Laman

Selasa, 16 Oktober 2012

DPRD Terima LKPJ Walikota Lubuklinggau



Penyerahan LKPJ Wako dan Wawako Lubuklinggau kepada DPRD
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Pemerintah Kota  Lubuklinggau melalui Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota dan Wakil Walikota kepada Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (16/10). 

Ketua DPRD Lubuklinggau, Hasbi Asadiki didampingi Wakil Ketua II Effendi, Wakil Ketua Komisi III Romi Jaya dan Ketua Banmus Sofyan Menyatakan, dirinya mewakili semua Anggota dewan yang ada memberikan apresiasi kepada pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau yang sudah merespon baik dan cepat dalam menyerahkan LKPJ yang memang sebelumnya memang pihaknya minta. 

"Pada tanggal 24 september kami langsung menyerahkan surat kepada Walikota H.Riduan Effendi, yang intinya meminta agar LKPJ dapat segera di serahkan kepada DPRD," Ujar Hasbi.

Diungkapkannya, untuk hari ini (red, Kemarin) LKPJ siserhakan langsung oleh PLH Sekda Kota Lubuklinggau Parigan Bersama staf dan jajaran Pemkot, karena Walikota saat ini sedang ada kegiatan. Yang tidak bisa di wakili. " Kami akan  tindak lanjuti sesuai dengan Tata tertib yang ada di dewan,dan akan di laksanakan rapim dengan ketua balekda," Ucapnya.

Langkah selanjutnya,akan di bawah ke Banmus dan akan di bahas sesuai dengan dengan mekanis undang-undang No 32 dan Tatip dewan. Tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD.

"Inipun sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2007 yang menyatakan bahwa  Enam bulan Sebelum akhir jabatan Walikota sudah melaporkan LKPJ nya kepada dewan, mengingat waktu saat ini untuk itu rapat paripurna untuk membahas LKPJ ini akan di laksanakan usai Pilkada atau sekira tanggal 21 Oktober," Tambahnya.

Sementara itu, Parigan selaku PLH Sekda kota tersebut yang mewakili Walikota menyebutkan, menindak lanjuti surat dari DPRD Lubuklinggau. Khusus untuk Menyerahkan LKPJ Masa Jabatan Walikota Lubuklinggau Priode 2008 -2013 dan itu sudah menjadi kewajiban yang sudah di tentukan oleh undang-undang termasuk juga memberikan laporan LPPD. " LKPJ dan LPPD materinya hampir sama, tidak jauh beda intinya ini adalah pertanggung jawaban Walikota kita semasa ia menjabat," Pungkasnya. (R Tanjung)