Adi Winata |
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Musi Rawas, Adi Winata, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan, Freewan Jum'at (13/1).
"Kita menargetkan, hingga akhir 2012 ini, seluruh kasus sengketa lahan di Musi Rawas ini akan selesai dan menemukan kata sepakat yang tidak merugikan kedua belah pihak,"katanya.
Adapun tiga sengketa lahan yang sudah menemukan kata sepakat, diantaranya PT Lonsum dengan warga Muara Bandar Kecamatan Muara Lakitan akibat PT Lonsum dinilai tidak layak membangun 93 kavling lahan plasma. Dari Persoalan ini, PT Lonsum menyanggupi penempatan warga di lahan inti lonsum.
Kemudian PT Lonsum dengan warga Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, dengan tuntutan ganti rugi lahan warga sebanyak 317 paket kepada PT Lonsum. Saat ini hampir selesai karena PT Lonsum tinggal membayarnya lagi.
"Selanjutnya PT MAP dengan warga Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit. Dimana pihak PT MAP sedang melakukan ganti rugi lahan tinggal menunggu persetujuan warga,”jelasnya.
Sengketa yang akan dimediasi tahun 2012 ini, kata dia meliputi PT Lonsum dengan warga Gunung Bais Estate Kecamatan Muara Lakitan, PT Lonsum dengan warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas ILir, PT SMIL dengan warga Desa Karang Dapo I Kecamatan Karang Dapo, PT Medco dengan Kecamatan BTS Ulu, PT Indo Consult dengan Kecamatan Rawas ILir, H Welli dengan Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan akibat penutupan/pemortalan jalan dari Desa Semeteh ke Kecamatan Karang Dapo oleh oknum.
Selanjutnya PT BSS dengan Kecamatan Nibung, PT Medco dengan Desa Pelawe akibat klaim kebakaran lahan warga yang disebabkan pipa perusahaan bocor dan PT Multrada Multi Maju dengan warga Mekar Sari Kecamatan BTS Ulu akibat tumpan tindih lahan Hak Guna Usaha PT Multrada Multi Maju dengan lahan transmigrasi masyarakat Desa Mekar Sari.
“Tahun 2012 ini, permasalahan tersebut akan dilanjutkan kembali penyelesaiannya dan ditargetkan selesai,”katanya.(Ande/Oeddy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar