Laman

Senin, 02 April 2012

Penimbunan BBM Diduga Libatkan Oknum Polisi



Rakor DPRD dengan Pemkot Lubuklinggau, Senin (2/4/2012)
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Antrian panjang pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan sarat terjadinya penimbunan. Dan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh spekulan sudah tentu bekerjasama dengan pihak-pihak SPBU terutama operator dan diduga keras juga melibatkan pihak kepolisian.

Demikian dikatakan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Effendi saat rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, terkait antrian panjang yang terjadi di SPBU, di ruang rapat DPRD Kota Lubuklinggau (2/4/2012).

“Masalah antrian panjang di SPBU-SPBU yang ada di Lubuklinggau pasti ada upaya penimbunan BBM oleh spekulan. Untuk memuluskan aksinya, spekulan atau sang penimbun membayar sejumlah uang kepada operator SPBU,” papar Effendi.

Selain itu, lanjut Effendi, oknum keamanan yang seharusnya menjaga di SPBU agar tidak terjadi penimbunan, juga terindikasi menerima fee atau sejumlah uang dari spekulan dan operator SPBU. “Spekulan didekat rumah saya  menimbun BBM bersubsidi , kok tidak ketahuan oleh yang menjaga,” tambahnya.

Menurut Effendi, bila hal tersebut dibiarkan maka permasalahan antrian panjang dan kesulitan masyarakat membeli BBM bersubsidi di SPBU sulit teratasi.

Senada, pemilik SPBU Lubuk Tanjung Robert Siagian membenarkan, adanya kerjasama antara penimbun, operator SPBU dan aparat keamanan.

Namun, sambung Robert, operator SPBU sering diintimidasi dan diancam bila mematuhi Instruksi Walikota membatasi pembelian BBM berulang-ulang. Makanya mereka terpaksa melayani pembelian BBM yang berlebihan dari oknum spekulan.

“Operator SPBU tentunya cari aman, mereka takut melaporkan intimidasi dan ancaman dari spekulan. Lagipula, spekulan dibekingi oknum keamanan dan petinggi polisi. Sesekali saya turut memantau antrian, memang pembeli BBM yang mengantri di SPBU orangnya itu-itu saja,” katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Akisropi Ayub, mengatakan, bila pengelola atau petugas SPBU mendapat ancaman dari pihak-pihak tertentu agar melapor. “Kami siap menindaklanjuti laporan pengancaman kepada pihak kepolisian. Makanya pihak SPBU diminta harus melapor bila merasa diancam,” pungkasnya. (R Tandjung)

Tidak ada komentar: