Laman

Senin, 25 November 2013

Jual Aset Desa Kades Ditahan



Ilustrasi
OKI, Jurnal Rakyat : Kepala Desa (Kades) Desa Kemang Indah Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Edi Sucipto, Senin (25/11/2013) dipastikan menjadi tahanan Mapolres OKI. Lantaran, oknum kades tersebut tersandung kasus jual beli tanah desa untuk memperkaya diri sendiri.

Oknum Kades tersebut, setelah menjalani proses pemeriksaan lebih panjang, akhirnya penyidik kepolisian menyatakan, oknum kades tersebut dinyatakan bersalah dan menjadi tersangka dan berujung di sel tahanan Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah menjual aset pemerintah dengan mencari keuntungan sendiri.

Dari pantauan wartawan, setelah dinyatakan sebagai tersangka dan digiring ke sel tahanan Polres OKI, tampak terlihat bola mata Edi Sucipto memerah seketika. Begitu juga, istri dan anaknya yang menyaksikan polisi menggelandangnya ke sel tahanan. Tak urung air mata sang istri dan anak menetes seketika.

Tidak sampai disitu, sang istri yang juga didampingi pengacara H Herman SH berusaha keras untuk menangguhkan penahanan terhadap kades, namun upaya itu tak semudah membalikan telapak tangan. Karena, Kasat Reskrim AKP H Surachman SH harus menjalan prosedur yang sebenarnya tidak dengan asal-asalan. Karena menurutnya proses penangguhan harus tertulis dan jelas sipenanggungjawabnya.

Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman didampingi Kasubag Humas Polres OKI AKP A Halim mengatakan, Kades Kemang Indah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terakhir dan langsung di tahan.

“Tersangka langsung kita tahan, kalau memang kelurganya meminta untuk penangguhan penahanan, maka kami persilahkan untuk mengajukan surat pemohonan penangguhan sesuai hukum yang berlaku,” kata Surachman seraya berucap semua itu ada proses.

Dijelaskan Surachman penahanan terhadap tersangka setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui Kerugian Negara atas penjualan aset Desa tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Mengenai aset desa yang diperjualbelikan, sebut Kanit Pidsus Ipda Jailili SH, nantinya akan disita. “Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Jailili.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, H Herman SH mengaku, sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan. “Kita menunggu proses di kepolisian terlebih dahulu. Jelas kita berupaya semaksimal mungkin untuk membela klien saya,” ujar Herman.(Sripoku.com)

Pengungsi Sinabung Melonjak Jadi 17.713 Jiwa



KARO, Jurnal Rakyat : Akibat peningkatan status Awas Gunung Sinabung dan adanya rekomendasi desa-desa yang berada dalam radius 5 km harus diungsikan, maka jumlah pengungsi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara dilaporkan meningkat drastis. 

Pada Senin sore (25/11) tercatat 17.713 jiwa atau 5.304 KK pengungsi tersebar di 31 pos pengungsian.

Pengungsi berasal dari 17 desa di dalam radius 5 km dan empat desa arah bukaan kawah yang rawan lontaran material gunung. 

17 Desa dan dua Dusun di dalam radius 5 Km adalah Desa Guru Kinayan, Desa Sukameriah, Desa Berastepu, Desa Bekerah, Desa Gamber, Desa Simacem, Desa Perbaji, Desa Mardinding, Desa Kuta Gugung, Desa Kuta Rakyat, Desa Sigarang-garang, Desa Sukanalu, Desa Temberun, Desa Kuta Mbaru, Desa Kuta Tonggal, Desa Tiga Nderket, Desa Slandi, dan Dusun Sibintun serta Dusun Lau Kawar. 

Sedangkan desa yang berada di luar radius 5 km tetapi berada di arah bukaan kawah yang rawan lontaran material gunung adalah Desa Kuto Tengah, Kebayakan, Naman dan Kutambelin.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, Senin malam (25/11).

"Belum semua masyarakat di daerah tersebut mengungsi karena beberapa pertimbangan seperti masih merasa aman, menjaga rumahnya, ternak, lahan pertanian dan sebagainya," kata Sutopo. 

Berdasarkan perhitungan jumlah penduduk dari Sensus Penduduk BPS Tahun 2010, maka pada 21 desa tersebut berjumlah 20.270 jiwa atau 5.623 kepala keluarga. Berdasarkan SP 2010 tersebut penduduk rentan dalam kelompok usia balita yang terdapat pada 17 desa tercatat sejumlah 2.327 jiwa, yang terdiri dari balita perempuan: 1.115 jiwa dan balita laki-laki: 1.212 jiwa. Sementara itu, untuk kelompok rentan dengan usia lebih dari 60 tahun di 17 desa tersebut tercatat sejumlah: 1.711 jiwa, dengan perincian perempuan sejumlah 1.047 jiwa dan laki-laki sejumlah 664 jiwa.

"Makanan mencukupi hingga tiga hari ke depan. Bantuan BNPB berupa logistik dan peralatan senilai Rp 3,93 milyar sebagian telah tiba di Karo. Aktivitas Gunung Sinabung masih sangat tinggi," terangnya.(RMOL)

Panwaslu Surati KPUD Banyuasin



BANYUASIN, Jurnal Rakyat : Terkait Banyaknya baleho-baleho dan alat peraga Kampanye yang masih terpasang, Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan sudah tiga kali sejak dikeluarkannya surat keputusan penetapan zona kampanye, melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Banyuasin.

