Laman

Rabu, 04 Januari 2012

Pembuatan Akte Kelahiran Butuh Penetapan Pengadilan


MUSI RAWAS, Jurnal Rakyat: Mulai tahun 2012 pembuatan Akte Kelahiran anak usia diatas satu tahun terlebih dahulu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dan didenda maksimal sebesar Rp 1 juta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Dian Chandera, mengatakan hal ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri RI ke Makhamah Agung Ri nomor: 472.11/3394/SJ tanggal 7 September 2011, perihal penetapan pengadilan untuk pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun.

“Denda sebesar 1 Juta Rupiah tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan,”katanya.
Apabila kelahiran anak sesuai dengan domisili ibu kandungnya, kata dia, penerbitan akte kelahiran anak mulai dari usia 0 hingga 60 hari. Namun jika saat ibu melahirkan tidak ditempat domisilinya akte kelahiran baru dapat diterbitkan setelah usia 60 hari.

“Sebagai contoh, seorang ibu di suatu Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas melahirkan di Kota Lubuklinggau, akte kelahiran anaknya baru dapat dibuatkan setelah anak berusia 60 hari,”jelasnya.

Adapun persyaratan- persyaratan pembuatan akte kelahiran yakni, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah orang tua anak dan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas atau bidan.(ande/lensanews)

Tidak ada komentar: