa, maka calon independent harus mengumpulkan dukungan sekitar 13.000-an Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang disertai tandatangan persetujuan dukungan dari pemilik KTP yang bersangkutan.(Ande)

Kesal Terhadap Kades Warga Lubuk Kumbung Mengadu ke DPRD



Aksi Warga Diterima DPRD
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Ulah oknum kepala Desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang diduga melakukan perselingkuhan dengan istri adik sepupuhnya sendiri, membuat masyarakat desa setempat berang sekitar Pukul 11.00 WIB, mengadu dengan melakukan aksi demo ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (7/2).

Puluhan massa yang datang langsung dari Desa Lubuk Kumbung dengan mengatasnamakan dari Forum Masyarakat Desa Lubuk Kumbung (FMDLK) itu dalam orasinya menyatakan, menyikapi persoalan dugaan perzinahan yang di lakukan oleh Iskandar yang saat ini menjabat Kepala Desa Lubuk Kumbung dan sudah dilaporkan ke Polres Kota Lubuklinggau, sungguh membuat warganya sangat perihatin dan kecewa apa lagi persoalan ini sudah menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat.

“Persoalan tersebut menggambarkan bagaimana prilaku buruk dari seorang pemimpin yang pada akhirnya membuat seluruh masyarakat Desa Lubuk Kumbung menjadi malu dan merasakan nama baik desa sudah tercemar karena perbuatan oknum kades itu,” Ujar Muhammad Halian tokoh masyarakat Desa Lubuk Kumbung.

Dirinya beserta puluhan masa yang hadir, kata dia selaku masyarakat Desa Lubuk Kumbung memiliki tanggung jawab moral untuk menyikapi persoalan perselingkuhan yang di lakukan oknum kades dengan istri adik sepupunya sendiri.

"Kami selaku masyarakat menyatakan sikap, mendesak Polres Kota Lubuklinggau untuk segera menyelesaikan kasus dugaan perzinahan yang di lakukan oknum kades tersebut, mendesak Polres Kota Lubuklinggau untuk bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini,” ungkap Halian.

Selain itu, pihaknya juga mendesak DPRD Mura untuk segera menyikapi persoalan kasus tersebut. 

“Kami juga meminta agar Bupati Musi Rawas segera menonaktifkan kepala desa, agar dapat mempermudah dalam penanganan kasus dugaan perzinahan yang saat ini masih di tangani oleh Polres Kota Lubuklinggau. Dan meminta kepada Bupati untuk bersikap tegas dalam menyikapi perbuatan dan ulah dari oknum kepala desa tersebut,”pintanya.

Dialog Warga Dengan DPRD
Ketua DPRD Musi Rawas, Hj Sri Hernalini Utami, menyikapi apa yang di sampaikan masyarakat Desa Lubuk Kumbung menyatakan,  segera melakukan koordinasi dalam hal ini kepada pihak eksekutif atau intansi terkait seperti Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Bagian Tata Pemerintahan, Camat Karang Jaya dan istansi lainnya untuk mencari solusi agar persoalan ini dapat selesai dengan cepat.

“Jika memang ini terbukti maka kami akan membuat rekomendasi kepada Bupati untuk melakukan penonaktifan atau pemberhentian terhadap Kepala Desa Lubuk kumbung,” tegasnya.

Namun kami meminta kepada masyarakat, Lanjut Sri agar dapat bersabar sebab persoalan ini sedang di tangani oleh pihak kepolisian.

“Jadi biarkan proses ini berjalan, dan kami akan meminta pihak pemkab untuk membuat tim agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa,”pungkasnya.

Sementara, Camat Karang Jaya, Syamsu Anwar menyebutkan, secara kedinasan oknum kepala desa tersebut sudah kita panggil dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan istansi terkait.

“Bahkan dua hari yang lalu saya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala desa, untuk menanyakan sejauh mana kebenaran hal tersebut. Saat ini persolan ini sudah di tangani oleh pihak kepolisian, Ispektorat dan BPMPD. Jadi saya minta kepada masyarakat untuk bersabar dan mempercayakian proses ini kepada kami atasan dari oknum kades yang diduga berzina itu serta di harapkan masyarakat jangan sampai main hakim sendiri,”harapnya.

