Efriadi |
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Menjelang
perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang akan dilaksanakan bulan Oktober mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau,
menyatakan apabila para bakal
calon Kandidat Walikota dan Wakil
Walikota yang melakukan politik uang alias money politik bisa dikenakan sangsi hukuman
pidana.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Hukum KPUD Kota Lubuklinggau, Efriadi
kepada wartawan, Rabu (6/6/2012).
“Sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
pasal 117 ayat II yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja
memberi atau menjanjikan uang ataupun materi lainnya kepada seseorang supaya
tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu atau
menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara nya menjadi
tidak syah akan di ancam dengan pidana penjara 2 bulan dan paling lama 12 bulan
atau dapat di kenakan denda paling sedikit satu juta rupiah hingga paling
banyak 10 juta rupiah,”katanya.
Menurutnya, untuk mengetahui kecurangan-kecurangan tersebut, pihaknya
meminta partisifasi dari masyarakat agar berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemilukada yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Penindakan akan diambil apabila
ada laporan dari masyarakat yang di tujukan kepada pihak Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu). Yang pasti
kewenangan penuh itu ada di rana Panwalu untuk memberikan sangsi kepada pihak
calon yang menggunakan cara politik uang,”jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Efriadi, KPUD Kota Lubuklinggau
mengharapkan pada semua calon agar mengikuti mekanisme dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga menghimbau kepada semua calon agar jangan sampai saling menjatuhkan
dan tentunya kita mengharapkan pemilukada yang akan kita gelar dapat berjalan
lancar sesuai dengan harapan kita,”ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk
Panwaslu Kota Lubuklinggau diharapkan agar dapat memproses dan lebih proaktif
lagi dalam menindak lanjuti laporan-laporan masyarakat,sebab bagaimanapun
tugas full rana pengawasan tentang pemilukada yang bersih itu adalah tugas
panwaslu.
“Baik itu masalah politik uang ataupun mungkin tidak menyuruh hak
masyarakat untuk memilih, jika setelah di laporkan masyarakat ke panwaslu dan
pihak panwaslu memberikan rekomendasi kepada kami pihak KPUD jelas kami akan
menindak lanjuti dan memberikan sangsi tidak menutup kemungkinan para bakal
calon sangsinya di diskualifikasi,”tegasnya. (R Tanjung/Biroe)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar