Laman

Senin, 23 Juli 2012

Syariat Puasa Ramadhan



Oleh : Dr Muhammad Hariyadi, MA

Sebelum mewajibkan puasa Ramadhan bagi kaum Muslimin tahun ke-2 hijriyah, Allah SWT telah mensyariatkan puasa kepada para nabi terdahulu.
Menurut Ibnu Jarir Al-Thabari, syariat puasa pertama diterima oleh Nabi Nuh AS setelah beliau dan kaumnya diselamatkan oleh Allah SWT dari banjir bandang. Nabi Daud AS melanjutkan tradisi puasa dengan cara sehari puasa dan sehari berbuka.
Dalam pernyataannya Dawud AS berkata, “Adapun hari yang aku berpuasa di dalamnya adalah untuk mengingat kaum fakir, sedangkan hari yang aku berbuka untuk mensyukuri nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah SWT.”
Pernyataan Dawud AS tersebut ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, “Sebaik-baiknya puasa adalah puasa Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka.” (HR. Muslim).
Nabi Musa AS kemudian mewarisi tradisi berpuasa. Menurut para ahli tafsir, Musa dan kaum Yahudi telah melaksanakan puasa selama 40 hari (QS. Al Baqarah: 40). Salah satunya jatuh pada tanggal 10 bulan Muharram yang dimaksudkan sebagai ungkapan syukur atas kemenangan yang diberikan oleh Allah SWT dari kejaran Firaun.
Puasa 10 Muharram ini dikerjakan oleh kaum Yahudi Madinah dan Rasul SAW menegaskan umat Islam lebih berhak berpuasa 10 Muharram dari pada kaum Yahudi karena hubungan keagamaan memiliki kaitan yang lebih erat dibandingkan dengan hubungan kesukuan.
Untuk membedakannya, Rasul SAW kemudian mensyariatkan puasa sunah tanggal 9 dan 10 Muharram, selain untuk membedakan puasa kaum Yahudi, juga ungkapan simbolik kemenangan kebenaran atas kebatilan.
Ibunda Nabi Isa AS juga melakukan puasa yang berbeda dengan para pendahulunya, yaitu dengan tidak berbicara kepada siapa pun. Allah SWT berfirman, “Maka jika kamu melihat seorang manusia, katakanlah: ‘Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Mahapemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini’.” (QS. Maryam: 26).
Keempat riwayat di atas merupakan sejarah puasa agama samawi yang menjadi rujukan  disyariatkannya puasa dalam Islam. Adapun puasa agama ardhi (agama buatan manusia), kendati sama sekali bukan rujukan namun mereka juga telah melakukan puasa dengan model yang berbeda-beda.
Sebelum puasa Ramadhan diwajibkan, Rasul SAW telah memerintahkan kaum Muslimin puasa Hari Asyura tanggal 9 dan 10 Muharram. Namun begitu perintah puasa Ramadhan tiba, puasa Asyura yang sejatinya ditambah satu hari oleh Rasul SAW menjadi puasa sunah.
Tingginya tingkat kesulitan dalam melaksanakan puasa menjadikan syariat ini turun belakangan setelah perintah haji, shalat dan zakat. Wajar jika kemudian ayat-ayat tentang puasa Ramadhan turun secara berangsung-angsur: Pertama, perintah wajib puasa Ramadhan dengan pilihan. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Kaum Muslimin boleh memilih berpuasa atau tidak berpuasa, namun mereka yang berpuasa lebih utama dan yang tidak berpuasa diharuskan membayar fidyah. Kedua, kewajiban berpuasa secara menyeluruh kepada kaum Muslimin, dengan pengecualian bagi orang-orang yang sakit dan bepergian serta manula yang tidak kuat lagi berpuasa (QS. Al-Baqarah: 185).
Awal mulanya kaum Muslimin berpuasa sekitar 22 jam karena setelah berbuka mereka langsung berpuasa kembali setelah shalat Isya. Namun, setelah sahabat Umar bin Khathab mengungkapkan kejadian mempergauli istrinya pada satu malam Ramadhan kepada Rasul SAW, turunlah QS Al Baqarah: 187 yang menegaskan halalnya hubungan suami-istri di malam Ramadhan dan ketegasan batas waktu puasa yang dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenam matahari.
Inilah syariat puasa dalam Islam yang menyempurnakan tradisi puasa seluruh agama samawi yang ada sebelumnya.
Republika – Jum, 20 Jul 2012

