Laman

Kamis, 19 Desember 2013

Kemendagri Paparkan Keunggulan Pilkada Lewat DPRD



Reydonnyzar Moenek                Foto. Istimewa
JAKARTA, Jurnal Rakyat : Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek mengungkapkan alasan mengusulkan pemilihan bupati/wali kota dikembalikan ke DPRD dalam RUU Pilkada.

Yaitu, untuk mengembalikan asas perwakilan yang diamanatkan sila ke-4 Pancasila. Mekanisme itu juga lebih efektif dan efisien. "Mengingat pemilihan langsung biaya besar," kata dia di Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Pemilihan melalui DPRD juga dianggap dapat mereduksi konflik horizontal. Karena mekanisme itu memberikan jarak antara calon dengan pendukungnya. Dalam prosesnya pun tidak akan menimbulkan masalah antar fraksi di DPRD. Karena, dalam pencalonannya akan diatur fraksi di DPRD yang mengusung calon sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik di tingkat kabupaten/kota. 

Menurut Donny, pilkada yang dilakukan melalui DPRD juga bisa memudahkan pengawasan dalam praktik politik uang. Ia tidak menyangkal politik uang masih rawan terjadi. Tapi pengawasannya akan lebih mudah dibandingkan dengan pemilihan secara langsung. 
Mengingat jumlah anggota DPRD yang terbatas. "Bagaimana cegah korupsi, bisa undang pegiat anti-korupsi, pegiat demokrasi, media massa," ujar dia. 

Donny juga menilai, pilkada melalui DPRD akan lebih menjaga hubungan antara kepala daerah dan wakilnya. Langkah itu akan mengurangi rivalitas pemimpin yang merasa memberikan pengaruh lebih besar sehingga dipilih rakyat. Terkait laporan pertanggungjawaban, akan diatur mekanisme yang tidak secara langsung berimplikasi pada pemberhentian bupati/wali kota. 

Memang, menurut Donny, pembahasan RUU di Komisi II DPR dalam dinamika yang tinggi. Namun, pemerintah sudah mengusulkan pemilihan bupati/wali kota dilakukan melalui DPRD. Ia tidak menyangkal ada pihak yang menyebut itu sebagai kemunduran demokrasi. "Tapi pemerintah melihat problem dan kondisi riil. Fakta, biaya mahal," kata dia.

Namun, untuk pemilihan gubernur, kemendagri mengusulkan tetap melalui pemilihan langsung. Donny beralasan ada perdebatan akademik dalam pemilihan itu.  
"Kita tidak membantah derajat legitimasi pada pemilihan gubernur lebih tinggi melalui pemilihan langsung. Karena dia wakil pemerintah pusat di daerah," ujar dia.(Republika)

Sepanjang 2013 Kepemimpinan Politik dan Hukum Kabur



Margarito                       Foto. Istimewa
JAKARTA, Jurnal Rakyat : Sepanjang tahun 2013, Indonesia tidak mempunyai kepemimpinan politik dan kepemimpinan hukum yang jelas, sehingga berbagai persoalan politik dan hukum terjadi dan membuat negeri ini semakin tertinggal.

Demikian paparan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis saat berbicara dalam diskusi bertema "Evaluasi Ekonomi Polit dan Hukum 2013, dan Prospek Tahun Politik 2014" di kantor Akbar Tandjung Institute di Jakarta, Kamis (19/12/2013).

"Bagaimana mungkin sistem politik dan hukum kita dibangun atas dasar cara berpikir yang salah, sehingga dalam pratiknya terus menerus menimbulkan persoalan," ujarnya.

Dia juga mencontohkan keluarnya Perppu Nomor 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi, Perppu biasanya dikeluarkan atas dasar kegentingan memaksa, tetapi mengapa tidak ada kegentingan memaksa Presiden SBY tetap mengeluarkan Perppu.

Pada saat berasamaan Perppu keluar, MK memutuskan 8 perkara sengketa pilkada yang membuktikan tidak adanya kegentingan yang memaksa. Dalam kaitan politik, dan konstitusi, Margarito mengatakan bahwa praktik politik saat ini jauh menyimpang dari konstitusi yang sudah ditetapkan.

"Contohnya konstitusi menyebutkan pemilu diadakan lima tahun sekali. Tapi praktiknya pemilu diadakan dua kali, yakni legislatif dan presiden," terangnya.

