Laman

Kamis, 07 Juni 2012

KPUD Mulai Melaksanakan Semua Tahapan Pemilukada


LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan sudah mulai melaksanakan semua kegiatan tahapan yang sudah disiapkan untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) pada bulan Oktober 2012 mendatang.

“Berdasarkan penetapan, pada tanggal 10 Juni 2012 KPU akan melakukan pengumuman dan sekaligus menyerahkan dokumen persyaratan bagi seluruh bakal calon wako dan wawako yang ingin berpartisipasi pada pemilukada yang akan kita gelar dalam waktu dekat ini, hingga saat ini kita masih menyempurnakan beberapa regulasi yang berkaitan dengan hal tersebut,”kata Ketua Divisi Teknis KPUD Kota Lubuklinggau, Topandri, Rabu (6/6/2012).

Dijelaskannya, bahwa jika tidak ada aral pada hari sabtu 9 Juni 2012, pihaknya akan melaksanakan jumpa pers dengan rekan-rekan media supaya dapat melakukan pemberitaan.

“Yang hasilnya kami harapkan dapat diserap oleh masyarakat kota ini, jadi masyarakatpun bisa mengetaui tentang bagaimana proses yang sudah di laksanakan oleh KPU dalam rangka pemilihan kepada daerah pada tahun ini,”jelasnya.

Saat ini, tambahnya, pihaknya sudah menyiapkan persyaratan -persyaratan yang untuk dokumen pendaftaran. “ Dokumen ini nantinya akan di ambil oleh para calon, jadi siapun yang berminat silahkan untuk mengambil langsung ke KPU terhitung dari tanggal 10 hingga 14 juni dan pendaptaran nya akan di lakukan pada tanggal 12 juli,”ungkapnya.

Sedangkan terkait mekanisme, lanjutnya, pengambilan formulir atau pendaftarannya saat ini masih dibahas pihaknya. “Untuk mekasismenya siapa yang harus mengambil formulir pendaftarannya, apakah harus dilakukan oleh calon sendiri atau boleh diwakilkan masih kita bahas dan belum final,”pungkasnya. (Biroe)

DPD Golkar Lubuklinggau Akan Revitalisasi Pengurus





LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Dalam waktu dekat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan akan melakukan revitalisasi kepengurusannya.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) DPD Partai Golkar Kota Lubuklinggau,  Suparto H Ujang, kepada Wartawan, Rabu (6/6/2012) mengungkapkan adanya isu bahwa DPD Golkar Lubuklinggau akan memecat kader-kadernya yang dianggap tidak proaktif, hal tersebut merupakan pernyataan yang terlalu jauh.

“Dalam Surat Edaran (SE) Ketua DPD Partai Golkar No:SE-03/GOLKAR/V/2012 itu tidak sampai ke situ (memecat kader,red). Arahnya sekarang ini,  SE itu hanya sekedar mengingatkan sebagai bentuk kepedulian daripada pimpinan partai politik terhadap kader. Kalau sudah ada yang gerah berpikir terlalu jauh, tanpa keputusan DPP sekalipun siap dipecat, DPD Golkar Lubuklinggau tidak seperti itu. Apapun keputusan partai ini tentunya dinaungi oleh aturan,” katanya.

Menurut
Suparto, SE DPD Partai Golkar Lubuklinggau berpedoman pada aturan DPP Partai Golkar. Aturan dimaksud diantaranya, peraturan organisasi Partai Golkar No:PO-08/DPP/Golkar/VII/210 tentang pengisian jembatan antar waktu.  Selain itu Peraturan organisasi DPP Partai Golkar No:PO-13/DPP/Golkar/X/2011 tentang disiplin dan sanksi organisasi serta pembelaan dari pengurus dan anggota partai Golkar, serta Juklak-14/DPP/GolkarXII/2011 tentang revitalisasi organisasi Partai Golkar se-Indonesia.

“Revitaslisasi itu ditubuh partai tahapan-tahapannya jelas, tapi itu bukan domainnya DPD Partai Golkar itu kewenangan induk partai,” jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa hingga saat ini Partai Golkar Lubuklinggau belum menetapkan siapa yang akan diusung dalam Pemilukada Kota Lubuklinggau.  Partai Golkar ini belum menentukan siapa calonnya. Jadi kalau ada yang mengatakan Golkar terpecah, kemudian ada kader yang ke A dan ke B itu terlalu jauh berpikirnya. Sekarang ini Golkar masih sangat solid karena bentuk perpecahan itu belum kelihatan, belum ada bukti otentik yang membuktikan hal itu,”tegasnya.

Ditambahkannya, kalaupun terjadi perbedaan, pada saat ini ada kader yang ikut sosialisasi kandidat, sah-sah saja.  “Saya yakin bahwa, pada akhirnya setelah Golkar menetapkan kandidat yang diusung mereka akan kembali,” ucapnya yakin.

Menurutnya, revitalisasi kader yang akan dilakukan DPD Partai Golkar menindaklanjuti instruksi DPP. Jadi kader yang direvitalisasi diantaranya ada yang meninggal dunia. Ada juga yang diterima jadi PNS sebagaimana diketahui bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota parpol.

Disamping itu kader yang tidak aktif mengikuti kegiatan partai, mungkin karena kesibukannya maka dari itu perlu revitalisasi.

