Topandri |
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat : Daftar pemilih tetap
(DPT) merupakan suatu tolak ukur suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)
termasuk juga pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Ketua Divisi
Teknis KPUD Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Topandri, kepada Jurnal Rakyat, Kamis (31/5/2012) mengatakan bahwa sebelum menetapkan DPT dilakukan
tiga kali penyaringan. Adapun tahapan penyaringan dimaksud yakni DP4 (daftar
penduduk potensial pemilih) dientri menjadi daftar pemilih (DP).
“Jadi DP4 itu merupakan dasar untuk
membuat DP dan dari DP dilakukan pemutahiran data oleh Petugas Pemutahiran
Data Pemilih (PPDP), selanjunya dijadikan daftar pemilih sementara
(DPS),”katanya.
Dari DPS dilakukan pengecekan lagi, tambahnya, untuk dijadikan daftar pemilih tambahan (DPTB), apabilah ada pemilih yang berlum
terdaftar. Kemudian baru dijadikan DPT (daftar
pemilih tetap).
“Apabila sudah menjadi DPT tidak bisa lagi dilakukan penambahan
maupun pengurangan jumlah pemilih,”jelasnya.
Menurutnya, pengentrian data DP4 untuk
dijadikan DP berlangsung selama 20 hari. Dan saat ini pihaknya sedang
mengentri data, setelah menerima DP4 dari Pemkot Lubuklinggau, Sabtu (26/5) lalu.
“DPT merupakan tolak ukur dari suksesnya Pemilukada/Pemilu.
Untuk itu, KPU bekerja lebih ekstra jangan sampai terjadi kesalahan dalam
menetapkan DP4,”ujarnya.
Dirinya optimis bahwa DPT Pemilukada
Kota Lubuklinggau, 2012 ini lebih baik dari Pemilu sebelumnya. Untuk menekan kekeliluran dalam penetapan DPT maka pihaknya
akan meng-upload DPS ke website KPU
Kota Lubuklinggau yang saat ini masih dalam proses pembuatan.
“Dengan demikian kandidat dan
seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau dapat melihat DPS dengan jelas. Kalau
masyarakat merasa tidak masuk dalam DPS bisa melapor kepada pemerintah setempat
dalam hal ini ketua RT. Pemilih yang belum masuk dalam DPS itu dimasukan dalam
daftar pemilih tambahan,”tambahnya.
Demikian juga setelah menjadi DPT, sambungnya, juga bisa diakses melalui website
KPU Kota Lubuklinggau. Ia yakin website
tersebut aman dari serangan hecker systemnya server data tidak di-online-kan,
yang online hanya data saja, bukan server.
Dari DP4 menjadi DP kemungkinan bisa
bertambah atau berkurang. Hal itu disebabkan kemungkian ada warga yang belum
masuk atau belum dikeluarkan dalam DP4 yang disebabkan oleh beberpa faktor,
diantaranya: kalau terjadi pengurangan jumlah DP4 misalnya warga/pemilih
meninggal dunia setelah dibuat DP4, atau yang pindah ke luar kota. Sedangkan
kemungkinan bertambah bisa saja usia pemilih belum masuk DP4, atau usia dibawah
17 tahun menikah sehingga punya hak pilih maka bertambahlah jumlah pemilih.
“Jumlah PPDP yang diperlukan DP4 merupakan dasar
untuk membuat daftar pemilih. Dafatr pemilih juga diperlukan untuk pemetaan
jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Dasar kita membentuk TPS berdasarkan
jumlah pemilih karena satu TPS tidak boleh lebih dari 600 pemilih dan dihitung
jaraknya juga serta satu TPS satu PPDP,”pungkasnya. (R Tandjung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar