Laman

Kamis, 11 Oktober 2012

Pelantikan Jokowi-Ahok Disiarkan Live di 9 TV




Jokowi - Ahok
JAKARTA, Jurnal Rakyat: Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) akan dilantik pada 15 Oktober 2012. Aacara pelantikan tersebut akan disiarkan langsung (live) oleh sembilan stasiun televisi.

"Ada sembilan media yang akan melakukan (siaran) live," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Inggard Joshua di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012). Sayangnya Inggard tidak merinci televisi mana saja yang dimaksudnya.

Inggard mengatakan, undangan resmi acara tersebut ada 2.000 orang. Selain itu, panitia telah menyiapkan layar besar bagi tamu undangan yang tidak dapat melihat secara langsung acara tersebut.

"Undangan dalam ruangan mencapai 850 dan di luar. Ada layar besar di lantai 3 dan lobi DPRD. Bagi yang tidak tertampung supaya tertib menonton TV di rumah masing-masing," jelasnya.

Rencananya acara pelantikan ini akan dihadiri oleh Fauzi Bowo dan Prijanto, gubernur dan wakil gubernur yang digantikan. Pelantikan digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, oleh Mendagri Gamawan Fauzi.(Detik)

Cawako Lubuklinggau Didemo Warga, Tuntut Selesaikan Listrik





Direktur CV Buana Sari, Sambas Memberikan Penjelasan Kepada Warga
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Direktur CV Buana Sari selaku instalatir jasa kelistrikan, Sambas yang juga Calon Walikota Lubuklinggau nomor urut 1 dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau didatangi pengunjuk rasa warga Desa Rantau Ali Kecamatan BTS Ulu, dikediamannya, Rabu (11/10/2012).

Puluhan warga menuntut penyelesaian pemasangan listrik di desanya yang tertuang dalam surat perjanjian bersama antara 123 warga dengan CV Buana Sari tahun 2011 yang lalu. Setelah melakukan dialog antara perwakilan warga dengan Direktur CV Buana Sari, Sambas tidak tercapai kesepakatan, sehingga warga sepakat melaporkan Direktur CV Buana Sari itu ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Perwakilan warga, Nawawi mengatakan, kesepakatan itu terjadi tahun 2011 yang lalu, dimana 123 warga menginginkan adanya listrik di perumahannya. Sehingga, terjadi kesepakatan masing-masing warga dikenakan biaya sebesar Rp4,5 juta, tetapi hingga bulan Desember 2011, listrik yang dijanjikan tidak kunjung selesai dan baru selesai bulan
April 2012.

Bahkan, sebanyak 15 orang pelanggan yang memasang listrik ketika melakukan pembayaran ke PT PLN ternyata rekening listrik milik warga tersebut tidak terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dan ada juga arus listrik sesuai ampere yang ditetapkan juga berkurang terhadap satu pelanggan. Sehingga, warga menuntut Direktur CV Buana Sari
mengembalikan uang yang telah disetor untuk pemasangan listrik karena telah melanggar ketentuan dalam surat perjanjian.

“Kami cabut kuasa pemasangan listrik dengan CV Buana Sari dan menuntut pengembalian uang yang telah disetorkan oleh pelanggan. Meskipun sekarang seluruh warga telah menikmati aliran listrik yang dipasang,”jelasnya

Nawawi menegaskan, jika tidak tercapai kesepakatan kami laporkan kepada pihak yang berwajib, karena CV Buana Sari tidak memenuhi tuntutan warga.

Sementara itu, Direktur CV Buana Sari, Sambas mengatakan, pihaknya sejak awal telah melakukan pemenuhan pemasangan listrik, bahkan seluruh uang tersebut masih ditangan kades dan Lurah setempat, bahkan hingga sekarang 123 pelanggan sudah terpasangan dengan digratiskan lima orang pelanggan meliputi, mesjid, sekolah dasar,
langgar, ketua RT, dan lurah.

