Laman

Rabu, 15 Februari 2012

KY : Tujuh Faktor Sebabkan Penegakan Hukum Lemah


JAKARTA, Jurnal Rakyat: Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, terdapat tujuh faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

"Salah satu faktor yang utama adalah undang-undang yang dihasilkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat lebih mencerminkan kepentingan pengusaha dan penguasa daripada kepentingan rakyat kebanyakan," kata Imam dalam seminar "Sarasehan Kebangsaan" di Jakarta, Selasa.

Undang-Undang ini, menurut Imam, kemudian membuat sebagian besar masyarakat meremehkan hukum di Indonesia karena hukum tidak dibuat untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak.

"Kita masih ingat bagaimana hilangnya beberapa pasal tentang rokok pada undang-undang tertentu, juga bisa dipelajari bagaimana UU Ketenagakerjaan dan UU Perseroan Terbatas sangat menguntungkan pengusaha," kata dia.

Faktor yang menjadi penyebab lemahnya penegakan hukum yang kedua, menurut Imam, adalah lemahnya kehendak konstitusional dari para pemimpin dan penyelenggara negara di Indonesia.

"Lihat saja partai yang dulu beriklan banyak soal anti korupsi, namun justru sekarang paling banyak melakukan pelanggaran hukum tersebut," kata Imam menjelaskan.

Faktor ketiga, menurut Imam, adalah rendahnya integritas aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa dan advokat.

"Kami di Komisi Yudisial banyak menerima aduan tentang bagaimana perilaku hakim yang banyak melanggar kode etik. Laporan ini meskipun sulit dibuktikan, paling tidak menunjukkan bahwa dalam pandangan masyarakat, integritas aparat penegak hukum sangat rendah," kata Imam.

Faktor keempat yang dalam pandangan Imam tidak kalah penting dari yang pertama, adalah paradigma penegakan hukum yang positivistik atau lebih menekankan pada aspek legal formal.

"Kasus pencurian sandal yang terjadi baru-baru ini atau karena seorang nenek yang dihukum karena mencuri barang yang nilainya kecil adalah contoh bagaimana hukum di negara ini sangat positivistik, padahal hukum seharusnya bersifat transformatif (memberdayakan masyarakat kecil) dan liberatif (membebaskan)," kata Imam.

Tiga faktor lain yang menjadi sebab lemahnya penegakan hukum, menurut Imam, adalah minimnya sarana dan prasarana penegakan hukum, sistem hukum yang tidak sistematis dan tingkat kesadaran dan budaya hukum yang kurang di masyarakat.(Antara)

Tidak ada komentar: