*Terkait Beri Izin Operasional Perusahaan di Wilayah Mura
Ali Sadikin |
MUSI
RAWAS, Jurnal Rakyat : Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengecam keras atas
tindakan yang dinilai arogansi Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari yang
mencabut plang merk kegiatan PT Gorby Putra Utama yang beroperasi di wilayah
Kabupaten Mura yang berbatasan dengan Kabupaten Muba tanpa adanya konfirmasi
terhadap Pemkab Mura dan megeluarkan izin PT SKE beroperasi di wilayah Mura.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Setda Kabupaten Mura, Ali
Sadikin, kepada Jurnal Rakyat via ponsel, Sabtu (7/7/2012) mengungkapkan, pihaknya sangat menyesalkan dan mengecam keras
atas tindakan Bupati Muba itu.
“PT Gorby Putra Utama, sebuah perusahaan yang bergerak
dibidang batubara yang beroperasi di Desa Beringin Makmur II, Ketupat Air
Bening dan Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir,”katanya.
Menurut Ali, PT Gorby Putra Utama beroperasi di wilayah
itu, sudah mengantongi surat izin dari Bupati Mura, Nomor
002/KPTS/Distamben/2009, tertanggal 1 Juni 2009, tentang pemberian izin usaha
pertambangan operasi produksi.
“Namun, baru-baru ini sekitar tanggal 4 Juli 2012, Bupati
Muba Pahri Azhari mencabut plang merk kegiatan PT Gorby Putra Utama yang sudah
beroperasi sejak tahun 2009 itu,”cetusnya.
Pencabutan plang merk itu, tambah Ali, Bupati Muba
mengklaim wilayah operasional PT Gorby Putra Utama merupakan wilayah Kabupaten
Muba dan saat ini pihak Pemkab Muba memberi izin kepada PT SKE yang bergerak
dibidang perkebunan.
“Saat ini, Bupati Mura Ridwan Mukti sudah melayangkan
surat ke Bupati Muba, agar menghentikan kegiatan operasional PT SKE di wilayah
Kabupaten Mura,”ujar Ali.
Hal ini dilakukan, kata Ali, tiga desa itu merupakan
wilayah Kabupaten Mura dan operasional PT Gorby Putra Utama itu resmi, sah dan
legal. Selain mengantongi izin dari Bupati Mura, PT Gorby Putra Utama juga
mempedomani peta dari Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Republik Indonesia.
“PT Gorby Putra Utama juga berpedoman pada peta yang
dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Propinsi Sumatera Selatan
dimana dinyatakan wilayah kerja operasional PT Gorby Putra Utama tidak tumpang
tindih dengan kawasan hutan dan pihak manapun,”tegas Ali.
Selain itu, tambah Ali, menurut informasi dari Camat
Rawas Ilir dan masyarakat sekitar, kegiatan PT SKE yang beroperasi di wilayah
Kabupaten Mura itu dikawal oleh aparat dari TNI dan Kepolisian.
“Jadi selain mengklaim wilayah Mura, bupati Muba juga memberikan izin kepada suatu perusahaan untuk beroperasi di wilayah tetangganya. Sangat disayangkan Bupati Muba melakukan hal itu, tanpa adanya konfirmasi, karena Pemkab Mura mempunyai legalitas hukum yang jelas dan kuat,”pungkas Ali. (Biroe)