Laman

Selasa, 14 Februari 2012

Piala Asia U-22, Indonesia Tergabung Dalam Group Berat

JAKARTA, Jurnal Rakyat: Jelang gelaran Piala Asia U-22, Indonesia mendapat lawan berat dengan satu grup bersama tim kuat Asia lainnya seperti Australia, Jepang, Singapura, Makau dan Timor Leste. Sebagaimana Pers Release yang diterima Antara, Selasa (14/02) usai undian Piala Asia U-22 yang berlangsung di markas AFC Kuala Lumpur, Malaysia.

Sebanyak 41 negara peserta ambil bagian untuk bersaing memperebutkan 15 tempat di putaran final kompetisi pada 2013. Babak kualifikasi kompetisi tim usia muda ini akan berlangsung pada 23 Juni hingga 3 Juli 2012 dengan tujuh tuan rumah yang akan diumumkan kemudian.

Para peserta akan masuk dalam enam grup yang masing-masing terdiri atas enam tim sedangkan satu grup hanya berisi lima tim.

Format pertandingan akan dilaksanakan dalam satu putaran dengan dua tim teratas dari masing-masing grup berhak lolos ke putaran final serta satu tim peringkat tiga terbaik dari semua grup. Lokasi final event ini akan ditentukan setelah babak kualifikasi.(Antara/Bola)

Pembagian grup:
Grup A: Uni Emirat Arab, Irak, Oman, India, Turkmenistan, Libanon
Grup B: Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Palestina, Kyrgyzstan, Sri Lanka
Grup C: Bahrain, Iran, Tajikistan, Qatar, Kuwait, Maladewa
Grup D: Uzbekistan, Jordania, Yaman, Bangladesh, Nepal
Grup E: Australia, Jepang, Indonesia, Singapura, Makau, Timor Leste
Grup F: Korut, China, Thailand, Hong Kong, Laos, Kambodia
Grup G: Korsel, Vietnam, Malaysia, Myanmar, Taiwan, Filipina.

Imam Senen: Pasar Inpres Aset Musi Rawas


Pasar Inpres Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Kepala Dinas Pasar Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Imam Senen mengakui kalau saat ini Pasar Inpres yang terletak di Kota Lubuklinggau masih aset sah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

“Memang benar saat ini pasar inpres masih milik pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan ada juga sebagian Milik PJKA. Namun kami sudah mengirim surat resmi kepada Pemkab Mura dan PJKA untuk meminta Aset tersebut untuk kita kelola,” kata Imam Senen, kepada wartawan, Selasa (14/2/2012).

Dijelaskan Imam, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada Pemkab Mura dan pihak PJKA namun hal itu masih dalam proses pendekatan namun belum ada kepastian apakah aset itu akan di berikan kepada pemkot Lubuklinggau.

“ yang pasti kami tetap berupaya untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Pemkab Mura Dan PJKA, mengenai di berikan atau tidak nya saya belum bisa memastikan karena untuk meminta aset bukan semudah membalikan telapak tangan yang jelas perlu proses,” Pungkasnya.(Oeddy)

8 Camat Dilantik Sebagai PPAT Sementara



LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Lubuklinggau,  H Alen Saputra, mewakili Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Selatan, H Suhaeli Syam melantik sebanyak delapan orang camat di lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau,  Sumatera Selatan menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara, di Balai Kota Lubuklinggau, Selasa (14/2/2012).

Dalam sambutannya, Kepala BPN Kota Lubuklinggau, H Alen Saputra, kepekaan camat terhadap kondisi masyarakat diharapkan dapat mengurangi permasalahan yang muncul di kemudian hari.

"Sebagai perpanjangan tangan dari BPN, camat diharapkan dapat lebih tanggap membaca aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat, sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, mengingat camat merupakan pejabat pemerintah yang lebih mengetahui tentang kondisi wilayahnya,"katanya.

Menurut dia, dalam melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang telah bersertifikat agar camat mengkonfirmasikan ke kantor BPN. Selain itu, dalam pembuatan surat menyurat tanah agar dilakukan dengan selektif dan hati-hati serta memberikan pelayanan prima yakni cepat, tepat, mudah dan benar.

Sementara, Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi mengucapkan terima kasih kepada BPN Wilayah Sumatera Selatan dan BPN Kota Lubuklinggau serta semua pihak yang telah memberikan kontribusinya, sehingga kegiatan itu dapat berjalan dengan lancar.

"Pengambilan sumpah ini, jangan hanya dipandang sebagai pemberian amanah saja dalam menegakkan supremasi hukum di bidang pertanahan, namun hendaknya menjadi motivasi untuk bekerja ekstra hati-hati dan teliti dalam melaksanakan tugas pokoknya,"katanya.

Bekerja hati-hati dan teliti dimaksud, kata dia dalam hal ini produk yang diterbitkan harus dapat menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah.

Dalam kesempatan itu juga, Riduan menekankan agar camat yang dilantik menjadi PPAT, yakni camat wajib memasang papan nama jabatan PPAT di kantor masing-masing.

"Yang terpenting, sebelum melaksanakan tugas sebagai PPAT Sementara, camat wajib menyampaikan contoh tanda tangan, paraf dan cap/stempel jabatan kepada BPN Sumatera Selatan, BPN Kota Lubuklinggau, Walikota dan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau,"katanya.

Untuk diketahui, pelantikan ini sesuai dengan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumateraselatan Nomor 154/KEP.11-16/2012, tentang Penunjukan Camat Sebagai PPAT Sementara tanggal 3 Februari 2011.

Adapun camat yang dilantik itu, Camat Lubuklinggau Utara I, M Yunus; Camat Lubuklinggau Utara II, Gunadi; Camat Lubuklinggau Selatan I, S Kusrianto; Camat Lubuklinggau Selatan II Ahman Topan SH; Camat Lubuklinggau Barat I, Burhanuddin; Camat Lubuklinggau Barat II, Syaiful Effendi; Camat Lubuklinggau Timur I, AH Ritonga; dan Camat Lubuklinggau Timur II, Ilham Abikafi. (Biroe)

Untuk Selamatkan Citranya, DPR Atur Gerak Wartawan


JAKARTA, Jurnal Rakyat: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempersiapkan aturan peliputan di DPR. Atas alasan apa berbagai aturan itu dibuat?

Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, sebenarnya DPR tak ingin membatasi peliputan wartawan. Hanya saja, DPR ingin wartawan yang meliput jangan ikut merusak citra DPR.

"Jangan ada batasan penyiaran. Tapi kalau memberitakan harus fakta, bukan data yang belum jelas dan kemudian kalau ditangkap publik jadi berbeda-beda persepsinya," kata Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Pramono mencontohkan, sejumlah pemberitaan menyangkut proyek di DPR. Karena kurangnya akurasi data, menurut Pramono, hal itu malah menjadi kontroversial.

"Misalnya hanya masalah kalendar, katanya sekian miliar dan nyatanya hanya berapa ratus juta. Termasuk persoalan WC. Kita lihat lembaga DPR ini memang hanya dikritik saja," kata Pramono.

Pramono menambahkan, peraturan ini sangat penting. Agar media berhati-hati dan cermat sebelum merilis berita. Itu dilakukan agar citra DPR tetap terjaga.

"Media harus punya akses tapi juga harus respect dengan yang lainnya. Toh lembaga DPR ini juga perlu kita jaga. Seringkali berita berlebihan bagi DPR tidak baik walaupun lembaga ini wajib dikritik karena bebal," tandasnya. (Detik)