Laman

Minggu, 01 April 2012

SBY Instruksikan Kepala Daerah Patuh Pemerintah



Susilo Bambang Yudhoyono

JAKARTA, Jurnal Rakyat: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan kepada para jajaran pemerintahan untuk patuh kepada kebijakan pemerintah. Termasuk gubernur, bupati, dan walikota. Ia mengingatkan sumpah dan etika jabatan yang pernah mereka ucapkan ketika diangkat sebagai kepala daerah.

“Saya berharap saudara semua tetap setia dan patuh terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan UUD dan UU yang berlaku,” katanya saat memberikan keterangan di Istana Negara, Sabtu (31/3/2012) malam.

Ia mengingatkan saat Indonesia berada dalam perekonomian yang baik, para kepala daerah menghadapi bersama. Ia pun meminta hal yang sama ketika perekonomian Indonesia tidak berada dalam posisi tersebut.

“Di berbagai waktu lalu saat menghadapi ekonomi krisis kita bisa menghadapinya dan ekonomi kita dapat tumbuh baik. Oleh karena itu, seberat apapun ekonomi yang kita hadapi kita bisa hadapi bersama-sama. Teruslah setia dan patuh pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan UUD dan UU berlaku,” katanya.

Perintah juga disampaikannya menyangkut situasi keamanan daerah. Menjadi tugas jajaran pemerintah daerah menjaga suasana keamanan yang kondusif sehingga pembangunan daerah bisa terus berlangsung dengan baik demi peningkatan kesejahteraan warga.

"Saya intruksikan kepada daerah bertanggungjawab menjaga masyarakat tenteram dan pembangunan di daerah bisa dilaksanakan dengan baik," tegasnya.

Untuk diketahui, aksi demonstrasi dibeberapa tempat di Indonesia beberapa pekan terakhir tak hanya dilakukan oleh para mahasiswa. Beberapa dari mereka justru memiliki jabatan di pemerintahan. Contohnya, wakil wali kota Solo dan wakil wali kota Surabaya serta beberapa bupati.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi pun sempat mengancam dan memperingatkan para kepala daerah untuk tidak ikut demonstrasi karena dianggap melanggar sumpah jabatan. (Republika/Detik)

SBY: Pasal Baru Soal BBM Bukan Kewenangan Luar Biasa Bagi Pemerintah



Susilo Bambang Yudhoyono
JAKARTA, Jurnal Rakyat: Pasal 7 ayat 6a dalam UU APBPNP 2012 memberi kewenangan bagi pemerintah menyesuaikan harga BBM dengan persyaratan tertentu. Meski bukan hal luar biasa karena berlaku sejak lama, tapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY berterimakasih kepada DPR atas penegasan persyaratannya.

Hal ini disampaikannya di dalam pidato menanggapi UU APBNP 2012. Pidato disampaikannya di Istana Negara, Sabtu (31/3/2012).

"Sebenarnya kewenangan seperti itu bagi pemerintah, bukan luar biasa. Sebab otoritas itu berlaku di banyak negara dan di Indonesia sejak pemerintahan-pemerintahan yang lalu," ujar SBY.

Di pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 dinyatakan bahwa harga eceran BBM bersubsidi bisa pemerintah naikkan dan turunkan. Syaratnya ada perubahan sebesar 15% atau lebih rata-rata selama 6 bulan terakhir terhadap nilai Indonesia Crude Price (ICP) yang tertera di dalam APBN berlaku.

"Selaku kepala pemerintahan, saya sambut baik aturan ini karena ada ruang dan kewenangan yang sah bagi pemerintah untuk sesuaikan harga BBM sekaligus diatur pula ketentuan bahwa penyesuaian itu baru bisa diakukan bila memang tepat dan semestinya dilakukan," papar SBY.

Berdasar klausul itu, pemerintah punya acuan dan dasar hukum yang sah buat sesuaikan harga BBM. Meski demikian bukan berarti pemerintah akan bisa semaunya menaikan harga BBM.

"Tentu aturan 15% selama 6 bulan terakhir itu dengan alasan dan pertimbangan cermat. Jadi bukan semau-maunya pemerintah meski diberi kewenangan," tegas SBY.

"Pemerintah akan terus cermati dan ikuti perkembangan harga minyak dunia. Apakah harga itu perkembangannya sudah akan melumpuhkan ekonomi kita jika tidak ada penyesuaian harga, atau kita masih bisa bertahan dengan solusi lain," sambungnya. (Detik)