Lubuklinggau Terdapat 356 TPS



*TPS Lubuklinggau Timur I Berkurang

Topandri
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat : Untuk sementara di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terdapat 356 Tempat Pemungutan Suara (TPS), itu berdasarkan pemutahiran data yang sedang dilakukan oleh KPUD Lubuklinggau berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh PPS melalui PPDP.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Teknis KPUD Lubuklinggau, Topandri, kepada wartawan, Senin (23/7/2012).
“Berdasarkan hasil entri data, ternyata jumlah TPS bertambah menjadi 356 dari sebelumnya 344 TPS. Dari semua kecamatan hanya Kecamatan Lubuklinggau Barat  II dan Kecamatan Lubuklinggau Timur II yang tidak bertambah, sedangkan Kecamatan Lubuklinggau Timur I justru berkurang satu TPS,” jelas Topan.
Berkurangnya TPS di Lubuklinggau Timur I ini, tambah Topan, karena adanya salah pengertian, sehingga saat itu diasumsikan satu RT satu TPS.
“Setelah kami cek ternyata seperti itu. Makanya dikurangi, apalagi antar TPS terlalu dekat, dan masing-masing mata pilih hanya sekitar 200. Padahal berdasarkan aturan satu TPS maksimal sampai 600 mata pilih, juga dipengaruhi letak geografis,” tambahnya.
Sementara itu untuk TPS khusus dijelaskan Topandri, ada tiga unit yakni di RS Siti Aisyah, RS dr Sobirin dan Lapas Lubuklinggau. “Khusus ketiga tempat ini pendataan pemilihnya akan didata khusus oleh petugas yang ditunjuk,” tambah Topandri.
Diakui Topandri data ini belum final, karena KPU masih melakukan entri data, begitu juga dengan jumlah pemilih. “22 Juli lalu seluruh data dari PPK sudah masuk dan kini sedang dientri sampai dengan 11 Agustus. Kemudian 11-12 agustus untuk perbaikan dan pemutakhiran, setelah itu baru ditetapkan menjadi DPS,” pungkasnya.(Biroe)

KPUD Lubuklinggau Bentuk Pokja Lintas Sektor




LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat : Guna melakukan verikasi berkas pencalonan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau akan membentuk kelompok kerja (Pokja).

Kepala Divisi Hukum dan Perundang-Undangan KPUD Kota Lubuklonggau, Efriadi Suhendri mengatakan bahwa anggota Pokja terdiri dari lintas sektor diantaranya pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, pegawai pajak, Dinas Pendidikan (Disdik) dan dari Kementerian Agama (Kemenang) Kota Lubuklinggau.

Pihak kepolisian akan memverifikasi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota (Wako-Wawako) yang telah mendaftar ke KPU. Sedangkan Kejaksaan Negeri untuk melihat file perkara, tujuannya guna mengetahui apakah enam balon Wako-Wawako yang telah mendaftar pernah tersandung masalah hukum yang mungkin saja tidak terekspos.

"Maka dari itu perlu ditelusuri track recordnya (rekam jejak). Kalau Pengadilan negeri untuk meneliti Surat Keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan pengadilan. Karena surat tersebut diterbitkan oleh pengadilan maka pihak pengadilanlah yang mengetahui kebenaran surat yang merupakan salah satu syarat pencalonan,”katanya.

Lebih lanjut, Efriadi mengatakan, sedangkan keterlibatan pegawai pajak dalam Pokja untuk menelusuri apakah kandidat ada yang menunggak pajak. Sedangkan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kementerian Agama (Kemenang) Kota Lubuklinggau terkait mengenai ijazah.

"Mungkin saja diantara kandidat ada yang dari lulusan sekolah dilingkungan Kemenag diantaranya seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan seluruh ijazah kandidat akan ditelusuri,”paparnya.  

Itu mengenai verifikasi berkas calon, lanjutnya, Sedangkan verifikasi dukungan kandidat yang diusung oleh partai politik (Parpol) khususnya  dukungan ganda. Untuk melakukan verifikasi dukungan KPU akan menelusuri ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol.

Selain itu juga ditelusuri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia (Kemenhum dan HAM) guna melihat stuktur kepengurusan yang sah berdasarkan SK Kemenhum dan HAM. Dan ke Mahkamah Agung (MA) kalau ada gugatan terkait dualisme kepengurusan parpol.

“Jika kepengurusan parpol yang sedang dalam gugatan tapi belum ada putusan hukum tetap, maka yang akan menjadi patokan adalah pengurus dari SK terakhir yang diterbitkan oleh Kemenhum dan HAM,” jelasnya.

Waktu verifikasi berkas administrasi pencalonan dan verifikasi dukungan akan dimulai, Senin (23/7/2012) hingga 29 Agustus 2012 mendatang.

Sekedar mengingatkan adapun parpol yang memberikan dukungan ganda diantaranya  Partai Penegak Demokrasi (PPDI) dan Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI). Untuk PPDI selain dukung pasangan balon Wako-Wawako H Darmadi Djufri-Elven Asmar (Deel) juga dukung Sambas-Suherman (Samsu), persoalannya ada dualisme kepemimpinan mulai dari DPP hingga pada kepengurusan di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pengurus PPDI yang mendukung Sambas adalah versi Ketua Umum, Endang Sulistyorini, sedangkan yang mendukung Darmadi versi ketua umum Sukarlan dan Sekjen Joseph Williem Lea Wea.

Lain halnya yang terjadi di PPPI, Ketua Umum DPP PPPI, Daniel Hutapea dan Seketaris jenderal H Rudi Prayitno mencabut dukungan semula yang diberikan kepada balon Wako, H SN Prana Putra Sohe dan dukungan baru diberikan ke Sambas. Disamping itu DPP PPPI juga mencabut SK dan membekukan kepengurusan DPC PPPI Kota Lubuklinggau dan menunjuk pengurus baru.(Biroe)

UPTP Tuah Negeri Tingkatkan Pembinaan ke Sekolah


Bachori
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat : Dalam pelaksanaan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2012/2013, Unit Pelaksana Teknis Pendidikan (UPTP) Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan tingkatkan pembinaan ke sekolah-sekolah.
Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Tuah Negeri, Bachori, saat dibincangi Jurnal Rakyat, Senin (23/7), Pembinaan yang dilakukan itu sendiri dalam bentuk, salah satunya UPT Pendidikan Kecamatan Tuah Negeri melakukan pendataan terhadap siswa ke setiap sekolah-sekolah. Sedangkan kegiatan lainnya adalah masalah disiplin, baik terhadap kepala sekolah maupun dewan guru.
Selanjutnya, peningkatan kualitas pendidikan, dilakukan pembinaan dalam proses belajar mengajar dan juga administrasi sekolah, yakni administrasi keuangan, kesiswaan dan kepegawaiannya.
Untuk mewujudkan program wajib belajar, di tahun ajaran 2012-2013 ini, kita terus melakukan pembinaan dan turun langsung ke sekolah-sekolah,”katanya.
Dengan turun langsung ke sekolah, tambahnya, untuk melakukan pembinaan baik untuk peningkatan kualitas maupun administrasi sekolah.
Dengan kegiatan ini, kita dapat mengetahui secara langsung setiap permasalahan-permasalahan yang ada di sekolah dan dengan cepat dilakukan pembenahan,”jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini di wilayah Kecamatan Tuah Negeri terdapat sebanyak 2 TK/RA, 22 SD/MI, 7 SMP/MTs dan 2 SMA/MA.(Biroe)