Romi Jaya |
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat : Wakil Ketua Komisi III
DPRD Kota Lubuklinggau, Romi Jaya menyoroti banyaknya usaha tambang galian C di
Kota Lubuklinggau. Ia mengingatkan Pemkot Lubuklinggau untuk mengevaluasi
tambang galian C yang ada baik itu penambangan pasir, batu kali dan koral.
“Itu harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota
Lubuklinggau, karena kita melihat beberapa banyak penambang terindikasi tidak
mempunyai izin,”kata Romi Jaya kepada wartawan, Kamis (2/8).
Bukti adanya penambang galian C tidak ada yang tidak
mempunyai izin tapi leluasa mengeruk bahan galian C. Sebagai contoh, beberapa
waktu lalu terjadi insiden di Ulu Malus Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan
Lubuklinggau Utara I, membuat masyarakat begitu marah dengan kegiatan-kegiatan
penambang.
“Ini tentunya menjadi perhatian serius bagi kita, bahkan pemkot
tegas mengatakan bahwa tambang tersebut tidak mempunyai izin yang artinya
legalitas dari tambang tersebut tidak ada,” tambahnya.
Lebih lanjut Romi Jaya menjelaskan, sesuai dengan amanah
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang termaktum dalam pasal 33 bahwa, bumi dan
air serta kekayaan yang terkadung didalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan
sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan untuk kemaslahatan umat.
“Artinya bukan dikuasi oleh oknum-oknum tertentu dan kita juga mengharapkan kepada pihak penyidik mencari akar permasalahan dari tambang tersebut, apabila terindikasi bahwa tambang itu memang illegal otomatis ini bisa kita katakan pencurian. Kejadian tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau, dalam mengeluarkan izin betul-betul harus menganalisis keadaan dampak dan juga faktor-faktor alam lainnya yang mungkin bisa merusak dan mengganggu kelangsungan habitat yang ada di sekitarnya,” pungkas Romi Jaya.(R Tandjung)