Laman

Jumat, 29 November 2013

Pencalegan Jero, Ibas, Sutan Akan Dievaluasi



JAKARTA, Jurnal Rakyat : Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Suaidi Marasabessy menjelaskan, kader Demokrat yang namanya disebut dalam kasus suap SKK Migas terancam dicoret dari caleg Pemilu 2014.

Namun pencoretan itu harus disertai dengan status hukum yang tetap dalam kasus korupsi tersebut.

"Pasti berpengaruh (terhadap pencalegan) tapi belum serta merta langsung dicoret kami akan lihat dahulu bagaimana proses hukum berjalan," ujar Suaidi, di Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Menurut dia, Dewan Kehormatan Partai Demokrat masih belum berencana memanggil nama-nama yang disebut dalam kasus suap SKK Migas seperti Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Jero Wacik, Sutan Bhatoegana, dan Tri Yulianto.

"Dewan kehormatan belum menangani kasus itu, sebab kalau kader Demokrat sudah ada dalam dakwaan, maka kami mengikuti proses yang berlaku di persidangan. Jadi kami serahkan saja kedalam proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.(Inilah.com)

Seluruh Perjanjian WTO Bertentangan dengan Pancasila!



JAKARTA, Jurnal Rakyat : Sebagai sebagai sebuah negara bangsa yang memiliki wilayah kedaulatan yang luas serta kekayaan sumber daya alam yang melimpah, sudah sepatutnya Indonesia menjadi bangsa yang kuat. Yakni kuat untuk melindungi wilayah serta segenap warga negaranya, memajukan kesejahteraan umum maupun kuat dalam politik internasional untuk ikut serta menciptakan perdamaian dunia.

Namun faktanya, kata Ketua Presedium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Twedy Noviady Ginting, saat ini, Indonesia masuk dalam kategori negara yang lemah, baik dari sisi politik. budaya maupun ekonomi. Hal ini terutama terjadi setelah Indonesia meratifikasi perjanjian-perjanjian multilateral World Trade Organization (WTO) tahun 1994 dan resmi menjadi anggota WTO pada 1 Januarai tahun 1995.

Menurut Twedy, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 29/11), ratifikasi perjanjian WTO yang ditindaklanjuti dengan pengesahan UU No. 7 tahun 1994 pun memiliki konsekuensi hukum. Seluruh kaidah-kaidah hukum yang termuat dalam perjanjian-perjanjian wajib didelegasikan seluruh peraturan perundang-undangan terutama menyangkut perdagangan barang,jasa dan kekayaan intelektual yang pada gilirannya diberlakukan sebagai hukum positif dalam hukum nasional

"Jelas sekali kaidah-kaidah hukum dalam seluruh perjanjian WTO secara substansi bertentangan dengan norma dasar Pancasila yang kita anut, sebab didalamnya mendorong Indonesia untuk berperan aktif menjalankan sistim perdagangan bebas yang mengurangi bahkan cenderung menghilangkan peran negara dalam melindungi kepentingan nasional," kata Twedy.

Di perparah lagi, lanjut Twedy, pemerintah tidak membangun kesiapan dalam negeri seperti daya saing domestik, infrastruktur, SDM dan industri dalam negeri. Sehingga bisa dipastikan menjadi korban WTO, yang salah satu contoh nyatanya adalah Indoneaia dibanjiri produk impor.(rmol)