Laman

Rabu, 04 Januari 2012

Pembuatan Akte Kelahiran Butuh Penetapan Pengadilan


MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Mulai tahun 2012 pembuatan Akte Kelahiran anak usia diatas satu tahun terlebih dahulu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dan didenda maksimal sebesar Rp 1 juta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Dian Chandera, mengatakan hal ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri RI ke Makhamah Agung Ri nomor: 472.11/3394/SJ tanggal 7 September 2011, perihal penetapan pengadilan untuk pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun.

“Denda sebesar 1 Juta Rupiah tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan,”katanya.
Apabila kelahiran anak sesuai dengan domisili ibu kandungnya, kata dia, penerbitan akte kelahiran anak mulai dari usia 0 hingga 60 hari. Namun jika saat ibu melahirkan tidak ditempat domisilinya akte kelahiran baru dapat diterbitkan setelah usia 60 hari.

“Sebagai contoh, seorang ibu di suatu Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas melahirkan di Kota Lubuklinggau, akte kelahiran anaknya baru dapat dibuatkan setelah anak berusia 60 hari,”jelasnya.

Adapun persyaratan- persyaratan pembuatan akte kelahiran yakni, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah orang tua anak dan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas atau bidan.(ande/lensanews)

Mobil Dinas Mantan Ketua DPRD Seperti Rongsokan

MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat : Mobil Dinas mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang dilelang Rabu (21/12) seperti rongsokan.


Mobil Dinas Nissan Patrol 304T Turbo, tahun 2003 dengan nomor polisi BG 2 GZ tersebut, mendapat perhatian penuh dari peserta lelang dan kalangan wartawan yang meliput kegiatan tersebut.
Hal ini dikarenakan kondisi mobil tersebut sangat tidak terawat, karena kondisinya penuh dengan debu dan tidak lagi memiliki pintu.
"Kami sangat kecewa, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ini tidak dapat menghargai dan merawat kendaraan yang dipercayakan kepada mereka,"kata Rifat Ahmad, wartawan Harian Palembang Ekspres yang meliput proses pelelangan itu.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas, Gotri Suyanto, mengungkapkan pelelangan ini diselenggarakan atas usul dari Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD dan pihaknya meneruskan ke Bupati Musi Rawas untuk disetujui. Dan selanjutnya diteruskan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat, Sumatera Selatan.

"Sebelum dilaksanakan pelelangan, kita sudah mengecek dan melakukan uji fisik kendaraan dinas yang akan dilelang ini melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Rawas,"katanya.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Rawas, Ari Narsa JS, mengungkapkan uji fisik kendaraan dinas yang  dilelang, sudah dilakukan pihaknya sejak tiga bulan lalu.

"Saat pengujian, seluruh kendaraan dinas tersebut dalam kondisi baik dan tidak rusak. Jadi, apabila saat pelelangan, kondisi kendaraan sudah tidak layak lagi, kemungkinan ada unsur kesengajaan dari pemakai kendaraan itu sendiri,"katanya.(ande/Lensanews.com)

Tersenyum Saat Panen, Gusar Saat Memasarkan