Topandri Tanjung |
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat:
Enam pasangan calon walikota dan wakil walikota Lubuklinggau, salah satunya
tidak memiliki hak suara pada pencoblosan Pemilukada yang akan diglar pada 20
Oktober mendatang. Calon Walikota itu tidak mendapatkan hak untuk meberikan
suara dikarenakan, data kependudukan atau domisilinya di Kota
Palembang.
Demikian dikatakan Ketua KPUD
Kota Lubuklinggau, Umar Zipin Marbe, melalui Divisi Logistik, Topandri Tanjung, saat dibincangi Jurnal Rakyat, di ruang
kerjanya, Kamis (18/10/2012).
Menurutnya, Calon Walikota nomor
urut 1, Sambas mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 3 dengan nomor urut
daftar pemilih tetap (DPT) 353 di Jalan Tapak Lebar RT 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau
Barat 1. Dan pasangannya, Suherman mencoblos di TPS 1 dengan nomor urut DPT 201
di Jalan Garuda RT 2 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Untuk Pasangan nomor urut 2 dari
jalur independent, Joko Imam Santoso tidak mencoblos karena beralamat di Palembang. Sedangkan
pasangannya Suparman mencoblos di TPS 3 di nomor urut DPT 130 di Gang Bakti
Keluarga RT 3 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
“Kesebelas pasangan calon mencoblos
di wilayah pemukiman masing-masing. Jika pindah, pemilih harus mengajukan
pindah memilih, sehingga bisa mencoblos di tempat yang dinginkan,”katanya.(R Tanjung)