“Revitaslisasi akan segera kita lakukan, menunggu timeming yang tepat,”pungkasnya.
Sementara, Wakil Ketua Hubungan Pemerintahan dan DPRD, Partai Golkar Lubuklinggau, Hasbi Asadiki saat dimintai tanggapannya terkait hal itu menyebutkan, mengungkapkan dalam tubuh partai Golkar sama sekali tidak ada perpecahan, kalau masalah beda pendapat tentang para kandidat itu ada hal yang lumrah dan wajar karena itu adalah bentuk demokrasi, namun apabila sudah final keputusan dari DPP Partai Golkar, bahwa gokar sudah menentukan calon yang di usung maka di wajibkan untuk dilaksanakan oleh kader-kader Partai Golkar yang ada, baik di kelurahan dan pengurus lainnya yang ada di DPD.

“Untuk intruksi ini jelas ada sangsi, pada saat kader atau pengurus partai yang tidak mengindahkan dari intruksi tersebut,  sanksi yang dapat di berikan juga sesuai dengan tingkatan  jika sudah patal bisa juga di berikan sanksi lain yang lebih tegas. Tinggal mereka yang memilih mau tetap di partai atau lebih memilih untuk tidak lagi menggunakan atribut partai Golkar,”ungkapnya.

Ditambahkannya,  ini adalah bukti bahwa Partai Golkar adalah partai yang tunduk terhadap aturan dan intruksi yang sudah dilayangkan oleh DPP partai Golkar yang sifatnya wajib untuk dijalankan.

“Karena proses tahapan dari partai golkar sudah berjalan, dan survei-survei sudah di lakukan, pendaftaran juga sudah kita buka beberapa waktu yang lalu dan nama-nam calon yang mengambil formulir sudah kita serahkan kepada pihak DPD Provinsi  dan sudah diteruskan ke DPP Partai Golkar. Jadi kalau soal beda pendapat itu masih dikatakana hal yang wajar lah,”jelasnya

DPD Partai Golkar Sumsel juga akan melakukan peninjauan kebawah sejauh mana intruksi tersebut di jalankan oleh DPD Partai Golkar Kota Lubuklinggau. Artinya jika memang mereka tidak menjalankan yang jadi perintah DPP kader bisa di berikan sangsi pemecatan.

Terkait dengan Cutinya Ketua DPD Partai Golkar Lubuklinggau, H. Rodi Wijaya, sesuai dengan tingkatan dan mekanisme partai Wakil Ketua I  Bidang Hubungan Pemerintah dan DPRD yang dijabat oleh dirinya, menggantikan posisi itu.

“Untuk sementara memang saya sebagai ketua DPD, namun dalam hal keputusan ataupun kebijakan-kebijakan yang penting, wajib bagi kami untuk mengkoordinasikan hal itu kepada pihak DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel. Hal ini berlaku sejak ketua DPD Partai Golkar Lubuklinggau, Rodi Wijaya memasukkan formulir pendaftarannya sebagai Calon Walikota dan ini adalah contoh teladan dari ketua DPD bahwa dia sudah mematuhi juklak yang ada sebagai ketua DPD Golkar Kota Lubuklinggau ,”jelasnya Ketua DPRD Kota Lubuklinggau itu dengan gamblang. (Biroe)

Kandidat Money Politik, Dikenakan Pidana



Efriadi
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Menjelang perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang akan dilaksanakan bulan Oktober mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau,  menyatakan apabila para bakal calon Kandidat Walikota dan Wakil Walikota yang melakukan politik uang alias money politik bisa dikenakan sangsi hukuman pidana.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Hukum KPUD Kota Lubuklinggau, Efriadi kepada wartawan, Rabu (6/6/2012).

“Sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 117 ayat II  yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang ataupun materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara nya menjadi tidak syah akan di ancam dengan pidana penjara 2 bulan dan paling lama 12 bulan atau dapat di kenakan denda paling sedikit satu juta rupiah hingga paling banyak 10 juta rupiah,”katanya.

Menurutnya, untuk mengetahui kecurangan-kecurangan tersebut, pihaknya meminta partisifasi dari masyarakat agar berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemilukada yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. 

“Penindakan akan diambil apabila ada laporan dari masyarakat yang di tujukan kepada pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Yang pasti kewenangan penuh itu ada di rana Panwalu untuk memberikan sangsi kepada pihak calon yang menggunakan cara politik uang,”jelasnya.

Dalam hal ini, lanjut Efriadi, KPUD Kota Lubuklinggau mengharapkan pada semua calon agar mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami juga menghimbau kepada semua calon agar jangan sampai saling menjatuhkan dan tentunya kita mengharapkan pemilukada yang akan kita gelar dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan kita,”ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk Panwaslu Kota Lubuklinggau diharapkan agar dapat memproses dan lebih proaktif lagi dalam menindak lanjuti laporan-laporan masyarakat,sebab bagaimanapun  tugas full rana pengawasan tentang pemilukada yang bersih itu adalah tugas panwaslu.

“Baik itu masalah politik uang ataupun mungkin tidak menyuruh hak masyarakat untuk memilih, jika setelah di laporkan masyarakat ke panwaslu dan pihak panwaslu memberikan rekomendasi kepada kami pihak KPUD jelas kami akan menindak lanjuti dan memberikan sangsi tidak menutup kemungkinan para bakal calon sangsinya di diskualifikasi,”tegasnya. (R Tanjung/Biroe)