LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan sudah mulai melaksanakan semua kegiatan
tahapan yang sudah disiapkan untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah
(Pemilukada) pada bulan Oktober 2012 mendatang.
“Berdasarkan penetapan, pada tanggal 10 Juni 2012
KPU akan melakukan pengumuman dan sekaligus menyerahkan dokumen persyaratan
bagi seluruh bakal calon wako dan wawako yang ingin berpartisipasi pada
pemilukada yang akan kita gelar dalam waktu dekat ini, hingga saat ini kita
masih menyempurnakan beberapa regulasi yang berkaitan dengan hal tersebut,”kata
Ketua Divisi Teknis KPUD Kota Lubuklinggau, Topandri, Rabu (6/6/2012).
Dijelaskannya, bahwa jika tidak ada aral pada
hari sabtu 9 Juni 2012, pihaknya akan melaksanakan jumpa pers dengan
rekan-rekan media supaya dapat melakukan pemberitaan.
“Yang hasilnya kami harapkan dapat diserap oleh
masyarakat kota ini, jadi masyarakatpun bisa mengetaui tentang bagaimana proses
yang sudah di laksanakan oleh KPU dalam rangka pemilihan kepada daerah pada
tahun ini,”jelasnya.
Saat ini, tambahnya, pihaknya sudah menyiapkan
persyaratan -persyaratan yang untuk dokumen pendaftaran. “ Dokumen ini nantinya
akan di ambil oleh para calon, jadi siapun yang berminat silahkan untuk
mengambil langsung ke KPU terhitung dari tanggal 10 hingga 14 juni dan
pendaptaran nya akan di lakukan pada tanggal 12 juli,”ungkapnya.
Sedangkan terkait mekanisme, lanjutnya, pengambilan
formulir atau pendaftarannya saat ini masih dibahas pihaknya. “Untuk mekasismenya
siapa yang harus mengambil formulir pendaftarannya, apakah harus dilakukan oleh
calon sendiri atau boleh diwakilkan masih kita bahas dan belum final,”pungkasnya.
(Biroe)
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Dalam waktu dekat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota
Lubuklinggau, Sumatera Selatan akan melakukan revitalisasi kepengurusannya.
Wakil
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) DPD Partai Golkar Kota Lubuklinggau,
Suparto H Ujang, kepada Wartawan, Rabu (6/6/2012) mengungkapkan adanya isu bahwa DPD Golkar
Lubuklinggau akan memecat kader-kadernya yang dianggap tidak proaktif, hal
tersebut merupakan pernyataan
yang terlalu jauh.
“Dalam Surat Edaran (SE) Ketua DPD Partai Golkar
No:SE-03/GOLKAR/V/2012 itu tidak sampai ke situ (memecat kader,red).Arahnya sekarang ini, SE itu hanya sekedar mengingatkan sebagai
bentuk kepedulian daripada pimpinan partai politik terhadap kader. Kalau sudah
ada yang gerah berpikir terlalu jauh, tanpa keputusan DPP sekalipun siap
dipecat, DPD Golkar Lubuklinggau tidak seperti itu. Apapun keputusan partai ini
tentunya dinaungi oleh aturan,” katanya.
Menurut Suparto, SE DPD
Partai Golkar Lubuklinggau berpedoman
pada aturan DPP Partai Golkar. Aturan dimaksud diantaranya,peraturan organisasi Partai Golkar
No:PO-08/DPP/Golkar/VII/210 tentang pengisian jembatan antar waktu. Selain itu Peraturan organisasi DPP Partai Golkar
No:PO-13/DPP/Golkar/X/2011 tentang disiplin dan sanksi organisasi serta
pembelaan dari pengurus dan anggota partai Golkar, serta
Juklak-14/DPP/GolkarXII/2011 tentang revitalisasi organisasi Partai Golkar
se-Indonesia.
“Revitaslisasi
itu ditubuh partai tahapan-tahapannya jelas, tapi itu bukan domainnya DPD Partai
Golkar itu kewenangan induk partai,” jelasnya.
Ditegaskannya,
bahwa hingga saat ini Partai Golkar Lubuklinggau belum menetapkan siapa yang akan
diusung dalam Pemilukada Kota Lubuklinggau. “Partai Golkar ini belum menentukan siapa calonnya.
Jadi kalau ada yang mengatakan Golkar terpecah, kemudian ada kader yang
ke A dan ke B itu terlalu jauh berpikirnya. Sekarang ini Golkar masih sangat
solid karena
bentuk perpecahan itu belum kelihatan, belum ada bukti otentik yang membuktikan
hal itu,”tegasnya.
Ditambahkannya, kalaupun terjadi
perbedaan, pada saat ini ada kader yang ikut sosialisasi kandidat, sah-sah
saja. “Saya yakin bahwa, pada akhirnya setelah Golkar
menetapkan kandidat yang diusung mereka akan kembali,” ucapnya yakin.
Menurutnya,
revitalisasi kader yang akan dilakukan DPD Partai Golkar menindaklanjuti
instruksi DPP. Jadi kader yang direvitalisasi diantaranya ada yang meninggal
dunia. Ada juga yang diterima jadi PNS sebagaimana diketahui bahwa PNS tidak
boleh menjadi anggota parpol.
Disamping
itu kader yang tidak aktif mengikuti kegiatan partai, mungkin karena
kesibukannya maka dari itu perlu revitalisasi.
“Revitaslisasi
akan segera kita lakukan, menunggu timeming yang tepat,”pungkasnya.
