Foto Bersama, Enam Kandidat Cawako-Cawawako Lubuklinggau |
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Enam pasang kandidat calon Walikota dan Wakil walikota Lubuklinggau untuk
priode tahun 2013-2018 menyatakan ikrarnya bahwa siap menang dan siap kalah
pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Lubuklinggau,20
Oktober mendatang.
Hal itu diketahui saat rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau melakukan penetapan, penentuan nomor urut dan sekaligus pengumuman pasangan calon wali kota (cawako) dan calon wakil wali kota (cawawako) Lubuklinggau 2013-1018, Ballroom Hotel Smart, Rabu (5/9).
Hal itu diketahui saat rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau melakukan penetapan, penentuan nomor urut dan sekaligus pengumuman pasangan calon wali kota (cawako) dan calon wakil wali kota (cawawako) Lubuklinggau 2013-1018, Ballroom Hotel Smart, Rabu (5/9).
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau, Umar Zipin Marbe mengatakan, penentuan nomor
urut dan pengumuman pasangan calon sesuai dengan agenda tahapan pilkada yang
telah diplenokan. Jika sebelumnya calon ditentukan berdasarkan pengembalian
berkas pendaftaran, kini dilakukan melalui pengundian.
Hasil penetapan yang dilakukan
yakni, pasangan nomor urut 1 digunakan pasangan Sambas dan Suherman atau
disingkat Samsu, nomor urut 2 digunakan pasangan Joko Imam Santoso dan Suparman
disingkat Jokoman dari jalur independen, nomor urut 3, digunakan pasangan SN
Prana Putra Sohe dan Sulaiman Kohar disingkat Nan Suko, nomor urut 4 digunakan
pasangan Akisropi Ayub dan AkmaludinMoestofa Mandiaur disingkat Beramal, nomor
urut 5 digunakan pasangan Rustam Effendi dan Irvan Evendi disingkat RI dan
nomor urut 6 digunakan pasangan Darmadi Djufri dan Elven Asmar disingkat Deel.
Tidak hanya para kandidat pihak
KPUD pun juga memberikan ikrar penandatangan ikrar pilkada damai siap menang dan siap kalah kepada masing-masing pasangan calon peserta
pilkada Kota Lubuklinggau.
“Kita mengharapkan para pasangan
calon, tim suskes (timses), pendukung, simpatisan, relawan dan semua komponen
masyarakat menjaga situasi kondusif selama tahapan pilkada digelar,”ujar Umar, usai mengelar rapat pleno penentuan nomor urut calon
pilkada Kota Lubuklinggau.
Menurut Umar, selanjutnya proses
pelaksanaan kampanye agar digelar pada Rabu (3/10) mendatang dengan agenda
pemaparan visi misi calon dihadapan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
(DPRD). Namun, sekarang KPUD masih melakukan pleno wilayah kampanye yang dikoordinasikan
dengan Pemkot Lubuklinggau. Tetapi, fokus utama penyelesaian master surat suara
yang disetujui model dan tampilannya oleh para calon pasangan masing-masing.
Mengenai banyaknya spanduk,
baleho dan atribut kampanye yang telah terpasang. Umar menegaskan, kewenangan
penertiban milik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Sehingga, panwaslu yang
menyelesaikan pemasalahan tersebut.
Sementara itu, Ketua Divisi
Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Hendri Almawijaya mengatakan,KPUD segera melakukan
sosialisasi dengan timses calon dan Pemkot Lubuklinggau untuk menentukan
tempat-tempat pemasangan atribut kampanye. Sedangkan, untuk atribut kampanye
yang telah terpasang sekarang itu menjadi kewenangan panwaslu.
“Jika sesuai aturan yang ada, hal
itu tidak diperbolehkan, karena ada jadwal dan tempat yangdisetujui bersama
mengenai pemasangan atribut sosialisasi dan kampanye. Sehingga, kewenangan
penertiban dimiliki oleh Panwaslu untuk melakukan penertiban,”jelas dia.
Terpisah, Panwaslu kota
Lubuklinggau memberikan Deadline Satu Minggu, untuk melakukan penertertiban
Atribut Kampanye Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kota Lubuklinggau, Kurniawan menegaskan,pihaknya secara resmi telah
mengirimkan surat kepada calon untuk segera menertibkan atribut sosialisasi dan
kampanye yang telah terpasang selama ini, sekaligus mengandangkan seluruh
kendaraan pribadi yang telah ditempel stiker
atau banner para calon.
“Jika pasanga calon tidak
mengindahkan aturan yang ada, maka Panwascam berkoordinasi dengan Pemkot Lubuklinggau yakni, Satuan Polisi Pamong Praja, dan
aparat kepolisian melakukan penertiban atribut sosialisasi dan kampanye yang ada,”tegas
Kurniawan.
Apalagi, tambahnya, untuk
kendaraan roda empat, diharapkan sementara waktu dikandangkan jangan sampai
melakukan aktivitas di jalan umum. Karena, sesuai aturan itu sudah pelanggaran
pilkada dan ada aturan pidana serta denda yang ditetapkan undang-undang. (R. Tandjung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar