Laman

Rabu, 05 September 2012

Enam Pasangan Cawako-Cawawako Ikrar Siap Menang Siap Kalah


Foto Bersama, Enam Kandidat Cawako-Cawawako Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Enam pasang kandidat calon Walikota dan Wakil walikota Lubuklinggau untuk priode tahun 2013-2018 menyatakan ikrarnya bahwa siap menang dan siap kalah pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Lubuklinggau,20 Oktober mendatang.

Hal itu diketahui saat rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau melakukan  penetapan, penentuan nomor urut dan sekaligus pengumuman pasangan calon wali kota (cawako) dan calon wakil wali kota (cawawako) Lubuklinggau 2013-1018, Ballroom Hotel Smart, Rabu (5/9).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau, Umar Zipin Marbe mengatakan, penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon sesuai dengan agenda tahapan pilkada yang telah diplenokan. Jika sebelumnya calon ditentukan berdasarkan pengembalian berkas pendaftaran, kini dilakukan melalui pengundian.

Hasil penetapan yang dilakukan yakni, pasangan nomor urut 1 digunakan pasangan Sambas dan Suherman atau disingkat Samsu, nomor urut 2 digunakan pasangan Joko Imam Santoso dan Suparman disingkat Jokoman dari jalur independen, nomor urut 3, digunakan pasangan SN Prana Putra Sohe dan Sulaiman Kohar disingkat Nan Suko, nomor urut 4 digunakan pasangan Akisropi Ayub dan AkmaludinMoestofa Mandiaur disingkat Beramal, nomor urut 5 digunakan pasangan Rustam Effendi dan Irvan Evendi disingkat RI dan nomor urut 6 digunakan pasangan Darmadi Djufri dan Elven Asmar disingkat Deel.

Tidak hanya para kandidat pihak KPUD pun juga memberikan ikrar penandatangan ikrar pilkada damai siap menang dan siap kalah kepada masing-masing pasangan calon peserta pilkada Kota Lubuklinggau.

“Kita mengharapkan para pasangan calon, tim suskes (timses), pendukung, simpatisan, relawan dan semua komponen masyarakat menjaga situasi kondusif selama tahapan pilkada digelar,”ujar Umar, usai mengelar rapat pleno penentuan nomor urut calon pilkada Kota Lubuklinggau.

Menurut Umar, selanjutnya proses pelaksanaan kampanye agar digelar pada Rabu (3/10) mendatang dengan agenda pemaparan visi misi calon dihadapan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Namun, sekarang KPUD masih melakukan pleno wilayah kampanye yang dikoordinasikan dengan Pemkot Lubuklinggau. Tetapi, fokus utama penyelesaian master surat suara yang disetujui model dan tampilannya oleh para calon pasangan masing-masing.

Mengenai banyaknya spanduk, baleho dan atribut kampanye yang telah terpasang. Umar menegaskan, kewenangan penertiban milik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Sehingga, panwaslu yang menyelesaikan pemasalahan tersebut.

Sementara itu, Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Hendri Almawijaya mengatakan,KPUD segera melakukan sosialisasi dengan timses calon dan Pemkot Lubuklinggau untuk menentukan tempat-tempat pemasangan atribut kampanye. Sedangkan, untuk atribut kampanye yang telah terpasang sekarang itu menjadi kewenangan panwaslu.

“Jika sesuai aturan yang ada, hal itu tidak diperbolehkan, karena ada jadwal dan tempat yangdisetujui bersama mengenai pemasangan atribut sosialisasi dan kampanye. Sehingga, kewenangan penertiban dimiliki oleh Panwaslu untuk melakukan penertiban,”jelas dia.

Terpisah, Panwaslu kota Lubuklinggau memberikan Deadline Satu Minggu, untuk melakukan penertertiban Atribut Kampanye Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lubuklinggau, Kurniawan menegaskan,pihaknya secara resmi telah mengirimkan surat kepada calon untuk segera menertibkan atribut sosialisasi dan kampanye yang telah terpasang selama ini, sekaligus mengandangkan seluruh kendaraan pribadi yang telah ditempel stiker  atau banner para calon.

“Jika pasanga calon tidak mengindahkan aturan yang ada, maka Panwascam berkoordinasi dengan Pemkot Lubuklinggau yakni, Satuan Polisi Pamong Praja, dan aparat kepolisian melakukan penertiban atribut sosialisasi dan kampanye yang ada,”tegas Kurniawan.

Apalagi, tambahnya, untuk kendaraan roda empat, diharapkan sementara waktu dikandangkan jangan sampai melakukan aktivitas di jalan umum. Karena, sesuai aturan itu sudah pelanggaran pilkada dan ada aturan pidana serta denda yang ditetapkan undang-undang. (R. Tandjung)

Tidak ada komentar: