Laman

Selasa, 09 Oktober 2012

Kejagung Tangkap Tangan 2 Jaksa Peras Pengusaha


JAKARTA, Jurnal Rakyat: Kejagung Tangkap Tangan 2 Jaksa yang Peras Pengusaha Rp 2,5 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap jaksa yang diduga melakukan tindakan pemerasan. Pemerasan tersebut dilakukan terhadap pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi pelabuhan.

"Iya benar," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).

Informasi yang dikumpulkan detikcom, oknum jaksa yang tertangkap ada dua orang berinisial A dan AFP. Selain itu Kejagung juga menangkap satu orang lainnya yang merupakan staf tata usaha di lingkungan Kejagung berinisial S. Mereka ditangkap setelah pihak Kejagung melakukan pengembangan penangkapan jaksa gadungan berinisial DP di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, pada Senin (8/10) kemarin.

Barang bukti yang disita oleh Kejagung adalah uang senilai Rp 50 juta yang berhasil diamankan dari DP. Uang Rp 50 juta itu merupakan sebagian dari uang pemerasan yang diminta sebanyak Rp 2,5 miliar.

Saat ini ketiga pegawai di lingkungan Kejagung tersebut menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara untuk DP yang merupakan jaksa gadungan telah diperiksa kemarin di bagian Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas). (Detik)

PT GPU Bertindak, Karyawan PT SKE Kocar-kacir




Massa PT GPU Usir Karyawan PT SKE
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: PT Gorby Putra Utama (GPU) yang bergerak di bidang tambang batu bara, berada di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas (Mura), terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengusir puluhan pekerja PT Sentosa Kurnia Energi (SKE) yang di ketahui bergerak di bidang pengelolaan perkebunan kelapa sawit, Selasa (9/10/2012).

Tindakan tegas itu terpaksa pihak PT GPU lakukan karena perusahaan SKE yang berada di daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu, sudah merambah hingga kewilayah PT GPU mencapai ratusan hektar.

Berdasarkan pantauan Pihak PT GPU bersama dengan ratusan masyarakat dari berbagai elemen baik itu dari organisasi kepemudahn dan toko masyarakat daerah itu mengusir secara paksa pekerja PT SKE untuk pergi dari lahan yang saat ini statusnya belum jelas karena sudah dinayatakan status QUO dari Bupati Musi Rawas H. Ridwan Mukti.

Sontak kedatangan pihak PT GPU dengan menggunakan enam mobil dan ratusan massa itu membuat pekerja PT SKE tunggang langgang berlarian karena ketakutan dan meninggalkan 9 alat berat dan dua Beskem di wilayah itu. Selang beberapa menit kemudian sekitar 20 orang Security dari PT SKE dan Komandan Regunya,datang kelokasi dan menemui perwakilan Pihak PT Gorby.

Widia Saputra selaku Manager Comoniti Affair didampingi Senior Extrnal Pranoto kepada pihak SKE menyatakan, bahwa Setelah keputusan Bupati Musirawas pada 1 Oktober 2012 yang di tujukan kepada Bupati Muba,intinya meminta Bupati Muba untuk menghentikan seluruh kegiatan PT SKE pada lahan ini guna mencegah terjadinya konflik horizontal,Namun hingga surat itu di tujukan sudah dua minggu ini PT SKE malah melakukan aktifitas lagi untuk itu kami minta jangan lagi melakukan aktifitas sebelum adanya keputusan yang sah oleh kedua belah pihak pemerintahan tersbut.

Dijelaskannya, perambahan PT SKE hingga kelahan PT GPU, kondisinya bahkan sudah melakukan keliring hingga 360 Hektar luasnya dan sekitar 50 hektar sudah di tanami oleh dengan kelapa sawit. Pihaknya tidak melakukan penjagaan ketat di karena program dari PT GPU jangka panjang, oleh karena itu semuanya tidak begitiu di awasi namun semua perbatasan di patok dan di beri papan merek. "Lokasi yang mereka klaim berada di wilayah milik Gorby Kilo meter 24," Ungkapnya.

Kekesalan PT. GPU bukan tidak beralasan karena hingga saat ini pihaknya sangat mematuhi semua intruksi atau surat Bupati nomor 140/700/I/2012 di poin kedua yang menyebutkan bahwa dalam rangka menghindari konflik horizontal antara masyarakat,pemerintah kabupaten Mura telah memerintahkan pihaknya  untuk tidak melakukan aktifitas pada lahan yang saat ini masih di sengketakan.

"Untuk itu kami meminta kepada pihak PT SKE  segera menghentikan aktifitasnya di lahan milik perusahaan kami, sebelum setatus hukumnya jelas karen kamipun memiliki dasar mempertahankan lahan ini," Tegasnya.

