Laman

Kamis, 28 Juni 2012

Kader Gerindra Dicopot dari DPRD



JEMBER, Jurnal Rakyat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra memecat kadernya, Sumpono, dari keanggotaan partai. Sumpono harus menyerahkan kedudukannya sebagai anggota DPRD Jember kepada calon penggantinya, Ischak Tadulako. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Jember Ketty Tri Setyorini kepada wartawan di kantornya, Jember, Selasa (26/6/2012) ini, mengatakan, surat pemberhentian sebagai kader partai diterima KPU Jember pada hari Senin.

"Surat keputusan DPP Partai Gerindra itu menjawab surat Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf, 22 Maret 2012," kata Ketty.

Sebelumnya, Ketua DPRD Jember menolak pergantian antarwaktu terhadap Sumpono karena dinilai tidak memenuhi persyaratan undang-undang. Padahal, pergantian antarwaktu itu disepakati bersama oleh Sumpono dan Ischak Tadulako pada 30 Juli 2009. Kesepakatan itu diketahui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Suhadi dan Ahmad Muzani.

Menurut Ketty, surat pemecatan Sumpono dikeluarkan oleh dewan kode etik partai sehingga pemecatan sah secara hukum.

Persoalan pergantian antarawaktu terhadap Sumpono menjadi kewenangan pimpinan DPRD Jember. KPU Jember menunggu permintaan dari DPRD secara administratif dan berkewajiban memberi data soal calon penggantinya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Jember Suhardjito mengaku hanya meneruskan surat keputusan yang di keluarkan DPP Partai Gerindra.

DPC Partai Gerindra tidak memiliki kewenangan membela Sumpono dalam bentuk apa pun.

Awalnya, persoalan ini ditangani DPC. Namun, karena khawatir terjadi konflik sesama kader, penyelesaiannya diambil alih DPP. Hingga akhirnya, dewan kode etik mengeluarkan keputusan sehingga secara hierarki tidak ada kewenangan DPC untuk menolak. (Kompas.com)