Laman

Senin, 25 November 2013

Panwaslu Surati KPUD Banyuasin



BANYUASIN, Jurnal Rakyat : Terkait Banyaknya baleho-baleho dan alat peraga Kampanye yang masih terpasang, Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan sudah tiga kali sejak dikeluarkannya surat keputusan penetapan zona kampanye, melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Banyuasin.

“kita sudah tiga kali menyurati namun belum ada tanggapan” ungkap Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuasin Iswandi Spd.

Dikatakannya bahwa Tiga surat tersebut berisikan tentang  segera melakukan penertiban terhadap baleho yang berada diluar jon pemasangan atribut alat peraga kampanye “tapi ejauh ini, nampaknya  surat kita tidak digubris karna sepanjang jalan lintas timur masih banyak terpajang baleho, dan belum ada yang memasang alat peraga dilapangan munai serumpun di Pangkalan Balai” ucap Iswadi.

Dijelaskannya bahwa berdasarkan peraturan KPU Dalam menertibkan alat peraga kampanye pihak panwaslu hanya bisa memberikan rekomendasi saja dalam penertiban,”karena Berdasarkan Peraturan KPU no 15 Tahun 2013 bahwa Panwaslu hanya bisa memberikan surat rekomendasi, dan paswaslu sudah Tiga kali melayangkan surat ke KPUD Kabupaten Banyuasin, namun masih belum ditanggapi” tambahnya

“didalam Pasal 17 ayat 4 sudah jelas bahwa pemerintah setempat dan aparat keamanan yang berdasarkan surat rekomendasi dari panwaslu provinsi atau Kabupaten berwenang memindahkanm atau mencabut alat peraga kampanye dengan memberi tahu terlebih dahulu kepada parpol terkait” terang Iswadi.

“dan Untuk pengawasan, PPL, Panwascam sudah kami perintahkan untuk memfoto alat peraga dan baleho yang masih terpasang dan hasilnya sudah kami kirim ke provinsi”imbuhnya

Dijelaskannya, jika KPU Kabupaten ataupun Provinsi tidak ada ketegasan setelah dilayangkannya tiga kali surat tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna langsung terjun kelapangan untuk menertibkan baleho-baleho dan alat peraga kampanye yang masih terpasang,” Tapi kalau tidak ada ketegasan dari KPU kami akan berkoordinasi dengan SAT POL-PP untuk terjun kelapangan guna melepas atribut Kampanye tersebut dan hasil dari pencopotan tersebut akan kami photo dan kami dokumentasuikan dan akan kami publikasikan dimedia masa, berapa banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh parpol”jelasnya.

Untuk parpol yang membangkang terkait penertiban atribut dan baleho, Iswadi menjelaskan lagi hanya memberikan sangsi moral, ”Hanya Sangsi moral yang akan kita berikan ke parpol terkait,”pungkasnya.(buanaindonesia.com)

Jabatan Akisropi di Empat Lawang Dipertanyakan

EMPAT LAWANG, Jurnal Rakyat : Jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Empatlawang, Sumatera Selatan yang masih dijabat oleh Akisropi Ayub dipertanyakan kalangan anggota DPRD Empatlawang. Pasalnya, saat ini sudah menjabat sebagai pejabat Bupati Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), sehingga dinilai tidak memungkinkan untuk rangkap jabatan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Empatlawang Dedi Herianto, Minggu (24/11/2013). Menurutnya jika sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kadisdik Empatlawang dan masih menandatangani berkas dan dokumen administrasi di dinas tersebut maka legalitasnya dipertanyakan.

"Jabatannya dipertanyakan, karena tidak memungkinkan. Bagaimana bisa satu orang memiliki rangkap jabatan dan wewenang, karena SK yang dimiliki oleh beliau saat ini adalah SK yang resmi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Hanya saja, lanjutnya, jika berkas yang ditandatangani bersifat tanggal mundur, dalam artian tertanggal sebelum dirinya dilantik sebagai pejabat Bupati Muratara hal tersebut tidak menjadi persoalan. Namun jika, setelah dirinya dilantik maka patut dipertanyakan.

"Kami yakin Bapak Akisropi memahami hal itu karena beliau orang birokrasi. Namun, kalau memang benar masih menandatangani dokumen setelah tanggal dirinya dilantik, jelas kita mempertanyakan hal itu," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Empatlawang, Januarsyah Hambali mengatakan, pasca dilantik sebagai Bupati Muratara, Akisropi Ayub masih menjabat sebagai Kadisdik Empatlawang. Alasanya, salah satu syarat untuk menjadi pejabat bupati tersebut adalah pejabat yang memegang jabatan eselon II. Dengan kata lain, jabatan utama Akisropi Ayub masih sebagai Kadisdik Empatlawang, namun dipercaya menjadi pejabat Bupati Muratara. Karena, jabatan sebagai pejabat bupati tersebut harus dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan minimal adalah eselon II.

"Sejauh ini belum ada wacana penggantian beliau sebagai Kadisdik Empatlawang. Kemungkinan nanti setelah masa jabatanya sebagai pejabat Bupati Muratara beliau masih Kadisdik Empatlawang," tandasnya.
Sekretaris Disdik Empatlawang Raden Wancik mengatakan, beberapa hari usai dilantik Mendagri sebagai pejabat Bupati Muratara yang bersangkutan sempat datang ke Disdik. Kedatangan Akisropi adalah untuk mengundurkan diri sebagai Kadisdik Empatlawang termasuk menyerahkan kendaraan dinas. Namun saat itu Bupati Empatlawang tidak berada di tempat, akhirnya penyerahan tersebut tidak terlaksana.

"Beliau hendak menyampaikan surat pengunduran diri beserta mobil dinasnya. Namun informasinya karena bupati tidak hadir jadi batal," katanya.(Sripoku.com)