Laman

Senin, 25 November 2013

Jual Aset Desa Kades Ditahan



Ilustrasi
OKI, Jurnal Rakyat : Kepala Desa (Kades) Desa Kemang Indah Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Edi Sucipto, Senin (25/11/2013) dipastikan menjadi tahanan Mapolres OKI. Lantaran, oknum kades tersebut tersandung kasus jual beli tanah desa untuk memperkaya diri sendiri.

Oknum Kades tersebut, setelah menjalani proses pemeriksaan lebih panjang, akhirnya penyidik kepolisian menyatakan, oknum kades tersebut dinyatakan bersalah dan menjadi tersangka dan berujung di sel tahanan Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah menjual aset pemerintah dengan mencari keuntungan sendiri.

Dari pantauan wartawan, setelah dinyatakan sebagai tersangka dan digiring ke sel tahanan Polres OKI, tampak terlihat bola mata Edi Sucipto memerah seketika. Begitu juga, istri dan anaknya yang menyaksikan polisi menggelandangnya ke sel tahanan. Tak urung air mata sang istri dan anak menetes seketika.

Tidak sampai disitu, sang istri yang juga didampingi pengacara H Herman SH berusaha keras untuk menangguhkan penahanan terhadap kades, namun upaya itu tak semudah membalikan telapak tangan. Karena, Kasat Reskrim AKP H Surachman SH harus menjalan prosedur yang sebenarnya tidak dengan asal-asalan. Karena menurutnya proses penangguhan harus tertulis dan jelas sipenanggungjawabnya.

Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman didampingi Kasubag Humas Polres OKI AKP A Halim mengatakan, Kades Kemang Indah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terakhir dan langsung di tahan.

“Tersangka langsung kita tahan, kalau memang kelurganya meminta untuk penangguhan penahanan, maka kami persilahkan untuk mengajukan surat pemohonan penangguhan sesuai hukum yang berlaku,” kata Surachman seraya berucap semua itu ada proses.

Dijelaskan Surachman penahanan terhadap tersangka setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui Kerugian Negara atas penjualan aset Desa tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Mengenai aset desa yang diperjualbelikan, sebut Kanit Pidsus Ipda Jailili SH, nantinya akan disita. “Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Jailili.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, H Herman SH mengaku, sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan. “Kita menunggu proses di kepolisian terlebih dahulu. Jelas kita berupaya semaksimal mungkin untuk membela klien saya,” ujar Herman.(Sripoku.com)

Tidak ada komentar: