Laman

Jumat, 13 Januari 2012

Belum Miliki Perda, Sat Pol PP Belum Action

David Pulung
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan hingga saat ini belum bisa berbuat banyak terhadap pelaksanaan peraturan daerah atau Perda yang sudah ada di kabupaten setempat, karena belum memiliki Perda.

Kepala Sat Pol PP, Musi Rawas, David Pulung, Jum'at (13/1), pihaknya belum dapat melakukan action dikarenakan hingga sekarang ini belum memiliki Perda ataupun diberitahu oleh pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang merupakan dasar hukum dalam melaksanakan tugas.

“Dalam hal penertiban memang kita yang akan melaksanakan, namun kita hanya bisa menunggu apa bila di minta oleh istansi terkait untuk membantu,"katanya.

Sebagai contoh, kata dia, untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang ada di sepanjang aliran irigasi, pihaknya belum dapat melaksanakannyakarena belum tahu apakah Perda tentang irigasi sudah ada.

"Bagaimana kami akan melaksanakan tugas, sedangkan kami sama sekali tidak pernah diberi bahan. Seperti perda irigasi itu, hingga kini kamipun belum punya. Biasa nya giliran ada masalah kami baru di beritahu dan di libatkan oleh SKPD yang ada,"ujarnya.

Sebenarnya, jelas David, pihaknya sudah sangat sering menyampaikan dan meminta kepada setiap SKPD ataupun Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas, untuk memberitahukan setiap perda yang ada.baik itu yang baru di sahkan ataupun yang sudah ada di Pemkab Musi Rawas kepada kami, agar kami dapat bekerja menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dari Sat Pol PP sendiri.

”Namun hingga kini kita sama sekali tidak pernah menerima Perda dari Bagian Hukum yang membidangi hal itu, seharusnya mereka memberitahu kami, barulah kami bisa Action. Tapi kalau begini kami hanya bisa menunggu dan tidak bisa berbuat apa-apa sebab dasar kami untuk melakukan Action tidak ada,”jelasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas, Mukhlisin, menanggapi hal itu mengatakan, sebenarnya seluruh Perda yang ada di Kabupaten Musi Rawas sudah di undangkan, dan sudah bisa di akses di website Kabupaten Musi Rawas yakni www.musirawas.go.id.

“Jadi Sat Pol PP tidak perlu menunggu lagi untuk mengambil tindakan dan melaksanakan tugasnya sebab seluruh Perda sudah ada website dan hal itu sudah sering kita sampaikan kepada seluruh SKPD termasuk Sat Pol PP di setiap rapat,”tegasnya.(Ande/Oeddy)

Musi Rawas Masih Miliki 12 Sengketa Lahan

Adi Winata
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Hingga saat ini masih terdapat 12 masalah sengketa lahan yang belum menemukan kata sepakat dan tengah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dari 12 kasus tersebut tiga diantaranya sudah 95 persen mendekati tahap penyelesaian.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Musi Rawas, Adi Winata, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan, Freewan Jum'at (13/1).

"Kita menargetkan, hingga akhir 2012 ini, seluruh kasus sengketa lahan di Musi Rawas ini akan selesai dan menemukan kata sepakat yang tidak merugikan kedua belah pihak,"katanya.

Adapun tiga sengketa lahan yang sudah menemukan kata sepakat, diantaranya PT Lonsum dengan warga  Muara Bandar Kecamatan Muara Lakitan akibat PT Lonsum dinilai tidak layak membangun 93 kavling lahan plasma. Dari Persoalan ini, PT Lonsum menyanggupi penempatan warga di lahan inti lonsum.

Kemudian PT Lonsum dengan warga Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, dengan tuntutan ganti rugi lahan warga sebanyak 317 paket kepada PT Lonsum. Saat ini hampir selesai karena PT Lonsum tinggal membayarnya lagi.

"Selanjutnya PT MAP dengan warga Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit. Dimana pihak PT MAP sedang melakukan ganti rugi lahan tinggal menunggu persetujuan warga,”jelasnya.

Sengketa yang akan dimediasi tahun 2012 ini, kata dia meliputi PT Lonsum dengan warga Gunung Bais Estate Kecamatan Muara Lakitan, PT Lonsum dengan warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas ILir, PT SMIL dengan warga Desa Karang Dapo I  Kecamatan Karang Dapo, PT Medco dengan Kecamatan BTS Ulu, PT Indo Consult dengan Kecamatan Rawas ILir, H Welli dengan Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan akibat penutupan/pemortalan jalan dari Desa Semeteh ke Kecamatan Karang Dapo oleh oknum.

Selanjutnya PT BSS dengan Kecamatan Nibung, PT Medco dengan Desa Pelawe akibat klaim kebakaran lahan warga yang disebabkan pipa perusahaan bocor dan PT Multrada Multi Maju dengan warga Mekar Sari  Kecamatan BTS Ulu akibat tumpan tindih lahan Hak Guna Usaha PT Multrada Multi Maju dengan lahan transmigrasi masyarakat Desa Mekar Sari.

“Tahun 2012 ini, permasalahan tersebut akan dilanjutkan kembali penyelesaiannya dan ditargetkan selesai,”katanya.(Ande/Oeddy)