Laman

Rabu, 29 Februari 2012

Polri Petakan Dampak Sosial Jika BBM Naik


JAKARTA, Jurnal Rakyat:  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi isyarat bakal ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Polri pun memetakan kemungkinan adanya dampak sosial yang mungkin terjadi jika BBM naik.

"Kita sudah melakukan mapping untuk ini, kita sudah melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat kita yang ingin menyampaikan pendapatnya di depan umum," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Dikatakan dia, dampak sosial setiap keputusan yang menyangkut masalah publik pasti akan terjadi. Itu makanya Polri melakukan antisipasi.

"Sudah mengambil langkah-langkah kemungkinan adanya pengerahan massa dalam waktu-waktu tertentu," imbuh Sutarman.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo pekan lalu meminta jika masyarakat menemukan adanya penimbun BBM, segera melaporkannya. Sebab fenomena penimbunan BBM bukan tidak mungkin akan terjadi saat harga BBM meningkat.

Sebelumnya, Presiden SBY mengatakan harga minyak dunia rata-rata saat ini sudah mencapai US$ 115 per barel. Pemerintah menyatakan terpaksa akan menaikkan harga BBM subsidi untuk menekan anggaran subsidi yang bakal bengkak.

Saat ini harga BBM subsidi baik bensin premium ataupun solar masih bercokol Rp 4.500 per liter. (Detik)

MAKOBA Desak KPK, Usut Dugaan Korupsi Bupati Banyuasin


BANYUASIN, Jurnal Rakyat: Masyarakat Anti Korupsi Banyuasin (MAKOBA) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi yang diduga dilakukan Bupati Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Amiruddin Inoed.

Amiruddin diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatan dengan memanipulasi anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang merugikan negara hingga Rp18 miliar.

"Ada memanipulasi angaran normalisasi saluran dan anggaran pembuatan badan kanal di wilayah Kabupaten Banyuasin Desa Mangaraya dari tahun 2004-2006. Ini jelas melanggar kepres no 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanan angaran dan belanja negara pasal 16 ayat 1, " kata pengurus MAKOBA, Ahmad dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, Rabu (29/2/2012).

Menurut Ahmad, ada beberapa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Amiruddin Inoed di tahun 2004-2006. Diantaranya, proyek Desa Mangaraya saluran navigasi III. “Lokasi DRR Gasing Puntian volume 118.400 meter tidak dikerjakan dan dipindahkan melalui  ADENDUM kesaluran primer III  dengan panjang dari 6000 meter ternyata yang dikerjakan hanya  4000 meter. Sisanya 2000 meter tidak dikerjakan atau fiktif," kata Ahmad.

Penyalah gunaan jabatan juga dilakukan dengan cara menunjuk langsung PT. Aditya Buana Inter tanpa melalui lelang tender sebagai pelaksana tender. "Maka perbuatan itu adalah perbuatan melanggar peraturan dan melawan hukum," tukasnya. (Okezone)