Laman

Jumat, 01 November 2013

Polisi Bekuk Pengacara dan Wartawan Gadungan



GARUT, Jurnal Rakyat : Dua orang pengacara sekaligus wartawan gadungan ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Garut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah kendaraan hasil tipu gelap serta identitas advokat dan kartu pers.

Ya, Cr dan Aw, dua orang yang mengaku sebagai pengacara sekaligus wartawan, kemarin siang terpaksa harus berurusan dengan polisi, ketika identitas advokat dan jurnalisnya diketahui palsu. Sebelum diamankan di Mapolres Garut, keduanya sempat bersitegang dengan petugas. Karena menolak digelandang untuk diperiksa.

Pengacara sekaligus wartawan gadungan ini diketahui polisi telah melakukan tindakan tipu gelap kendaraan dengan sejumlah korban di Garut. Dengan bermoduskan orang hukum, serta jurnalis gadungan, para korban mempercainya tanpa ada curiga sebagai penggelap kendaraan.

Saat diperiksa polisi pelaku mengaku, perbuatannya sudah dilakukan selama 5 bulan terakhir. Dengan berpura – pura merental atau meminjam mobil ke korban. Kendaraan yang sudah ditangannya dapat dijual keorang lain tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan.

Sejumlah kendaraan hasil tipu gelap serta identitas pengacara dan wartawan gadungan menjadi barang bukti polisi. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 372 KUHP. Ancamannya hukuman empat tahun kurungan penjara.(rmol.co)

Tidak ada komentar: