Laman

Senin, 02 Desember 2013

KPU Ingatkan Parpol dan Calon DPD Laporkan Dana Kampanye



Komisi Pemilihan Umum           / Foto.kpu.go.id
JAKARTA, Jurnal Rakyat : Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sejak sekarang untuk mempersiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. 

"Tanggal 27 Desember nanti semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam rilisnya, Senin (2/12/2013). 

Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Pelaporan dana kampanye ini, kata Ferry, penting untuk memastikan partai politik dalam menghimpun dana kampanye tidak melebihi batas maksimal dan tidak berasal dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam UU 8/2012.

Setelah mengoleksi semua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu dari semua partai politik dan calon anggota DPD, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU.

"Jadi sejak awal masyarakat juga kita ajak untuk turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh parpol dan calon anggota DPD," tandas Ferry.(RMOL)