Laman

Jumat, 10 Februari 2012

Penjelasan Mendikbud Soal Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1,S2,S3



JAKARTA, Jurnal Rakyat: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh mempertahankan kebijakan lembaganya menjadikan pemuatan makalah di jurnal ilmiah sebagai syarat lulus S1, S2, dan S3. Dia memaparkan 3 target dari kebijakan yang menghangat di dunia akademik ini.

"Kalau kita punya pilihan lebih banyak, masuk ke kualitas lebih banyak, apa sih yang melatarbelakangi itu? Karena saya itu melihat sayang betul. Potensi yang dikelola dengan baik tidak akan muncul," ujar M Nuh di kantornya Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (10/2/2012).

3 Target itu, pertama mendorong membudayakan menulis. Yang ditulis masalah sederhana, karena sebenarnya semua jurnal itu sama semua. Masalahnya, formulasi, bagaimana cara, dan hasilnya apa. Ini penting untuk membangun budaya sistematis, dan dosen, juga harus bertanggung jawab. Karena ini masuk jurnal, dan dibaca banyak orang.

Kedua, perspektif keilmuan, sebagai media dialektika dalam pengembangan keilmuan. Ketika mau dipublish ada referensi sehingga membuat roda perputaran keilmuan banyak.

"Di negara maju, di mana pengembangan keilmuannya juga maju, jurnalnya pasti banyak," kata Nuh.

Ketiga, meminimalkan plagiat. Karena semua karya ilmiah akan di-upload di internet dan bisa ketahuan mana yang melakukan plagiat atau tidak.

Sementara untuk S3 yang harus membuat makalah yang dimuat jurnal internasional, menurut Nuh, S3 memang dinilai sudah tinggi ilmunya. Di negara lain, juga sudah diwajibkan menulis di jurnal internasional.

"S3 itu apa sih? Udah paling tinggi, harapannya bisa menghasilkan karya genuine scientific. Kelasnya bukan kelas Indonesia tapi harus internasional. Karena di luar negeri saat mereka mau lulus S3, diwajibkan menulis yang di-publish ke dalam jurnal internasional masing-masing," beber Nuh.

Mengenai jumlah jurnal yang terbatas, Nuh menyarankan agar penerbitan jurnal ilmiah ditambah. "Bagaimana caranya ditambah? Ya harus ditambah pokoknya," kata Nuh tanpa merinci.

"Bagaimana dengan pembiayaan?" tanya wartawan. Nuh mengatakan jurnal ilmiah tidak akan memakan biaya. "Makanya kita berikan online (internet), sehingga tidak perlu banyak biaya yang masuk," ucap mantan Menkominfo ini.

Kebijakan Kemendiknas yang menjadi kontroversi adalah surat Dirjen Dikti bertanggal 27 Januari 2012 tentang publikasi karya ilmiah untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 sebagai syarat kelulusan yang berlaku mulai Agustus 2012.

Bunyi surat Dirjen Dikti Djoko Santoso yang menyangkut syarat kelulusan adalah:

Sebagimana kita ketahui pada saat sekarang ini, jumlah karya ilmiah dari Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, hanya sekitar sepertujuh. Hal ini menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkannya. Sehubungan dengan itu terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlukan ketentuan sebagai berikut:

Untuk program S1 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah
Untuk program S2 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah terakreditasi Dikti
Untuk program S3 harus ada makalah yang terbit di jurnal Internasional.?

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Edy Suandi Hamid, menyatakan, jumlah jurnal ilmiah di Indonesia hanya 2.000-an, sedangkan jumlah lulusan perguruan tinggi setahun 800 ribu orang.(Detik)

Polri Janji Tak Memidanakan Jurnalis



JAKARTA, Jurnal Rakyat: Mabes Polri setuju untuk mendahulukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika ada dugaan pidana yang terkait dengan kepentingan pemberitaan pers. Polri juga akan menyarankan seseorang yang mempidanakan wartawan karena merasa dirugikan oleh pemberitaannya, untuk lebih dahulu bertanya kepada Dewan Pers.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, kesepakatan tersebut sudah tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers. MoU tersebut ditandatangani Kapolri bersama Ketua Dewan Pers di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam perayaan Hari Pers Nasional di Palembang hari ini.

“Diharapkan dengan adanya MoU ini akan memperlancar tugas-tugas rekan-rekan media dan kami dalam penegakan hukum,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jumat (10/2/2012).

Saud menjelaskan, polisi tidak akan mempidanakan jurnalis jika terkait dengan pekerjaannya dalam pemberitaan. “Kecuali untuk pidana yang dibuat insan pers yang dibuat di luar dari kegiatan aktivitas sebagai jurnalis, seperti perbuatan pribadi yang mengarah pada pidana, itu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada,” papar Saud.

Dengan MoU ini, Polri mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan untuk melapor ke Dewan Pers. Jika mereka keberatan, Polri akan menganjurkan pelapor menggugat secara perdata.

“Jika masyarakat tetap ingin memproses secara pidana, kepada yang bersangkutan kita mintakan membuat pernyataan tertulis di atas materai, bahwa yang bersangkutan sudah kita arahkan untuk menempuh jalur-jalur tersebut. Jadi itu alteratif terakhir, sebelum kita menerima laporan aduannya,” pungkasnya.(Okezone)

2012 Dinas Pendidikan Musi Rawas Dapat Kucuran DAK Rp24 Milyar



Irwan Evendi

MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Guna mendukung program wajib belajar 9 tahun, di tahun 2012 ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,  akan mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus atau DAK sebesar Rp 24 Milyar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Irwan Evendi, Jum'at (10/2/2012).


"Dana yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini perealisasian diperuntukkan kepada Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp19 Milyar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp5 Milyar", katanya.

Dana tersebut, menurut Irwan lebih banyak mengarah pada pembangunan fisik dan perehaban, dengan perbandingan 80 persen untuk kegiatan fisik dan 20 persen untuk peningkatan mutu.

"Pembangunan sarana dan prasarana SD, yakni pembangunan gedung perpustakaan, sedangkan SMP untuk perehaban ruang kelas," jelas Irwan.

Adapun sekolah penerima  DAK ini,  berdasarkan usulan dari pihak Unit Pelaksana Teknis Pendidikan (UPTP) di masing-masing kecamatan. Mekanismenya, terlebih dahulu Kepala UPTP bersama Kepala Sekolah menggelar rapat, lalu mengusulkan ke Tim Teknis DAK Dinas Pendidikan.

Setelah itu, lanjut Irwan, Tim Teknis DAK melakukan verifikasi untuk menentukan sekolah mana yang diprioritaskan untuk mendapatkan kucuran DAK. Selanjutnya Tim Teknis mengajukan ke Bupati Musi Rawas untuk dibuatkan Surat Keputusan sekolah penerima DAK.

"Untuk SD sebanyak 33 gedung perpustakaan,  ini merupakan kelanjutan dari DAK 2011 lalu, yakni dari 108 SD baru dibangun sebanyak 75 gedung perpustakaan,"katanya.

Sedangkan untuk jumlah sekolah penerima DAK, tambah Irwan di tingkat SD sebanyak tiga sekolah di masing-masing kecamatan dan SMP sebanyak 15 sekolah dan masing-masing sekolah akan mendapat perehaban ruang kelas sebanyak tiga unit.

Masih menurut Irawan, mengenai pengelolaan DAK tahun 2012, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat, apakah akan dilakukan tender atau dikerjakan secara swakelola.

Saat ini di Musi Rawas terdapat  64 SMP Negeri dan 16 SMP swasta serta 421 SD Negeri dan 2 SD Swasta. (Biroe)