Laman

Selasa, 10 Juli 2012

Pendistribusian E-KTP ke Mura Baru Mencapai 37,2 Persen



Dian Chandera
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat : Pendistribusian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dari pemerintah pusat ke kabupaten Musi Rawas (Mura) baru mencapai 37,2 persen.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mura, Dian Chandera, didampingi Kepala Bidang Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Tanang, saat dibincangi Jurnal Rakayt, di ruang kerjanya, Senin (9/7/2012).

“Berdasarkan data per 6 Juli 2012, dari 304.103 wajib KTP pada perekam massal E-KTP, baru di distribusikan sebanyak 112.024 lembar atau sekitar 37,2 persen,”katanya.

Menurutnya, pendistribusian E-KTP tersebut, dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, langsung ke kecamatan masing-masing melalui pos.

Namun, sambungnya, di Mura terdapat lima kecamatan yang belum memiliki kantor pos, diantaranya, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Rawas Ulu, Ulu Rawas, Rawas Ilir dan Karang Dapo.

“Untuk lima kecamatan itu, pendistribusiannya ke Disdukcapil Mura, selanjutnya kita kirim ke kecamatan masing-masing,”terangnya.

Selain itu, tambah Tanang, E-KTP yang dibagikan pihak kecamatan kepada wajib KTP, dilakukan pengecekan biodata terlebih dahulu dengan menggunakan peralatan yang disebut Smart Card Rider.

“Saat ini, kita sudah menemukan beberapa kasus, bahwa biodata E-KTP ada yang tidak terbaca oleh Smart Card Rider. Untuk hal itu, KTPnya akan kita kembalikan lagi ke pusat untuk dicetak ulang,”jelasnya.

Yang jelas, kata dia, selain pendistribusian dan pembagian E-KTP kepada wajib KTP, perekaman data E-KTP bagi wajib KTP yang belum melakukan perekaman pada waktu perekaman massal lalu, tetap dilayani dengan gratis, karena masih dibiayai oleh APBN.

“Bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang belum menerima E-KTP agar bersabar, karena sebelum yang bersangkutan menerima E-KTPnya, KTP konvensional yang selama ini digunanakan tetap berlaku,”katanya. (Biroe)

DPRD Mura Sesalkan Tindakan Arogansi Bupati Muba





Al Imron Harun
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan dalam hal ini Komisi I yang membidangi Pemerintah sangat mengecam tindakan arogansi Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang sudah mencabut plang atau papan merk perusahaan PT Gorby Putra Utama yang beraktivitas di Desa Beringin Makmur II, Ketapat Air Bening dan Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Mura.

“Kami sangat mengecam tindakan Bupati Muba yang sudah semena-mena mencabut plang merk milik PT.Gorby Putra Utama. Karena perusahaan itu beroperasi sudah sesuai dengan SK Bupati Musi Rawas, Gubernur Sumsel dan Menteri ESDM dan wilayah itu memang milik Kabupaten Mura serta .hal itu bukanlah contoh yang baik kepada masyarakat bagi seorang Bupati. Seharus Pemerintah Kabupaten Muba harus bisa lebih arip lagi dalam mengatasi hal ini, bukan malah melakukan tindakan yang bisa memicu konflik seperti itu,”kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Al Imron Harun, kepada wartawan, Senin (9/7/2012).

Seharusnya, kata dia, Bupati Muba tidak harus turun tangan langsung untuk mencabut plang perusahaan yang nyatanya masuk wilayah Mura tersbut, dua daerah ini jelas memiliki perangkat pemerintahan seperti Tata Pemerintahan dan istansi terkait lain untuk menyelesaiakan permasalahan seperti itu.

“Kalau memang Bupati Muba Mengklaem itu adalah wilayah mereka silahkan saja, tetapi harus menggunakan cara yang baik dengan cara mengirimkan surat untuk melakukan koordinasi dan melakukan kroscek secara bersama-sama. Jangan mengambil tindakan sepihak seperti ini, kan sudah jelas bahwa setiap daerah memiliki aturan.Kalau memang ingin memiliki wilayah tersebut kenapa tidak menggunakan jalur hukum,”cetusnya.

Dalam waktu dekat ini, lanjutnya, pihaknya bersama Pemkab Mura akan membentuk tim dengan mengajak istansi terkait yang ada di Pemkab Mura untuk melakukan kroscek langsung kelapangan.

“Logikanya, tidak mungkin PT.Gorby Putra Utama mau berinvestasi di Mura, kalau nyatanya wilayah yang saat ini mereka gunakan untuk menjalankan aktivitas perusahaan memasuki wilayah Kabupaten Muba. Yang jelas kami tidak akan mau menunda untuk langsung kroscek ke lokasi dalam waktu dekat ini,”kata politisi Partai Gerindra ini.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Mura, I Wayan Kocap, mengatakan,
seharusnya Bupati Muba terlebih dahulu melakukan perundingan, dengan pihak Pemerintah Kabupaten Mura. Mengenai persoalan wilayah yang dianggap Bupati Muba adalah wilayah mereka, bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sepatutnya di lakukan oleh seorang kepala dearah.

“Saya belum lama ini sudah masuk ke daerah yang di maksud, dengan tujuan menemui konstituen yang ada, namun ada masyarakat yang menyatakan pada saya bahwa wilayah itu di klaem oleh Kabupaten Muba padahal sudah jelas itu wilayah Mura,”paparnya.

Seharusnya, katanya, Bupati Muba memikirkan akibat yang dapat timbul dengan tindakan yang mereka lakukan. Sebab hal yang di lakukan itu di khawatirkan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh kita semua, karena masyarakat setempat pasti mempunyai rasa memiliki.

“Selain itu yang namanya izin pertambangan berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang perizinnan batu bara,jikalau mereka melewati wilayah dua kabupaten yang berdampingan seperti Kabupaten Mura dan Muba, itu yang mengeluarkan izinnya adalah Gubernur. Kalau memang betul PT.Gorby Putra Utama melewati wilayah Muba tinggal memperbaiki Izinnya saja ke Gubernur dan hal itu memang sudah di atur oleh undang-undang,”Jelasnya.

Untuk memperjelas persolan ini, tambahnya, ia menyarankan alangkah baiknya jika persoalan ini di selesaikan dengan di pasilitasi oleh Gubernur.agar jangan lagi melakukan tindakan-tindakan yang arogan seperti itu. “Jika di biarkan bukan tidak mungkin hal ini,akan menimbulkan Konflik diantara masyarakat yang ada di wilayh itu,”pungkasnya. (Biroe)