Laman

Kamis, 09 Februari 2012

Dana NICE Musi Rawas 2012, Rp42 Juta per Desa



Renaldi Oktavianus
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Kucuran dana Program Nutrotion Improvement trough Community Empowerement atau NICE untuk Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tahun 2012 ini diberikan kepada 116 desa dengan dana sebesar Rp42 Juta per desanya.

Hal tersebut diungkapkan Konsultan Program NICE Musi Rawas, Renaldi Oktavianus, diruang kerjanya, Rabu (8/2/).

"Realisasi kucuran dana NICE yang telah diterima kelompok masyarakat melalui profosal yang telah diusulkan sebelumnnya tetap akan dimintai pertanggungjawaban serta akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) dan auditor,"katanya.

Sejauh ini Program NICE di Musi Rawas, kat dia tidak ada masalah karena telah mengikuti aturan yang ada dari mekanisme pencairan, administrasi dan pelaksanaan yang cukup baik artinya penggunaan uang bantuan NICE tersebut bisa dipertangungjawabkan meskipun adminitrasi yang disusun warga masih belum maksimal.

Masih menurut Renaldi, untuk pencairan dana bantuan NICE tersebut, Dinas Kesehatan Musi Rawas melalui konsultan dalam hal ini hanya menjadi fasilitator artinya dana NICE langsung dikirim pemerintah pusat ke rekening kelompok desa penerima program NICE.

“Boleh dicek di desa, uang NICE tidak ada yang dipotong meskipun satu rupiah. Dana NICE langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening desa, kami disini hanya melakukan verifikasi usulan yang dilakukan warga,”kata Renaldi.

Apbila hasil pemeriksanaan BPKP Sumatera Selatan ditemukan adanya peyimpangan dana NICE maka uang tersebut harus disetor kembali ke rekening desa.

"Kepada seluruh kalangan masyarakat, jika di lapangan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dapat melaporkanke Dinas Kesehatan,"tegasnya. 

Untuk diketahui,  tahap I tahun 2010, Musi Rawas mendapatkan jatah 116 desa penerima program NICE, dengan dan Rp65 juta per desa jadi totalnya sebesar Rp7.540.000.000. Sedangkan untuk tahap II, tahun 2012 ini tetap 116 desa hanya saja dananya menurun menjadi Rp42 juta per desa, total Rp4.872.000.000.(Biroe/Oeddy)

Wabup: Sanksi Kades Selingkuh, Tunggu Proses Hukum


Hendra Gunawan
MUSI RAWAS, JurnalRakyat: Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan masih menunggu proses hukum terhadap Kepala Desa Lubukkumbung, Kecamatan Karangjaya,  terkait tuntutan warga desa setempat yang meminta agar menonaktifkan kepala desa mereka karena diduga bertindak asusila dan kasusnya sudah dilaporkan ke polisi.

"Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan. Kalau sudah jelas tentu tidak ada persoalan. Sudah ada aturan yang mengatur, apalagi misalnya sudah terbukti,"kata Hendra Gunawan, usai melantik pejabat eselon II dan III di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Rabu (8/2).

Menurut Hendra, pemerintah daerah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Sesuai aturan yang ada tentu ada tindakan, kita lihat juga seperti apa aturannya, misalnya di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa itu sudah ada yang mengatur tentang itu. 

"Intinya kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan dan pemerintah daerah akan menindaklanjuti setelah ada kepastian hukumnya,"tegas Hendra.(Ande)