Sementara, Wakil
Ketua Hubungan
Pemerintahan dan DPRD, Partai GolkarLubuklinggau,
Hasbi
Asadikisaat dimintai
tanggapannya terkait hal itu menyebutkan, mengungkapkan
dalam
tubuh partai Golkar sama sekali tidak ada perpecahan, kalau masalah beda
pendapat tentang para kandidat itu ada hal yang lumrah dan wajar karena itu
adalah bentuk demokrasi, namun apabila sudah final keputusan dari DPP Partai Golkar, bahwa gokar
sudah menentukan calon yang di usung maka di wajibkan untuk dilaksanakan oleh
kader-kader Partai Golkar yang ada, baik di kelurahan dan pengurus lainnya yang ada di
DPD.
“Untuk intruksi
ini jelas ada sangsi, pada saat kader atau pengurus partai yang tidak
mengindahkan dari intruksi tersebut, sanksi yang dapat di berikan juga sesuai dengan
tingkatan jika sudah patal bisa juga di berikan sanksi lain yang lebih tegas.Tinggal mereka yang memilih mau
tetap di partai atau lebih memilih untuk tidak lagi menggunakan atribut partai
Golkar,”ungkapnya.
Ditambahkannya, ini adalah bukti bahwa Partai Golkar
adalah partai yang tunduk terhadap aturan dan intruksi yang sudah
dilayangkan oleh DPP partai Golkar yang sifatnya wajib untuk dijalankan.
“Karena proses
tahapan dari partai golkar sudah berjalan, dan survei-survei sudah di lakukan,
pendaftaran juga sudah kita buka beberapa waktu yang lalu dan nama-nam calon
yang mengambil formulir sudah kita serahkan kepada pihak DPD Provinsi dan
sudah diteruskan ke DPP
Partai Golkar. Jadikalau soal beda pendapat itu masih
dikatakana hal yang wajar lah,”jelasnya
DPD Partai Golkar Sumsel juga akan melakukan peninjauan kebawah sejauh mana intruksi tersebut di
jalankan oleh DPD Partai Golkar Kota Lubuklinggau. Artinya jika memang mereka tidak
menjalankan yang jadi perintah DPP kader bisa di berikan sangsi pemecatan.
Terkait
dengan Cutinya Ketua DPD Partai Golkar Lubuklinggau, H.Rodi Wijaya,sesuai dengan tingkatan dan
mekanisme partai Wakil Ketua I Bidang Hubungan Pemerintah dan DPRD yang dijabat oleh dirinya, menggantikan posisi itu.
“Untuk sementara
memang saya sebagai ketua DPD, namun dalam hal keputusan ataupun
kebijakan-kebijakan yang penting, wajib bagi kami untuk mengkoordinasikan hal
itu kepada pihak DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel. Hal ini berlaku sejak ketua DPD Partai Golkar Lubuklinggau, Rodi Wijaya memasukkan formulir pendaftarannya
sebagai Calon Walikota dan ini adalah contoh teladan dari ketua DPD bahwa dia
sudah mematuhi juklak yang ada sebagai ketua DPD Golkar Kota Lubuklinggau ,”jelasnya
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau itu dengan gamblang. (Biroe)
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Menjelang
perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang akan dilaksanakan bulan Oktober mendatang,Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau,
menyatakan apabila para bakal
calon Kandidat Walikota dan Wakil
Walikota yang melakukan politik uang alias money politikbisa dikenakan sangsi hukuman
pidana.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Hukum KPUD Kota Lubuklinggau, Efriadi
kepada wartawan, Rabu (6/6/2012).
“Sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
pasal 117 ayat II yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja
memberi atau menjanjikan uang ataupun materi lainnya kepada seseorang supaya
tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu atau
menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara nya menjadi
tidak syah akan di ancam dengan pidana penjara 2 bulan dan paling lama 12 bulan
atau dapat di kenakan denda paling sedikit satu juta rupiah hingga paling
banyak 10 juta rupiah,”katanya.
Menurutnya, untuk mengetahui kecurangan-kecurangan tersebut, pihaknya
meminta partisifasi dari masyarakat agarberpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemilukada yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Penindakan akan diambil apabila
ada laporan dari masyarakat yang di tujukan kepada pihak Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu).Yang pasti
kewenangan penuh itu ada di rana Panwalu untuk memberikan sangsi kepada pihak
calon yang menggunakan cara politik uang,”jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Efriadi, KPUD Kota Lubuklinggau
mengharapkan pada semua calon agar mengikuti mekanisme dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga menghimbau kepada semua calon agar jangan sampai saling menjatuhkan
dan tentunya kita mengharapkan pemilukada yang akan kita gelar dapat berjalan
lancar sesuai dengan harapan kita,”ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk
Panwaslu Kota Lubuklinggau diharapkan agar dapat memproses dan lebih proaktif
lagi dalam menindak lanjuti laporan-laporan masyarakat,sebab bagaimanapun
tugas full rana pengawasan tentang pemilukada yang bersih itu adalah tugas
panwaslu.
“Baik itu masalah politik uang ataupun mungkin tidak menyuruh hak
masyarakat untuk memilih, jika setelah di laporkan masyarakat ke panwaslu dan
pihak panwaslu memberikan rekomendasi kepada kami pihak KPUD jelas kami akan
menindak lanjuti dan memberikan sangsi tidak menutup kemungkinan para bakal
calon sangsinya di diskualifikasi,”tegasnya. (R Tanjung/Biroe)