Laman

Senin, 07 Mei 2012

Toyota Rush Anggota DPRD Adu Kambing

MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Senin (7/5/2012), sekitar pukul 08.30, dua unit mobil jenis Toyota Rush warna hitam BG 2440 G dan B 7425 WI, tabrakan adu kambing di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Talang Puyuh, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Dalam peristiwa itu, tidak ada korban jiwa, sedangkan kedua kendaraan tersebut sama-sama ringsek pada bagian depannya.

Informasi yang berhasil dihimpun Jurnal Rakyat, Toyota Rush BG 2440 G yang dikemudikan Dedi Ariatman melaju dari arah Muara Beliti ke arah Kota Lubuklinggau.

Dedi akan mengantar majikannya, Linda Widyawati yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai Barisan Nasional (Barnas) ke Gedung DPRD Musi Rawas untuk mengikuti rapat.

Saat berangkat, Linda duduk di bangku bagian tengah, di belakang sopir. Sementara, Toyota Rush B 7425 WI yang dikendarai oleh Suprayitno, yang  juga merupakan Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas, melaju dari arah Lubuklinggau menuju Muara Beliti, hendak ke kantornya di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Kawasan Agropolitan Center Muara Beliti.

Setibanya di lokasi kejadian yang merupakan sebuah tikungan tajam, diduga Dedi yang melaju dengan kecepatan tinggi lepas kendali dan tak bisa dihindari bertabrakan dengan Toyota Rush yang dikemudikan Suprayitno.

Akibatnya, mobil yang dikemudikan Dedi terpental keluar jalan dengan bagian depan mengarah ke jalan raya. Sedangkan kendaraan yang dikemudikan Suprayitno melintang di jalur kiri arah Lubuklinggau menuju Muara Beliti dengan kepala mengarah ke tepi jalan.

Di saat bersamaan melaju sepeda motor Yamaha Jupiter BG 4378 HH yang dikendarai Chan, dari arah Lubuklinggu menuju arah Muara Beliti dan tanpa bisa dihindari menabrak bagian kiri minibus yang melintang di jalan itu. Namun Chan hanya mengalami luka ringan dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) DR Sobirin Musi Rawas.

Namun, Linda Widyawati mengalami cedera serius pada bagian kepalanya. Pasca kejadian Linda sempat dibawa ke RS DR Sobirin Musi Rawas, sebelum akhirnya dirujuk untuk menjalani perawatan ke Palembang karena luka pada bagian wajahnya cukup parah. Sedangkan sopirnya, Dedi Ariatman, juga mengalami luka-luka dan dibawa ke RS DR Sobirin untuk menjalani perawatan. Sementara pengemudi Toyota Rush B 7425 WI, Suprayitno, juga mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di RS DR Sobirin Musirawas.


Sementara, pasca kejadian kondisi jalan raya menjadi macet. Kendaraan yang melintas hanya satu jalur, dan petugas dari Satlantas Polres Musi Rawas tampak sibuk mengatur arus lalu lintas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Rizal Syahman Radi melalui Kasatlantas AKP Syafrudin didampingi Kanit Laka Iptu Beni Nopiza, membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya masih mendalami penyebab terjadinya kecelakaan itu.

"Penyebab kecelakaan tersebut masih kita dalami, karena kedua sopirnya masih syok dan belum bisa dimintai keterangan. Adapun kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini sudah diamankan,"katanya. (Biroe)

Tidak Terima Raskin Sepenuhnya, Warga Sungai Jernih Mengadu ke DPRD



MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Ratusan warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas, Senin (7/5/2012).

Warga yang mengatasnamakan aliansi sungai Jernih bersih (ASJB) itu menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka terhadap ulah Kepala Desa dan perangkatnya yang telah menyelewengkan beras raskin yang seharusnya menjadi hak masyarakat desa itu.
                                    
“Kami ingin menemui wakil kami yang ada di dalam, kami ingin mengadu kepada wakil rakyat bahwa Kepala Desa Sungai Jerni telah menjual beras raskin kepada oknum pegawai kecamatan. Kami menginginkan kasus ini diusut tuntas,”Kata Koordinator aksi, Yutami saat menggelar orasi dihadapan Puluhan satuan aparat gabungan Pol PP dan kepolisian Resort Musi Rawas.

Beberapa menit melakukan orasi para pengunjukrasa diterima oleh pihak DPRD Musi Rawas, untuk melakukan mediasi diruangan banggar dengan melibatkan Wakil Ketua II Suhari, Ketua Komisi I, Al-imron, Anggota Komisi I, Budiman, Azandri dan I Wayan Kocap serta anggota Komisi I lain nya. Selain itu, mediasi juga  dihadiri oleh pihak eksekutif diantaranya Asisten I Setda Musi Rawas, Ali sadikin, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Sutarmin, Mewakili Badan Ketahanan Pangan Herman dan instansi lain yang berkompeten untuk menanggani persolan itu.

Pada mediasi itu, Koordinator Aksi, Yutami menjelaskan, bahwa kedatangan mereka untuk meminta keadilan kepada pihak DPRD agar dapat menindaklanjuti kasus penyelewengan dan penjualan beras raskin yang di lakukan oleh oknum perangkat desa kepada oknum pegawai kecamatan.

“Ini ulah perangkat dan saya yakin pasti kadespun terlibat, hal ini sebelumnya sudah kami laporkan kepada Pihak Polres Musi Rawas namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya,”katanya.

Menurut dia, keprihatinan dirinya terhadap kondisi masyarakat yang susah mendapatkan beras raskin yang jelas miliki mereka, membuat dirinya beserta masyarakat lain melaporkan ulah perangkat desa tersebut.

”Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki bahwa ada perangkat desa yang menjual beras raskin kepada pihak pegawai Kecamatan Rupit sebanyak 100 kilogram, pada bulan februari 2012 lalu. Saya bersama masyarakat lain pernah langsung menanyakan kepada sopir pengangkut beras tentang jatah beras raskin di desa kami. Ternyata sopir tersebut mengungkapkan bahwa jatah raskin untuk Desa Sungai Jernih sebanyak 3900 kilogram. Setelah kami lihat di bak truk ternyata berisikan beras empat karung dan beras yang tidak ada karung nya lagi hampir setinggi lutut sedangkan mobil tersebut sebelumnya dari rumah kepala desa dan saya foto buktinya saya pegang,”jelasnya.

Selain itu, beras raskin tersebut seharusnya diberikan untuk 261 kepala keluarga (KK) dengan jatah 15 kilogram per KK, namun yang di terima masyakat hanya 8 kilo gram, padahal menurut pendemo hak masyakat desa itu hampir 4 ton untuk jatah beras raskin.

“Kalau 5 kilogram saja per KK yang mereka selewengkan setiap kali pembagian raskin maka, satu tahunnya berapa rupiah yang bisa mereka dapat. Hal yang seperti ini yang tidak bisa kita biarkan, kalau didiamkan maka sang kepala desa dan antek-anteknya semakin semaunya dan merasa kebal hukum yang lebih parah lagi ini sudah terjadi sejak tahun 2005 hingga kini,”tutupnya.

Menyikapi hal itu Ketua Komisi I DPRD Musi Rawas, Al Imron Harun menyatakan, pihaknya tidak memandang hal yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yang diduga melibatkan kepala desa tersebut bukan sebuah tindakan tindak pidana korupsi, pihaknya berpendapat hal yang di lakukan oleh pihak pemerintahan  desa itu adalah perbuatan penggelapan dan penyalagunaan wewenang diri mereka sebagai pejabat.

“Kami Komisi I akan mengambil tindakan untuk menyikapi hal ini, sebab yang masyarakat laporkan ini adalah rasa. Rasa dalam arti kata mereka merasa memiliki haknya yang di ambil oleh orang, karena itu lah hal ini akan kami tekankan kepada pihak eksekutif dalam hal ini Asisten II dan Inspektorat untuk memproses hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Sementara Asisten I Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin menyebutkan, bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan hal ini kepada istansi terkait dalam hal ini salah satu nya ispektorat untuk melakukan peroses pemeriksaan atas hal tersebut.

“Jika memang terbukti, jelas akan ada sangsi yang akan mereka terima dan tidak menutup kemungkinan biss dipecat,”cetusnya. (Biroe/R Tanjung)