Sebelumnya, Oknum Kades di Kecamatan Karang Jaya, Iskandar, Rabu (25/1) dilaporkan ke Polres Lubuklinggau karena diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita bersuami. Yang melapor adalah Wina Sigit (34) warga Jl Kenanga II Gg Bakti RT 2 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dalam laporan itu, Wina mengatakan, bahwa oknum kades IS, telah berzina dengan istri tuanya, inisial RS.

Bahkan, Wina juga melaporkan RS dalam kasus perzinaan ini, kendati awalnya ia hendak melapor dalam kasus pemerkosaan. Perzinaan tersebut terjadi Jl Sudirman depan SMPN 3 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu (22/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Dan terbongkar ketika Wina membaca Short Message System di hape istrinya.

Isi SMS itu, “untuk ketemuan lagi” berdasarkan SMS tersebut, pelapor menanyakan kepada istrinya apa maksudnya. Ternyata sang istri mengakui sudah berhubungan badan dengan sang Kades sebanyak dua kali. Tidak terima dengan perihal tersebut sang suami melaporkan ke SPK Polres Lubuklinggau dengan harapan dapat menindak oknum kades dan istri tuanya.(Ande/Oeddy)

DPRD Sumsel Segera Panggil Dinas PU Cipta Karya



Rozak Amin
PALEMBANG, Jurnal Rakyat: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel), dalam waktu dekat akan memanggil Dinas PU Cipta Karya membahas penanganan tanah longor di beberapa wilayah Sumatera Selatan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Rozak Amin, Senin (6/2), di ruang kerjanya, mengenai hasil kunjungan longsor di daerah Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (3/2) lalu.

“Jumat kita ke Muba menindaklanjuti berita di koran yang katanya ada longsor dekat Desa Soak Baru, Sekayu, Muba. Kita bersama Dinas PU Pengairan itu mengecek langsung dari yang dibuat berita koran itu. Setelah kita lihat tanahnya memang labil campur pasir. Selain itu disebabkan penambangan pasir oleh masyarakat. Mungkin di bawah disedot kosong mengaruh hujan longsor lalu tanah atas, di bawah bergeser. Kita mengharapkan dalam waktu dekat kita rapat dengan PU Bina Marga untuk segera menindaklanjuti supaya jangan merembet ke tempat lain karena itu depannya jembatan,” kata Rozak.

Menurut Rozak, saaτ meninjau ternyata bukan di dekat jembatan, tetapi di dekat galian pasir.

"Longsor tersebut akibat banyaknya penambang pasir yang tidak memperhatikan lingkungan, karena saat hujan tanah di atas longsor," kata politisi Partai Golkar ini.

Dengan kejadian tersebut pihaknya mengimbau kepada masyarakat sekitar untuk hati-hati dan bagi penambang pasir dilakukan agak ke tengah sungai jangan ke pinggir.

"Hingga saat ini menurut warga baru DPRD Sumsel yang datang ke lokasi sedangkan DPRD Muba dan Pemkab Muba belum datang. Longsornya pinggiran perkampungan dekat bahu sungai, takutnya merembet ke pemukiman,” katanya.

Sama halnya dengan yang disampaikan Sekretaris Komisi IV, DPRD Sumsel Yudha Rinaldi, menilai kalau hanya memasang bronjong akan sia-sia karena itu perlu penanganan khusus.

”Kita perintahkan PU Cipta karya membuat perencanaan sambil menunggu penambangan ke bibir sungai. Tanahnya lempung berpasir dan mestinya menambangnya agak ke tengah sungai. Dan Pemkab Muba, saya sudah komunikasi. Sedangkan masyarakat diimbau jangan menambang di pinggir. Pemkab Muba harus monitor jangan menambang dekat sungai. Itu penambang boleh dikatakan liar,” katanya.

Sebelumnya, pada kamis (2/2) sekitar pukul 14.30 terjadi longsor di bantaran Sungai Musi Kelurahan Suak Baru Sekayu. Dalam kejadian tidak ada korban jiwa. Meskipun begitu aktifitas warga terganggu.(Sripoku)