"Dalam konstitusi tidak ada persyaratan presidensial treshhold. Tapi parpol besar membuat aturan sendiri dengan persyaratan presiden," tambah Margarito.(RMOL)

Hamili Pacar, Calon Pengantin Ditangkap Polisi



Ilustrasi                               Foto. Istimewa
OGAN KOMERING ULU, Jurnal Rakyat : PD (23) terpaksa menelan pil pahit. Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dan resepsi tanggal 22 Desember 2013 ini keburu ditangkap polisi pada Kamis (19/12/2013) .

PD yang masih tercatat sebagai mahasiswa disalah satu PTS di OKU Timur ini terpaksa berurusan dangan polisi setelah meninggalkan pacarnya, sebut saja namanya Kenanga (18) yang sedang hamil tiga bulan. Warga Rasuan Baru, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur itu ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 14.00.

Saat ditangkap, pelaku sedang bersiap siap menyambut hari bahagia dengan kekasih barunya. Menurut informasi, sedianya polisi sudah mengincar pelaku sejak dua hari lalu namun karena terus disembunyikan oleh keluarga calon mempelai wanita maka petugas kesulitan menangkap pelaku.

Pelaku yang ditemui di Mapolres OKU mengakui dirinya berpacaran dengan Kenanga selama tiga tahun dan pernah melakukan hubungan layaknya suami isteri. Awalnya mahasiswa semester IX ini berkelit dan mengatakan dia sudah putus dengan Kenanga. Bahkan ia berusaha mengelak dari tanggung jawab dengan mengatakan untuk memastikan janin yang sedang dikandung Kenanga nantinya harus dites DNA dulu untuk memastikan apaka benar anaknya.

“Namun setelah dikonfrontir dengan korban, pelaku akhirnya mengakui,” terang Kanit PPA Brigadir Yulia Pitrianti SSos.

Terpisah Kenanga yang kini sudah berbadan dua tidak terima dicampakan begitu saja oleh pria yang sudah merusak masa depannya, apalagi pelaku akan menikah dengan gadis lain. 
“Setelah habis manis sepah dibuang,” kata siswi SMA di Baturaja ini.

Ia menambahkan karena pelaku tidak mau bertanggung jawab maka dia lebih senang kalau pelaku meringkuk di penjara. Sebab korban mencoba bicara baik baik namun pelaku malah minta izin menikah dengan gadis lain. Apabila korban tetap nekad, pelaku mengatakan dia akan menikahi gadis lain terlebih baru mau menikahi Kenanga.

Terpisah AKBP Mulyadi Sik MH mengatakan, pihaknya sudah mengambil keterangan saksi korban dan pelaku, bahkan sudah merampungkan berkasnya dan segera dilimpahkan Ke Jaksa
Menurut kapolres, tersangka pelaku dijerat Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(sripoku)

Remaja Korban Dukun Aborsi Kabur dari Rumah Sakit

Ilustrasi                              Foto. Istimewa


PROBOLINGGO, Jurnal Rakyat : Korban dukun aborsi Mbok Yam usia 14 tahun tiba-tiba saja menghilang dari RSU dr Muhammad Saleh kota Probolinggo. Hilangnya remaja dari Pulau Gili-Ketapang, Probolinggo, diduga lantaran takut ketahuan jati dirinya. 

Diperkirakan orang tua remaja itu memulangkan paksa menghindari masalah atau menghindari kejaran media. Polisi yang mendengar kasus ini dibuat pusing, lantaran mereka sangat berkepentingan mendapat keterangan baik dari korban secara langsung, maupun dari orang tuanya untuk mengungkap aborsi Mbok Yam.

"Iya korbannya melarikan diri dari rumah sakit. Polisi kesulitan melanjutkan tindak pidana, pasalnya korban yang merupakan saksi kunci untuk dilakukan hukum pidana dibawa pulang paksa oleh keluarganya, hingga saat ini polisi masih memburu korban untuk bisa melanjutkan penyidikan," kata Wakapolresta Probolinggo Kompol Mustofa kepada wartawan di kantornya Jalan Dr Saleh, Rabu (18/12/2013).

Remaja ini merupakan pasien Mbok Yam yang mengalami pendarahan hebat setelah dipijat. Ia terpaksa dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya cukup kritis. Keterangan remaja atau keluarga yang mengantar ke rumah Mbok Yam, akan menjadi petunjuk jelas bagi praktik aborsi yang ditangani polisi.(Detik)