Laman

Jumat, 06 Desember 2013

Piala Dunia 2014 Akan Gunakan Sistem Time Out



Foto. Net
Jurnal Rakyat : Piala Dunia 2014, Brasil, akan menerapkan regulasi baru di dalam setiap pertandingannya. Di beberapa laga, akan diberlakukan time out sebanyak satu kali di setiap babak.

Waktu time out adalah dua menit. Peraturan ini diberlakukan oleh FIFA mengingat panasnya suhu di Brasil.

Dan peraturan tersebut akan diberlakukan pada pertandingan yang dimulai di siang hari. Tercatat, ada 64 pertandingan yang akan digelar di Piala Dunia 2014 ini, 4 di antaranya akan dilaksanakan pada pukul 13.00 waktu setempat.

Akibat kondisi cuaca yang ekstrim, FIFA berencana untuk menggeser waktu dimulainya 4 pertandingan itu. Keputusan itu diambil atas pertimbangan keselamatan para pemain.

"Setiap pertandingan akan dikontrol oleh koordinator, dokter, dan perangkat wasit. Ketiga komponen ini adalah yang paling mengetahui kondisi di lapangan untuk menentukan time out," kata Sekretaris Jenderal FIFA, Jerome Valcke, seperti dilansir Marca.

"Mudah bagi fans untuk minum. Mereka bisa melakukannya kapan pun. Tapi, para pemain yang terus berlari di lapangan harus punya kesempatan untuk minum yang cukup. Riset medis kami adalah untuk pemain. Dan pertimbangan utama kenapa ada aturan time out untuk menjaga keselamatan pemain," jelas Valcke.(VIVAbola)

KPU Ingatkan Pemerintah Netral Kepada Parpol



Foto/ kpu.go.id
JAKARTA, Jurnal Rakyat : Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersikap netral selama penyelenggaraan kampanye Pemilu 2014.

Salah satunya memberikan kesempatan yang sama kepada kandidat dan partai politik dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye.

Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pihaknya memahami sebagian kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota merupakan kader partai atau paling tidak diusung oleh partai politik tertentu.

"Tetapi kami berharap dalam fasilitasi kegiatan kampanye, semua parpol diperlakukan sama," ujar dia dalam rilisnya, Jumat (6/12/2013).

Sebelumnya Ferry menerangkan, semua metode kampanye sudah diperbolehkan dipakai oleh partai politik, kecuali dua hal yakni kampanye media massa dan rapat umum. Parpol yang akan melakukan kegiatan kampanye diminta memperhatikan ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 1/2013 yang sudah diubah dengan peraturan KPU Nomor 15/2013.

Dalam Peraturan KPU tersebut, ada batasan jumlah peserta dalam kampenya. Untuk pertemuan terbatas hanya dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup. Jumlah pesertanya tidak boleh melampaui kapasitas ruangan. Untuk tingkat pusat, jumlah peserta paling banyak 1000 orang, tingkat provinsi 500 orang dan tingkat kabupaten/kota 250 orang.(RMOL)