Laman

Jumat, 20 Desember 2013

Bupati Madina Akui Terima Suap Rp 1 M


Muhammad Hidayat Batubara (Tengah)           Foto. Istimewa
MEDAN, Jurnal Rakyat : Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif Muhammad Hidayat Batubara akhirnya mengakui Rp 1 miliar yang diantar ke rumahnya merupakan uang suap. Pengakuan itu disampaikannya dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (21/12/2013).

Pada sidang-sidang sebelumnya, Hidayat selalu membantah Rp 1 miliar itu suap yang diberikan pengusaha Surung Panjaitan. Dia pun menyatakan uang itu tidak ada kaitannya dengan pengerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan, Madina.

Hidayat selalu berdalih uang itu dipinjamnya melalui Plt Kadis PU Madina Khairul Anwar Daulay. Alasannya, dia membutuhkan uang untuk menutupi kekurangan pembayaran sepeda motor Harley Davidson yang dibelinya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, Hidayat menyatakan ingin menyempurnakan pernyataannya pada sidang sebelumnya.

"Demi Allah, saya menyesal atas perbuatan saya. Atas perbuatan ini, harapan-harapan yang saya bangun bersama keluarga tertutup beberapa waktu. Saya berjanji tidak akan pernah berbuat atas perbuatan yang saya lakukan," ucapnya.

"Sebagai manusia lemah dan memiliki keluarga seperti yang saya sampaikan kemarin (pada sidang sebelumnya), saya memiliki anak-anak saya masih kecil. Tolong beri kesempatan kepada saya untuk mendidik dan bersama keluarga. Saya masih berharap bisa berguna bagi negara. Ini yang bisa saya sampaikan kepada majelis hakim dan jaksa serta penasehat hukum," ujarnya sambil menangis.

Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim langsung mempertanyakan apakah dia merasa bersalah atas perbuatannya. "Merasa bersalah majelis hakim," jawab Hidayat sambil meneteskan air mata.

Jaksa yang mendapat kesempatan kemudian mempertanyakan kenapa dia menyesal dan merasa bersalah. "Karena menerima uang tersebut," jawabnya.

Kemudian jaksa kembali menanyakan, apakah penerimaan uang itu berkaitan dengan rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan. "Iya," akunya.

Setelah mendengar pengakuan Hidayat, majelis hakim pun menunda persidangan. Selanjutnya sidang akan digelar Rabu (8/1) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Seperti diberitakan, rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Madina, Sumut, berujung pada penangkapan Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay. Keduanya diringkus tim KPK di dekat rumah Bupati Madina Hidayat Batubara di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Sehari kemudian, Hidayat ditangkap di rumah seorang pengacara di rumah seorang pengacara di Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti Rp 1 miliar yang berasal dari Surung. Pemberian uang itu diduga terkait upaya Surung untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut pada 2013.(merdeka.com)

Tidak ada komentar: