Laman

Senin, 25 November 2013

Jual Aset Desa Kades Ditahan



Ilustrasi
OKI, Jurnal Rakyat : Kepala Desa (Kades) Desa Kemang Indah Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Edi Sucipto, Senin (25/11/2013) dipastikan menjadi tahanan Mapolres OKI. Lantaran, oknum kades tersebut tersandung kasus jual beli tanah desa untuk memperkaya diri sendiri.

Oknum Kades tersebut, setelah menjalani proses pemeriksaan lebih panjang, akhirnya penyidik kepolisian menyatakan, oknum kades tersebut dinyatakan bersalah dan menjadi tersangka dan berujung di sel tahanan Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah menjual aset pemerintah dengan mencari keuntungan sendiri.

Dari pantauan wartawan, setelah dinyatakan sebagai tersangka dan digiring ke sel tahanan Polres OKI, tampak terlihat bola mata Edi Sucipto memerah seketika. Begitu juga, istri dan anaknya yang menyaksikan polisi menggelandangnya ke sel tahanan. Tak urung air mata sang istri dan anak menetes seketika.

Tidak sampai disitu, sang istri yang juga didampingi pengacara H Herman SH berusaha keras untuk menangguhkan penahanan terhadap kades, namun upaya itu tak semudah membalikan telapak tangan. Karena, Kasat Reskrim AKP H Surachman SH harus menjalan prosedur yang sebenarnya tidak dengan asal-asalan. Karena menurutnya proses penangguhan harus tertulis dan jelas sipenanggungjawabnya.

Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman didampingi Kasubag Humas Polres OKI AKP A Halim mengatakan, Kades Kemang Indah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terakhir dan langsung di tahan.

“Tersangka langsung kita tahan, kalau memang kelurganya meminta untuk penangguhan penahanan, maka kami persilahkan untuk mengajukan surat pemohonan penangguhan sesuai hukum yang berlaku,” kata Surachman seraya berucap semua itu ada proses.

Dijelaskan Surachman penahanan terhadap tersangka setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui Kerugian Negara atas penjualan aset Desa tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Mengenai aset desa yang diperjualbelikan, sebut Kanit Pidsus Ipda Jailili SH, nantinya akan disita. “Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Jailili.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, H Herman SH mengaku, sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan. “Kita menunggu proses di kepolisian terlebih dahulu. Jelas kita berupaya semaksimal mungkin untuk membela klien saya,” ujar Herman.(Sripoku.com)

Pengungsi Sinabung Melonjak Jadi 17.713 Jiwa



KARO, Jurnal Rakyat : Akibat peningkatan status Awas Gunung Sinabung dan adanya rekomendasi desa-desa yang berada dalam radius 5 km harus diungsikan, maka jumlah pengungsi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara dilaporkan meningkat drastis. 

Pada Senin sore (25/11) tercatat 17.713 jiwa atau 5.304 KK pengungsi tersebar di 31 pos pengungsian.

Pengungsi berasal dari 17 desa di dalam radius 5 km dan empat desa arah bukaan kawah yang rawan lontaran material gunung. 

17 Desa dan dua Dusun di dalam radius 5 Km adalah Desa Guru Kinayan, Desa Sukameriah, Desa Berastepu, Desa Bekerah, Desa Gamber, Desa Simacem, Desa Perbaji, Desa Mardinding, Desa Kuta Gugung, Desa Kuta Rakyat, Desa Sigarang-garang, Desa Sukanalu, Desa Temberun, Desa Kuta Mbaru, Desa Kuta Tonggal, Desa Tiga Nderket, Desa Slandi, dan Dusun Sibintun serta Dusun Lau Kawar. 

Sedangkan desa yang berada di luar radius 5 km tetapi berada di arah bukaan kawah yang rawan lontaran material gunung adalah Desa Kuto Tengah, Kebayakan, Naman dan Kutambelin.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, Senin malam (25/11).

"Belum semua masyarakat di daerah tersebut mengungsi karena beberapa pertimbangan seperti masih merasa aman, menjaga rumahnya, ternak, lahan pertanian dan sebagainya," kata Sutopo. 

Berdasarkan perhitungan jumlah penduduk dari Sensus Penduduk BPS Tahun 2010, maka pada 21 desa tersebut berjumlah 20.270 jiwa atau 5.623 kepala keluarga. Berdasarkan SP 2010 tersebut penduduk rentan dalam kelompok usia balita yang terdapat pada 17 desa tercatat sejumlah 2.327 jiwa, yang terdiri dari balita perempuan: 1.115 jiwa dan balita laki-laki: 1.212 jiwa. Sementara itu, untuk kelompok rentan dengan usia lebih dari 60 tahun di 17 desa tersebut tercatat sejumlah: 1.711 jiwa, dengan perincian perempuan sejumlah 1.047 jiwa dan laki-laki sejumlah 664 jiwa.

"Makanan mencukupi hingga tiga hari ke depan. Bantuan BNPB berupa logistik dan peralatan senilai Rp 3,93 milyar sebagian telah tiba di Karo. Aktivitas Gunung Sinabung masih sangat tinggi," terangnya.(RMOL)