Penyerahan LKPJ Wako dan Wawako Lubuklinggau kepada DPRD |
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui
Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Memberikan Laporan
Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota dan Wakil Walikota kepada Pihak Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (16/10).
Ketua DPRD Lubuklinggau, Hasbi Asadiki didampingi
Wakil Ketua II Effendi, Wakil
Ketua Komisi III Romi Jaya dan Ketua Banmus Sofyan Menyatakan, dirinya mewakili
semua Anggota dewan yang ada memberikan apresiasi kepada pihak Pemerintah Kota
Lubuklinggau yang sudah merespon baik dan cepat dalam menyerahkan LKPJ yang
memang sebelumnya memang pihaknya minta.
"Pada tanggal 24 september
kami langsung menyerahkan surat kepada Walikota H.Riduan Effendi, yang intinya
meminta agar LKPJ dapat segera di serahkan kepada DPRD," Ujar Hasbi.
Diungkapkannya, untuk hari ini
(red, Kemarin) LKPJ siserhakan langsung oleh PLH Sekda Kota Lubuklinggau
Parigan Bersama staf dan jajaran Pemkot, karena Walikota saat ini sedang ada
kegiatan. Yang tidak bisa di wakili. " Kami akan tindak lanjuti
sesuai dengan Tata tertib yang ada di dewan,dan akan di laksanakan rapim dengan
ketua balekda," Ucapnya.
Langkah selanjutnya,akan di
bawah ke Banmus dan akan di bahas sesuai dengan dengan mekanis undang-undang No
32 dan Tatip dewan. Tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
DPRD.
"Inipun sudah sesuai dengan
Undang-undang nomor 3 tahun 2007 yang menyatakan bahwa Enam bulan Sebelum
akhir jabatan Walikota sudah melaporkan LKPJ nya kepada dewan, mengingat waktu
saat ini untuk itu rapat paripurna untuk membahas LKPJ ini akan di laksanakan
usai Pilkada atau sekira tanggal 21 Oktober," Tambahnya.
Sementara itu,
Parigan selaku PLH Sekda kota tersebut yang mewakili Walikota menyebutkan,
menindak lanjuti surat dari DPRD Lubuklinggau. Khusus untuk Menyerahkan LKPJ
Masa Jabatan Walikota Lubuklinggau Priode 2008 -2013 dan itu sudah menjadi
kewajiban yang sudah di tentukan oleh undang-undang termasuk juga memberikan
laporan LPPD. " LKPJ dan LPPD materinya hampir sama, tidak jauh beda
intinya ini adalah pertanggung jawaban Walikota kita semasa ia menjabat,"
Pungkasnya. (R Tanjung)