Laman

Kamis, 07 Juni 2012

Kandidat Money Politik, Dikenakan Pidana



Efriadi
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Menjelang perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang akan dilaksanakan bulan Oktober mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau,  menyatakan apabila para bakal calon Kandidat Walikota dan Wakil Walikota yang melakukan politik uang alias money politik bisa dikenakan sangsi hukuman pidana.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Hukum KPUD Kota Lubuklinggau, Efriadi kepada wartawan, Rabu (6/6/2012).

“Sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 117 ayat II  yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang ataupun materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara nya menjadi tidak syah akan di ancam dengan pidana penjara 2 bulan dan paling lama 12 bulan atau dapat di kenakan denda paling sedikit satu juta rupiah hingga paling banyak 10 juta rupiah,”katanya.

Menurutnya, untuk mengetahui kecurangan-kecurangan tersebut, pihaknya meminta partisifasi dari masyarakat agar berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemilukada yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. 

“Penindakan akan diambil apabila ada laporan dari masyarakat yang di tujukan kepada pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Yang pasti kewenangan penuh itu ada di rana Panwalu untuk memberikan sangsi kepada pihak calon yang menggunakan cara politik uang,”jelasnya.

Dalam hal ini, lanjut Efriadi, KPUD Kota Lubuklinggau mengharapkan pada semua calon agar mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami juga menghimbau kepada semua calon agar jangan sampai saling menjatuhkan dan tentunya kita mengharapkan pemilukada yang akan kita gelar dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan kita,”ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk Panwaslu Kota Lubuklinggau diharapkan agar dapat memproses dan lebih proaktif lagi dalam menindak lanjuti laporan-laporan masyarakat,sebab bagaimanapun  tugas full rana pengawasan tentang pemilukada yang bersih itu adalah tugas panwaslu.

“Baik itu masalah politik uang ataupun mungkin tidak menyuruh hak masyarakat untuk memilih, jika setelah di laporkan masyarakat ke panwaslu dan pihak panwaslu memberikan rekomendasi kepada kami pihak KPUD jelas kami akan menindak lanjuti dan memberikan sangsi tidak menutup kemungkinan para bakal calon sangsinya di diskualifikasi,”tegasnya. (R Tanjung/Biroe)

Tidak ada komentar: