Laman

Selasa, 03 Juli 2012

Kesadaran Warga patuhi UU Nomor 1 Tahun 1974 Meningkat


Munzir
MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat : Kesadaran warga Kecamatan Muara Beliti dan Tiang Pumpung (TP) Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang ingin menikah sudah cukup baik. Buktinya warga telah memenuhi syarat-syarat pernikahan sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 ayat 2 tentang perkawinan. Di mana disebutkan syarat menikah harus di atas usia 21 tahun. 
Kepala KUA Kecamatan Muara Beliti, Munzir, saat dibincangi Jurnal Rakyat, Selasa (3/7/2012) mengungkapkan, secara administrasi, warga telah memenuhi ketentuan yang dimaksud, yakni menikah minimal usia pernikahan 21 tahun bagi perempuan dan juga laki-laki. 
“Apabila ada warga yang menikah dibawah umur 21 tahun harus mendapat izin dulu dari kedua orang tua, tapi sampai sekarang laporan kepada kami sesuai dengan ketentuan usia yang telah ditetapkan,”katanya.
Agar masyarakat faham tentang undang-undang Nomor 1 tahun 1974, maka KUA setempat gencar melakukan sosialisasi tentang pernikahan kepada masyarakat yang disampaikan oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N).
Untuk calon pengantin (Catin), kata dia, sebelum melaksanakan pernikahan harus mempunyai persiapan terlebih dahulu diantaranya, Surat Keterangan dari Lurah/Kades (N1), Surat Keterangan Asal Usul Keturunan (N2) dan Surat Keterangan Orang Tua.
“Syarat ini harus diketahui lurah/kades setelah itu dicek oleh KUA, kalau memang sudah lengkap baru bisa dilaksanakan pernikahan dan diberikan buku nikah,”jelasnya.
Selain itu, sambungnya, 10 hari sebelum pelaksanaan nikah, pasangan catin diharuskan memiliki persiapan seperti bacaan dua kalimat Syahadat, bacaan doa mandi wajib, bacaan wudhu, dan bacaan shalat. Ketentuan ini ditetapkan agar saat pelaksanaan pernikahan sudah fasih dan lancar bacaannya.
“Setelah itu baru P3N melaksanakan tugasnya untuk menikahkan pasangan Catin. Selain itu tugas P3N juga melaksanakan kegiatan keagamaan yang berlangsung di kelurahan/desa,”katanya.
Untuk diketahui, saat ini KUA Muara Beliti masih membawahi dua kecamatan yakni, Kecamatan Muara Beliti dan Kecamatan TP Kepungut.(Biroe)

Tidak ada komentar: