JAKARTA,
Jurnal Rakyat: Kejagung Tangkap Tangan 2 Jaksa yang Peras Pengusaha Rp
2,5 M
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap jaksa yang diduga melakukan tindakan
pemerasan. Pemerasan tersebut dilakukan terhadap pengusaha yang bergerak di
bidang konstruksi pelabuhan.
"Iya benar," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung,
Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).
Informasi yang dikumpulkan detikcom, oknum jaksa yang tertangkap ada dua orang
berinisial A dan AFP. Selain itu Kejagung juga menangkap satu orang lainnya
yang merupakan staf tata usaha di lingkungan Kejagung berinisial S. Mereka
ditangkap setelah pihak Kejagung melakukan pengembangan penangkapan jaksa
gadungan berinisial DP di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos),
Jakarta Selatan, pada Senin (8/10) kemarin.
Barang bukti yang disita oleh Kejagung adalah uang senilai Rp 50 juta yang
berhasil diamankan dari DP. Uang Rp 50 juta itu merupakan sebagian dari uang
pemerasan yang diminta sebanyak Rp 2,5 miliar.
Saat ini ketiga pegawai di lingkungan Kejagung tersebut menjalani pemeriksaan
di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara untuk DP yang
merupakan jaksa gadungan telah diperiksa kemarin di bagian Jaksa Agung Muda
bidang Pengawasan (Jamwas). (Detik)
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: PT
Gorby Putra Utama (GPU) yang bergerak di bidang tambang batu bara, berada di
Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas (Mura),
terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengusir puluhan pekerja PT Sentosa
Kurnia Energi (SKE) yang di ketahui bergerak di bidang pengelolaan perkebunan
kelapa sawit, Selasa (9/10/2012).
Tindakan tegas itu terpaksa pihak PT GPU lakukan karena
perusahaan SKE yang berada di daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu, sudah
merambah hingga kewilayah PT GPU mencapai ratusan hektar.
Berdasarkan pantauan Pihak PT GPU
bersama dengan ratusan masyarakat dari berbagai elemen baik itu dari organisasi
kepemudahn dan toko masyarakat daerah itu mengusir secara paksa pekerja PT SKE
untuk pergi dari lahan yang saat ini statusnya belum jelas karena sudah
dinayatakan status QUO dari Bupati Musi Rawas H. Ridwan Mukti.
Sontak kedatangan pihak PT GPU
dengan menggunakan enam mobil dan ratusan massa
itu membuat pekerja PT SKE tunggang langgang berlarian karena ketakutan dan
meninggalkan 9 alat berat dan dua Beskem di wilayah itu. Selang beberapa menit
kemudian sekitar 20 orang Security dari PT SKE dan Komandan Regunya,datang
kelokasi dan menemui perwakilan Pihak PT Gorby.
Widia Saputra selaku Manager
Comoniti Affair didampingi Senior Extrnal Pranoto kepada pihak SKE menyatakan,
bahwa Setelah keputusan Bupati Musirawas pada 1 Oktober 2012 yang di tujukan
kepada Bupati Muba,intinya meminta Bupati Muba untuk menghentikan seluruh
kegiatan PT SKE pada lahan ini guna mencegah terjadinya konflik
horizontal,Namun hingga surat itu di tujukan sudah dua minggu ini PT SKE malah
melakukan aktifitas lagi untuk itu kami minta jangan lagi melakukan aktifitas
sebelum adanya keputusan yang sah oleh kedua belah pihak pemerintahan tersbut.
Dijelaskannya, perambahan PT SKE
hingga kelahan PT GPU, kondisinya bahkan sudah melakukan keliring hingga 360
Hektar luasnya dan sekitar 50 hektar sudah di tanami oleh dengan kelapa sawit.
Pihaknya tidak melakukan penjagaan ketat di karena program dari PT GPU jangka
panjang, oleh karena itu semuanya tidak begitiu di awasi namun semua perbatasan
di patok dan di beri papan merek. "Lokasi yang mereka klaim
berada di wilayah milik Gorby Kilo meter 24," Ungkapnya.
Kekesalan PT. GPU bukan tidak
beralasan karena hingga saat ini pihaknya sangat mematuhi semua intruksi atau
surat Bupati nomor 140/700/I/2012 di poin kedua yang menyebutkan bahwa dalam
rangka menghindari konflik horizontal antara masyarakat,pemerintah kabupaten
Mura telah memerintahkan pihaknya untuk tidak melakukan aktifitas pada
lahan yang saat ini masih di sengketakan.
"Untuk itu kami meminta kepada
pihak PT SKE segera menghentikan aktifitasnya di lahan milik perusahaan
kami, sebelum setatus hukumnya jelas karen kamipun memiliki dasar
mempertahankan lahan ini," Tegasnya.
Sementara, Perwakilan PT SKE Abu
Hasan dimintai keterangan tentang hal itu menyebutkan, dirinya hanya berkerja
untuk mengambil keputusan dirinya tidak bisa. " Saya hanya bekerja disini
namun semua hal yang di inginkan Gorby akan saya sampaikan kepada
pimpinan," ucapnya singkat.
Terpisah, Ketua Komisi
I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Al Imron
Harun, menyatakan, dirinya menilai ini adalah sebagai refresentatif rakyat Musi
Rawas, ia secara pribadi mengucapkan rasa prihatin yang mendalam atas apa yang
terjadi di lapangan dan Dengan tidak dipatuhinya,upaya baik pemkab Mura atas
permasalahan diperbatasan tersebut,sehingga Pemkab Muba tidak merespon atas
berbagai upaya yang dilakukan perkab mura,tentu nya dengan tidak di
responnya hal itu jelas akan berdampak buruk bagi kenyamanan masyarakat yang
ada di wilayah itu.
"Terlepas dari salah dan
benar,atau apakah wilayah mura atau Muba tetap masyarakat yang jadi korban apa
bila hal ini tetap di biarkan," Cetusnya.
Politisi Partai Gerindra itu
berharap, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dan direspon oleh semua
pihak, dalam hal ini dua kepala daerah di wilayah itu terkhusus bagi pemkab
mura,agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga dirawan konflik
perbatasan dan investor. yang menanamkan modal.
“Dengan adanya pengusiran secara
paksa oleh warga dan perusahaan terhadap SKE, ada beberapa hal menarik yang
dapat kami simpulkan, pertama SKE sangat tidak mematuhi surat bupati
seperti yang dijelaskan diatas, kedua ada pertanda bahwa setiap saat bisa
terjadi permasalahan baru yaitu perang antar warga didaerah perbatasan,jadi
tinggal menunggu kapan saatnya saja bom waktu itu akan meledak dan kini timbul
suatu pertanyaan siapa si sebenarnya yang mampu dan berwenang menyelesaikan
masalah tersebut? Haruskah kita tanya pd rumput yang bergoyang? Atau
haruskah setelah pertumpahan darah terjadi,baru kita jadi pahlawan
kesiangan,”katanya.
Menurut Imron, hal tersebut sudah pihaknya
sampaikan kepada Asisten I sampai kepada kades untuk memberikan laporan
perkembangan,tetapi sampai sekarang mereka tidak pernah melapor.dan setiap
ditanya,mereka sudah melakukan sesuatu dan seolah-olah tidak ada masalah jadi
bila hanya DPRD yang perduli tanpa ada kepedulian bersama dengan eksekutif,
tentu hasilnya tidak oftimal.
"Akan tetapi dalam waktu
sesegera mungkin komisi I akan memanggil kades, kebetulan besok ada rapat
komisi dengan mitra yaitu camat,kita akan tanya kondisi terakhir dan
perkembangan willayah perbatasan, selanjutnya kita akan jadwalkan untuk
mengecek ke lokasi secara langsung,"tegasnya. (R Tanjung)
Ketua DPRD Lubuklinggau Hasbi Assadiki Melantik PAW Sambas
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat:
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Lubuklinggau, Sambas secara resmi
dilantik menjadi anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau
periode 2009-2014. Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Nuzuan Ahdi
alias Cuwek kepada Sambas dilaksanakan pada Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau,
Selasa (9/10).
PAW tersebut sesuai dengan surat yang diterima
DPRD Kota Lubuklinggau dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPP PAN.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Hasbi Asidiki mengatakan PAW yang dilakukan
bukan kewenangan dewan tetapi merujuk surat yang masuk ke DPRD Sumsel, dan
masuknya surat PAW itu pada 17 April yang lalu, sehingga dewan melakukan kroscek
terhadap surat yang ada.
“Kita proses surat tersebut sesuai
dengan petunjuk PAW karena itu kewajiban partai, tetapi dewan memproses surat
yang ada. Jadi bukan dewan yang melakukan PAW, namun mekanisme partai masing-masing,”tegas
Hasbi, usai melantik PAW Sambas menggantikan Cuwek.
Hasbi menjelaskan, Sambas langsung
menempati komisi yang telah ditentukan sesuai tata tertib dewan. Mengenai
Sambas yang saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Lubuklinggau dan
harus ada izin cuti.
“Sambas harus langsung mengajukan
surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD, karena dewan bukan pejabat negara yang
mengajukan cuti kampanye,”katanya.
Sementara itu, Sambas yang juga
Ketua DPC PAN Kota Lubuklinggau mengatakan, dirinya siap mengemban amanah yang
diberikan masyarakat kepadanya dan menjalankan fungsi legislative sesuai aturan
perundang-undangan yang berlaku.(Biroe)