Laman

Selasa, 03 Juli 2012

Kesadaran Warga patuhi UU Nomor 1 Tahun 1974 Meningkat


Munzir
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat : Kesadaran warga Kecamatan Muara Beliti dan Tiang Pumpung (TP) Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang ingin menikah sudah cukup baik. Buktinya warga telah memenuhi syarat-syarat pernikahan sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 ayat 2 tentang perkawinan. Di mana disebutkan syarat menikah harus di atas usia 21 tahun. 
Kepala KUA Kecamatan Muara Beliti, Munzir, saat dibincangi Jurnal Rakyat, Selasa (3/7/2012) mengungkapkan, secara administrasi, warga telah memenuhi ketentuan yang dimaksud, yakni menikah minimal usia pernikahan 21 tahun bagi perempuan dan juga laki-laki. 
“Apabila ada warga yang menikah dibawah umur 21 tahun harus mendapat izin dulu dari kedua orang tua, tapi sampai sekarang laporan kepada kami sesuai dengan ketentuan usia yang telah ditetapkan,”katanya.
Agar masyarakat faham tentang undang-undang Nomor 1 tahun 1974, maka KUA setempat gencar melakukan sosialisasi tentang pernikahan kepada masyarakat yang disampaikan oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N).
Untuk calon pengantin (Catin), kata dia, sebelum melaksanakan pernikahan harus mempunyai persiapan terlebih dahulu diantaranya, Surat Keterangan dari Lurah/Kades (N1), Surat Keterangan Asal Usul Keturunan (N2) dan Surat Keterangan Orang Tua.
“Syarat ini harus diketahui lurah/kades setelah itu dicek oleh KUA, kalau memang sudah lengkap baru bisa dilaksanakan pernikahan dan diberikan buku nikah,”jelasnya.
Selain itu, sambungnya, 10 hari sebelum pelaksanaan nikah, pasangan catin diharuskan memiliki persiapan seperti bacaan dua kalimat Syahadat, bacaan doa mandi wajib, bacaan wudhu, dan bacaan shalat. Ketentuan ini ditetapkan agar saat pelaksanaan pernikahan sudah fasih dan lancar bacaannya.
“Setelah itu baru P3N melaksanakan tugasnya untuk menikahkan pasangan Catin. Selain itu tugas P3N juga melaksanakan kegiatan keagamaan yang berlangsung di kelurahan/desa,”katanya.
Untuk diketahui, saat ini KUA Muara Beliti masih membawahi dua kecamatan yakni, Kecamatan Muara Beliti dan Kecamatan TP Kepungut.(Biroe)

Panitia HUT RI Kecamatan Muara Beliti Dibentuk


Tegi Bayuni
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat : Menghadapi Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pihak kecamatan setempat menggelar rapat pembentukan Panitia Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 67, di Kantor Camat Muara Beliti, Selasa (3/7/2012).
Camat Muara Beliti, Musadik Nanguning, melalui Sekcam Muara Beliti, Tegi Bayuni, kepada Jurnal Rakyat, usai rapat mengungkapkan, pihaknya membentuk panitia peringatan HUT Kemerdekaan RI, sebagai bentuk upaya persiapan untuk memeriahkan HUT RI ke 67 di Kecamatan Muara Beliti.
“Dengan dibentukknya panitia ini, kita akan lebih mudah dalam melakukan persiapan, terutama upacara memperingati detik-detik proklamasi,”katanya.
Selain itu, tambah Tegi, untuk memeriahkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 67, pihaknya juga berencana untuk menggelar berbagai perlombaan.
“Namun untuk jenis perlombaan, kita belum dapat memastikannya. Panitia-panitia seksi acara nantinya yang menentukan jenis perlombaan yang akan dilombakan,”terangnya.
Oleh sebab itu, sambung Tegi, dari jauh-jauh hari ini pihaknya membentuk panitia Peringatan HUT Kemerdekaan RI, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
“Saya berharap, nantinya Panitia dan masyarakat Kecamatan Muara Beliti dapat berpartisipasi dalam menyukseskan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 67 di Kecamatan Muara Beliti ini,”pungkasnya.(Biroe)