Laman

Jumat, 13 Januari 2012

Belum Miliki Perda, Sat Pol PP Belum Action

David Pulung
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan hingga saat ini belum bisa berbuat banyak terhadap pelaksanaan peraturan daerah atau Perda yang sudah ada di kabupaten setempat, karena belum memiliki Perda.

Kepala Sat Pol PP, Musi Rawas, David Pulung, Jum'at (13/1), pihaknya belum dapat melakukan action dikarenakan hingga sekarang ini belum memiliki Perda ataupun diberitahu oleh pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang merupakan dasar hukum dalam melaksanakan tugas.

“Dalam hal penertiban memang kita yang akan melaksanakan, namun kita hanya bisa menunggu apa bila di minta oleh istansi terkait untuk membantu,"katanya.

Sebagai contoh, kata dia, untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang ada di sepanjang aliran irigasi, pihaknya belum dapat melaksanakannyakarena belum tahu apakah Perda tentang irigasi sudah ada.

"Bagaimana kami akan melaksanakan tugas, sedangkan kami sama sekali tidak pernah diberi bahan. Seperti perda irigasi itu, hingga kini kamipun belum punya. Biasa nya giliran ada masalah kami baru di beritahu dan di libatkan oleh SKPD yang ada,"ujarnya.

Sebenarnya, jelas David, pihaknya sudah sangat sering menyampaikan dan meminta kepada setiap SKPD ataupun Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas, untuk memberitahukan setiap perda yang ada.baik itu yang baru di sahkan ataupun yang sudah ada di Pemkab Musi Rawas kepada kami, agar kami dapat bekerja menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dari Sat Pol PP sendiri.

”Namun hingga kini kita sama sekali tidak pernah menerima Perda dari Bagian Hukum yang membidangi hal itu, seharusnya mereka memberitahu kami, barulah kami bisa Action. Tapi kalau begini kami hanya bisa menunggu dan tidak bisa berbuat apa-apa sebab dasar kami untuk melakukan Action tidak ada,”jelasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas, Mukhlisin, menanggapi hal itu mengatakan, sebenarnya seluruh Perda yang ada di Kabupaten Musi Rawas sudah di undangkan, dan sudah bisa di akses di website Kabupaten Musi Rawas yakni www.musirawas.go.id.

“Jadi Sat Pol PP tidak perlu menunggu lagi untuk mengambil tindakan dan melaksanakan tugasnya sebab seluruh Perda sudah ada website dan hal itu sudah sering kita sampaikan kepada seluruh SKPD termasuk Sat Pol PP di setiap rapat,”tegasnya.(Ande/Oeddy)

Tidak ada komentar: