Laman

Kamis, 18 Oktober 2012

Satu Calon Tidak Miliki Hak Pilih




Topandri Tanjung
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Enam pasangan calon walikota dan wakil walikota Lubuklinggau, salah satunya tidak memiliki hak suara pada pencoblosan Pemilukada yang akan diglar pada 20 Oktober mendatang. Calon Walikota itu tidak mendapatkan hak untuk meberikan suara dikarenakan, data kependudukan atau domisilinya di Kota Palembang.

Demikian dikatakan Ketua KPUD Kota Lubuklinggau, Umar Zipin Marbe, melalui Divisi Logistik, Topandri Tanjung, saat dibincangi Jurnal Rakyat, di ruang kerjanya, Kamis (18/10/2012).

Menurutnya, Calon Walikota nomor urut 1, Sambas mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 3 dengan nomor urut daftar pemilih tetap (DPT) 353 di Jalan Tapak Lebar RT 7  Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat 1. Dan pasangannya, Suherman mencoblos di TPS 1 dengan nomor urut DPT 201 di Jalan Garuda RT 2 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Untuk Pasangan nomor urut 2 dari jalur independent, Joko Imam Santoso tidak mencoblos karena beralamat di Palembang. Sedangkan pasangannya Suparman mencoblos di TPS 3 di nomor urut DPT 130 di Gang Bakti Keluarga RT 3 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

“Kesebelas pasangan calon mencoblos di wilayah pemukiman masing-masing. Jika pindah, pemilih harus mengajukan pindah memilih, sehingga bisa mencoblos di tempat yang dinginkan,”katanya.(R Tanjung)

Warga Rawas Ilir Demo PT Lonsum






MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Sekitar 300 massa yang berasal dari Desa Beringin Makmur I dan Mandiangin Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, menggelar aksi unjuk rasa dengan cara memblokir jalan menuju PT London Sumatera (Lonsum) Muara Rupit, Lokasi di Simpang Empat Riset, Kamis (18/10//2012).

Warga menggelar aksi pemblokiran jalan dengan tujuan agar PT Lonsum mengeluarkan kebun plasma untuk masyarakat.

Salah seorang warga Beringin Makmur I, Fahmi yang juga merupakan Kordinator Lapangan (Korlap) aksi unjukrasa tersebut kepada Wartawan mengatakan, sesuai peraturan Menteri Pertanian, pihak perusahaan diwajibkan memberikan kebun plasma kepada masyarakat yang wilayahnya dijadikan lokasi perkebunan minimal 20 persen dari total luas lahan.

"Sejak mulai beroperasi tahun 1995 - 2012, total lahan perkebunan PT Lonsum di wilayah Desa Beringin Makmur I ini sudah mencapai 8500-an hektar,"ujarnya.

Menurutnya, sebagai masyarakat, pihaknya meminta agar PT Lonsum mengeluarkan kebun plasma untuk masyarakat. "Kami menuntut agar PT Lonsum mengeluarkan kebun plasma untuk warga,sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian tersebut"tegasnya. (R Tanjung)