“Ini kampanye hitam (Black Campaign) dan pencemaran nama baik dirinya. Jika warga ingin mencabut kuasa, saya juga bisa mencabut kuasa dan menuntut pengembalian uang yang sudah digunakan untuk pemasangan listrik dan belum dibayar selama ini,”tegas dia.

Anggota DPRD Kota Lubuklinggau menambahkan, dirinya juga sudah mengetahui siapa aktor Black Campaign ini dan dirinya meminta oknum yang tidak bertanggung jawab tidak melakukan fitnah-fitnah terhadap dirinya, apalagi saat mencalonkan diri sebagai walikota Lubuklinggau.

“Semua masalah kelistrikan sudah diselesaikan sebanyak 123 pelanggan, dan untuk pelanggan yang belum selesai dalam jangka waktu satu minggu diselesaikan. Namun, jika warga ingin menempuh jalur hukum silahkan, saya juga bisa menuntut balik,”pungkasnya.(R Tanjung)

KPUD Sosialisasi Pilkada di Lokalisasi Patok Besi





Warga RT 7 Kelurahan Sumber Agung, Menyimak Penjelasan dari KPUD
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau melakukan sosialisasi tentang tata cara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di RT 7 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tepatnya di  Lokalisasi Patok Besi, Rabu (11/10/2012).

Sosialisasi ini bertempat di gedung klinik konsultasi kesehatan di kawasan lokalisasi yang memang di sediakan sebelumnya oleh pemerintah kota Lubuklinggau dan di hadiri ratusan orang baik itu penduduk yang bermukim di situ ataupun pekerja sex komersial (PSK).

“Kegiatan ini memang sebelumnya sudah kita jadwalkan dan ini memang harus kita lakukan agar merekapun dapat mengenali enam pasangan cawako dan cawawako yang akan mereka pilih pada tanggal 20 oktober nanti,”kata Divisi Hubungan Antar Lembaga KPUD Kota Lubuklinggau Hendri Almawijaya usai kegiatan itu.

Menurut Hendri, tidak semua memahami tentang tata cara pencoblosan, untuk itu pada kegiatan tersebut langsung dilaksanakan simulasi pencoblosan dan pihaknya juga memberitahukan cara mencoblos yang benar serta menerangkan mana suara yang sah dan tidak

“Biar bagaimanapun juga mareka adalah warga Lubuklinggau yang memiliki hak untuk memilih pemimpinnya untuk itu sebelumnya mereka harus mengenal dan mengerti caranya memilih,”jelasnya.

Pada waktunya nanti, tambahnya, pihaknya berharap dengan sudah diberikan penjelasan para penduduk yang ada di wilayah itu dapat menggunakan haknya sebagai warga Kota Lubuklinggau dengan baik, karena suara mereka sangat berarti untuk kemajuan Kota Lubuklinggau kedepan.

“Untuk itu kami minta jangan sampai golput , karena warga negara yang baik dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin,”harapnya.

Mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk menyampaikan hak suaranya, kata Hendri, warga harus menetap di Lubuklinggau selama enam bulan sebelum dilakukan penetapan daftar pemilih Sementara (DPS).

“Jika warga di RT 7 Kelurahan Sumber Agung yang tidak menetap atau hanya satu bulan berada di lokasi ini tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Beda dengan pemilihan presiden dimana setiap warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) berhak menggunakan hak suaranya dimana saja, untuk domisili tidak dipermasalahkan,”tegasnya.

Sementara, Sekretaris Camat (Sekcam) Lubuklinggau Utara I, Semardi Supanji mengatakan, pihaknya mengharapkan warga RT 7 sesibuk apapun menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. Sebab, jika tidak menggunakannya secara otomatis warga tidak mendukung pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan.

“Saya imbau warga menggunakan hak pilihnya jangan menjadi golongan putih (golput), apalagi keenam calon yang maju dalam pilkada Lubuklinggau merupakan calon yang baik dan memiliki rekam jejak terhadap tugas yang telah diembannya selama ini,”pungkasnya. (R Tanjung)