“kita sudah tiga kali menyurati namun belum ada tanggapan” ungkap Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuasin Iswandi Spd.

Dikatakannya bahwa Tiga surat tersebut berisikan tentang  segera melakukan penertiban terhadap baleho yang berada diluar jon pemasangan atribut alat peraga kampanye “tapi ejauh ini, nampaknya  surat kita tidak digubris karna sepanjang jalan lintas timur masih banyak terpajang baleho, dan belum ada yang memasang alat peraga dilapangan munai serumpun di Pangkalan Balai” ucap Iswadi.

Dijelaskannya bahwa berdasarkan peraturan KPU Dalam menertibkan alat peraga kampanye pihak panwaslu hanya bisa memberikan rekomendasi saja dalam penertiban,”karena Berdasarkan Peraturan KPU no 15 Tahun 2013 bahwa Panwaslu hanya bisa memberikan surat rekomendasi, dan paswaslu sudah Tiga kali melayangkan surat ke KPUD Kabupaten Banyuasin, namun masih belum ditanggapi” tambahnya

“didalam Pasal 17 ayat 4 sudah jelas bahwa pemerintah setempat dan aparat keamanan yang berdasarkan surat rekomendasi dari panwaslu provinsi atau Kabupaten berwenang memindahkanm atau mencabut alat peraga kampanye dengan memberi tahu terlebih dahulu kepada parpol terkait” terang Iswadi.

“dan Untuk pengawasan, PPL, Panwascam sudah kami perintahkan untuk memfoto alat peraga dan baleho yang masih terpasang dan hasilnya sudah kami kirim ke provinsi”imbuhnya

Dijelaskannya, jika KPU Kabupaten ataupun Provinsi tidak ada ketegasan setelah dilayangkannya tiga kali surat tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna langsung terjun kelapangan untuk menertibkan baleho-baleho dan alat peraga kampanye yang masih terpasang,” Tapi kalau tidak ada ketegasan dari KPU kami akan berkoordinasi dengan SAT POL-PP untuk terjun kelapangan guna melepas atribut Kampanye tersebut dan hasil dari pencopotan tersebut akan kami photo dan kami dokumentasuikan dan akan kami publikasikan dimedia masa, berapa banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh parpol”jelasnya.

Untuk parpol yang membangkang terkait penertiban atribut dan baleho, Iswadi menjelaskan lagi hanya memberikan sangsi moral, ”Hanya Sangsi moral yang akan kita berikan ke parpol terkait,”pungkasnya.(buanaindonesia.com)

Jabatan Akisropi di Empat Lawang Dipertanyakan

EMPAT LAWANG, Jurnal Rakyat : Jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Empatlawang, Sumatera Selatan yang masih dijabat oleh Akisropi Ayub dipertanyakan kalangan anggota DPRD Empatlawang. Pasalnya, saat ini sudah menjabat sebagai pejabat Bupati Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), sehingga dinilai tidak memungkinkan untuk rangkap jabatan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Empatlawang Dedi Herianto, Minggu (24/11/2013). Menurutnya jika sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kadisdik Empatlawang dan masih menandatangani berkas dan dokumen administrasi di dinas tersebut maka legalitasnya dipertanyakan.

"Jabatannya dipertanyakan, karena tidak memungkinkan. Bagaimana bisa satu orang memiliki rangkap jabatan dan wewenang, karena SK yang dimiliki oleh beliau saat ini adalah SK yang resmi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Hanya saja, lanjutnya, jika berkas yang ditandatangani bersifat tanggal mundur, dalam artian tertanggal sebelum dirinya dilantik sebagai pejabat Bupati Muratara hal tersebut tidak menjadi persoalan. Namun jika, setelah dirinya dilantik maka patut dipertanyakan.

"Kami yakin Bapak Akisropi memahami hal itu karena beliau orang birokrasi. Namun, kalau memang benar masih menandatangani dokumen setelah tanggal dirinya dilantik, jelas kita mempertanyakan hal itu," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Empatlawang, Januarsyah Hambali mengatakan, pasca dilantik sebagai Bupati Muratara, Akisropi Ayub masih menjabat sebagai Kadisdik Empatlawang. Alasanya, salah satu syarat untuk menjadi pejabat bupati tersebut adalah pejabat yang memegang jabatan eselon II. Dengan kata lain, jabatan utama Akisropi Ayub masih sebagai Kadisdik Empatlawang, namun dipercaya menjadi pejabat Bupati Muratara. Karena, jabatan sebagai pejabat bupati tersebut harus dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan minimal adalah eselon II.

"Sejauh ini belum ada wacana penggantian beliau sebagai Kadisdik Empatlawang. Kemungkinan nanti setelah masa jabatanya sebagai pejabat Bupati Muratara beliau masih Kadisdik Empatlawang," tandasnya.
Sekretaris Disdik Empatlawang Raden Wancik mengatakan, beberapa hari usai dilantik Mendagri sebagai pejabat Bupati Muratara yang bersangkutan sempat datang ke Disdik. Kedatangan Akisropi adalah untuk mengundurkan diri sebagai Kadisdik Empatlawang termasuk menyerahkan kendaraan dinas. Namun saat itu Bupati Empatlawang tidak berada di tempat, akhirnya penyerahan tersebut tidak terlaksana.

"Beliau hendak menyampaikan surat pengunduran diri beserta mobil dinasnya. Namun informasinya karena bupati tidak hadir jadi batal," katanya.(Sripoku.com)