Sementara, Perwakilan PT SKE Abu Hasan dimintai keterangan tentang hal itu menyebutkan, dirinya hanya berkerja untuk mengambil keputusan dirinya tidak bisa. " Saya hanya bekerja disini namun semua hal yang di inginkan Gorby akan saya sampaikan kepada pimpinan," ucapnya singkat.

Terpisah,  Ketua Komisi  I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Al Imron Harun, menyatakan, dirinya menilai ini adalah sebagai refresentatif rakyat Musi Rawas, ia secara pribadi mengucapkan rasa prihatin yang mendalam atas apa yang terjadi di lapangan dan Dengan tidak dipatuhinya,upaya baik pemkab Mura atas permasalahan diperbatasan tersebut,sehingga Pemkab Muba tidak merespon atas berbagai upaya  yang dilakukan perkab mura,tentu nya dengan tidak di responnya hal itu jelas akan berdampak buruk bagi kenyamanan masyarakat yang ada di wilayah itu.

"Terlepas dari salah dan benar,atau apakah wilayah mura atau Muba tetap masyarakat yang jadi korban apa bila hal ini tetap di biarkan," Cetusnya.

Politisi Partai Gerindra itu berharap, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dan direspon oleh semua pihak, dalam hal ini dua kepala daerah di wilayah itu terkhusus bagi pemkab mura,agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga dirawan konflik perbatasan dan investor. yang menanamkan modal.

“Dengan adanya pengusiran secara paksa oleh warga dan perusahaan terhadap SKE, ada beberapa hal menarik yang dapat kami simpulkan, pertama SKE sangat tidak mematuhi surat bupati seperti  yang dijelaskan diatas, kedua ada pertanda bahwa setiap saat bisa terjadi permasalahan baru yaitu perang antar warga didaerah perbatasan,jadi tinggal menunggu kapan saatnya saja bom waktu itu akan meledak dan kini timbul suatu pertanyaan siapa si sebenarnya yang mampu dan berwenang menyelesaikan masalah tersebut? Haruskah kita tanya pd rumput  yang bergoyang? Atau haruskah setelah pertumpahan darah terjadi,baru kita jadi pahlawan kesiangan,”katanya.

Menurut Imron, hal tersebut sudah pihaknya sampaikan kepada Asisten I sampai kepada kades untuk memberikan laporan perkembangan,tetapi sampai sekarang mereka tidak pernah melapor.dan setiap ditanya,mereka sudah melakukan sesuatu dan seolah-olah tidak ada masalah jadi bila hanya DPRD yang perduli tanpa ada kepedulian bersama dengan eksekutif, tentu hasilnya tidak oftimal.

"Akan tetapi dalam waktu sesegera mungkin komisi I akan memanggil kades, kebetulan besok ada rapat komisi dengan mitra yaitu camat,kita akan tanya kondisi terakhir dan perkembangan willayah perbatasan, selanjutnya kita akan jadwalkan untuk mengecek ke lokasi secara langsung,"tegasnya. (R Tanjung)

Sambas Dilantik Jadi Anggota DPRD


Ketua DPRD Lubuklinggau Hasbi Assadiki Melantik PAW Sambas
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Lubuklinggau, Sambas secara resmi dilantik menjadi anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau periode 2009-2014. Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Nuzuan Ahdi alias Cuwek kepada Sambas dilaksanakan pada Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Selasa (9/10).
PAW  tersebut sesuai dengan surat yang diterima DPRD Kota Lubuklinggau dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPP PAN.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Hasbi Asidiki mengatakan PAW yang dilakukan bukan kewenangan dewan tetapi merujuk surat yang masuk ke DPRD Sumsel, dan masuknya surat PAW itu pada 17 April yang lalu, sehingga dewan melakukan kroscek terhadap surat yang ada.
“Kita proses surat tersebut sesuai dengan petunjuk PAW karena itu kewajiban partai, tetapi dewan memproses surat yang ada. Jadi bukan dewan yang melakukan PAW,  namun mekanisme partai masing-masing,”tegas Hasbi, usai melantik PAW Sambas menggantikan Cuwek.
Hasbi menjelaskan, Sambas langsung menempati komisi yang telah ditentukan sesuai tata tertib dewan. Mengenai Sambas yang saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Lubuklinggau dan harus ada izin cuti.
“Sambas harus langsung mengajukan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD, karena dewan bukan pejabat negara yang mengajukan cuti kampanye,”katanya.
Sementara itu, Sambas yang juga Ketua DPC PAN Kota Lubuklinggau mengatakan, dirinya siap mengemban amanah yang diberikan masyarakat kepadanya dan menjalankan fungsi legislative sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(Biroe)