Laman

Jumat, 20 Desember 2013

Seorang Ibu Dimutilasi Anak Kandung



Ilustrasi                               Foto. Istimewa
CIANJUR, Jurnal Rakyat : Pupun (40), warga Kampung Pasir Gombong, RT 3 RW 2, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memutilasi ibu kandungnya sendiri, Rabu (18/12/2013). 

Sementara kasus ini tersebut baru diketahui pada Jumat (20/12/2013) pagi. "Polisi berhasil menangkap pelaku. Pelaku ini membunuh ibu kandungnya yang bernama Anih binti Komar, usia 65 tahun dengan cara mutilasi," kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Erwin Faisal saat ditemui di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Jumat. 

Lebih lanjut Erwin menambahkan, peristiwa tersebut terungkap setelah pelaku mengatakan kepada seorang saksi berinisial I bahwa dia telah memutilasi ibu kandungnya sendiri. Pria tersebut kemudian melaporkan hal itu kepada Polres Cianjur pagi tadi.

Memperoleh laporan tersebut, personel Polres Cianjur langsung mengecek ke tempat korban. Di rumah itu polisi menemukan  tubuh korban yang sudah terpotong-potong.

"Pelaku membunuh ibu kandungnya dengan cara memutilasi kepala, tangan kanan kiri, dan kaki kanan kiri," terang Erwin. 

Dihubungi terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Dedi Kusuma Bakti mengatakan, pelaku kini sudah diamankan di Polres Cianjur. Tim Identifikasi Polres Cianjur hingga siang ini masih melakukan olah tempat kejadian perkara dan masih terus menyelidiki motif pelaku.

"Potongan tubuh korban yang dimutilasi itu ditemukan berserakan di sekitar luar rumah. Ya, dekat tempat kejadian perkara," terang Dedi saat dihubungi melalui ponselnya.(kompas)

Bupati Madina Akui Terima Suap Rp 1 M


Muhammad Hidayat Batubara (Tengah)           Foto. Istimewa
MEDAN, Jurnal Rakyat : Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif Muhammad Hidayat Batubara akhirnya mengakui Rp 1 miliar yang diantar ke rumahnya merupakan uang suap. Pengakuan itu disampaikannya dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (21/12/2013).

Pada sidang-sidang sebelumnya, Hidayat selalu membantah Rp 1 miliar itu suap yang diberikan pengusaha Surung Panjaitan. Dia pun menyatakan uang itu tidak ada kaitannya dengan pengerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan, Madina.

Hidayat selalu berdalih uang itu dipinjamnya melalui Plt Kadis PU Madina Khairul Anwar Daulay. Alasannya, dia membutuhkan uang untuk menutupi kekurangan pembayaran sepeda motor Harley Davidson yang dibelinya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, Hidayat menyatakan ingin menyempurnakan pernyataannya pada sidang sebelumnya.

"Demi Allah, saya menyesal atas perbuatan saya. Atas perbuatan ini, harapan-harapan yang saya bangun bersama keluarga tertutup beberapa waktu. Saya berjanji tidak akan pernah berbuat atas perbuatan yang saya lakukan," ucapnya.

"Sebagai manusia lemah dan memiliki keluarga seperti yang saya sampaikan kemarin (pada sidang sebelumnya), saya memiliki anak-anak saya masih kecil. Tolong beri kesempatan kepada saya untuk mendidik dan bersama keluarga. Saya masih berharap bisa berguna bagi negara. Ini yang bisa saya sampaikan kepada majelis hakim dan jaksa serta penasehat hukum," ujarnya sambil menangis.

Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim langsung mempertanyakan apakah dia merasa bersalah atas perbuatannya. "Merasa bersalah majelis hakim," jawab Hidayat sambil meneteskan air mata.

Jaksa yang mendapat kesempatan kemudian mempertanyakan kenapa dia menyesal dan merasa bersalah. "Karena menerima uang tersebut," jawabnya.

Kemudian jaksa kembali menanyakan, apakah penerimaan uang itu berkaitan dengan rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan. "Iya," akunya.

Setelah mendengar pengakuan Hidayat, majelis hakim pun menunda persidangan. Selanjutnya sidang akan digelar Rabu (8/1) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Seperti diberitakan, rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Madina, Sumut, berujung pada penangkapan Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay. Keduanya diringkus tim KPK di dekat rumah Bupati Madina Hidayat Batubara di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Sehari kemudian, Hidayat ditangkap di rumah seorang pengacara di rumah seorang pengacara di Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti Rp 1 miliar yang berasal dari Surung. Pemberian uang itu diduga terkait upaya Surung untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut pada 2013.(merdeka.com)

Kepala BPN Digerebek 'Ngamar' Bersama Gadis Kafe



Ilustrasi                       Foto. Istimewa
SERUYAN, Jurnal Rakyat : Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Yusweleong Tuah, digerebek Satpol PP tengah berbuat mesum, Kamis (19/12/2013).

Pria berumur 54 tahun itu, kedapatan sedang "ngamar" dengan seorang ladies (gadis kafe) sebuah cafe di Gedung Batang Garing, Palangkaraya.

Keduanya, tertangkap ketika sedang berada di dalam kamar di Green Wisma di Jalan Leo Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya.

"Petugas melabrak sebuah barak nomor 7. Saat itu, mobil yang dipakai oleh pelaku berplat merah Pemda seruyan," kata Hadi, salah satu warga setempat.

Belakangan, sang ladies diketahui bernama Selviana Pratiwi (21), karyawan swasta yang bekerja di kafe di Gedung Batang Garing tersebut.

Hingga Kamis sore, kedua pasangan yang digerebek Satpol PP Pemkot Palangkaraya ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Pemko Palangkaraya.
Sekretaris Satpol PP Pemko Palangkaraya, Kadarusmanto, saat dikonfimasi terkait penggerebekan itu, membenarkan penggerebekan tersebut.

"Ya, dia adalah Kepala BPN Seruyan dan perempuannya karyawan di sebuah Kafe di Gedung Batang Garing," katanya.(sripoku)