|
Warga RT 7 Kelurahan Sumber Agung, Menyimak Penjelasan dari KPUD |
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota
Lubuklinggau melakukan sosialisasi tentang tata cara pemilihan kepala daerah
(Pilkada) di RT 7 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota
Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tepatnya di Lokalisasi Patok Besi, Rabu (11/10/2012).
Sosialisasi ini bertempat di
gedung klinik konsultasi kesehatan di kawasan lokalisasi yang memang di
sediakan sebelumnya oleh pemerintah kota
Lubuklinggau dan di hadiri ratusan orang baik itu penduduk yang bermukim di
situ ataupun pekerja sex komersial (PSK).
“Kegiatan ini memang sebelumnya
sudah kita jadwalkan dan ini memang harus kita lakukan agar merekapun dapat
mengenali enam pasangan cawako dan cawawako yang akan mereka pilih pada tanggal
20 oktober nanti,”kata Divisi Hubungan Antar Lembaga KPUD Kota Lubuklinggau
Hendri Almawijaya usai kegiatan itu.
Menurut Hendri, tidak semua
memahami tentang tata cara pencoblosan, untuk itu pada kegiatan tersebut langsung
dilaksanakan simulasi pencoblosan dan pihaknya juga memberitahukan cara
mencoblos yang benar serta menerangkan mana suara yang sah dan tidak
“Biar bagaimanapun juga mareka
adalah warga Lubuklinggau yang memiliki hak untuk memilih pemimpinnya untuk itu
sebelumnya mereka harus mengenal dan mengerti caranya memilih,”jelasnya.
Pada waktunya nanti, tambahnya, pihaknya
berharap dengan sudah diberikan penjelasan para penduduk yang ada di wilayah
itu dapat menggunakan haknya sebagai warga Kota Lubuklinggau dengan baik,
karena suara mereka sangat berarti untuk kemajuan Kota Lubuklinggau kedepan.
“Untuk itu kami minta jangan
sampai golput , karena warga negara yang baik dapat menggunakan hak pilihnya
dengan sebaik mungkin,”harapnya.
Mengenai syarat yang harus
dipenuhi untuk menyampaikan hak suaranya, kata Hendri, warga harus menetap di
Lubuklinggau selama enam bulan sebelum dilakukan penetapan daftar pemilih Sementara
(DPS).
“Jika warga di RT 7 Kelurahan
Sumber Agung yang tidak menetap atau hanya satu bulan berada di lokasi ini
tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Beda dengan pemilihan presiden dimana
setiap warga negara Indonesia
yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) berhak menggunakan hak suaranya dimana
saja, untuk domisili tidak dipermasalahkan,”tegasnya.
Sementara, Sekretaris Camat (Sekcam)
Lubuklinggau Utara I, Semardi Supanji mengatakan, pihaknya mengharapkan warga
RT 7 sesibuk apapun menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. Sebab, jika tidak menggunakannya
secara otomatis warga tidak mendukung pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan.
“Saya imbau warga menggunakan hak
pilihnya jangan menjadi golongan putih (golput), apalagi keenam calon yang maju
dalam pilkada Lubuklinggau merupakan calon yang baik dan memiliki rekam jejak terhadap
tugas yang telah diembannya selama ini,”pungkasnya. (R Tanjung)